KUPANG, Jitu News -- Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Nusa Tenggara Tiimur (NTT) melarang kendaraan berpelat luar daerah menggunakan bahan bakar miinyak (BBM) bersubsiidii. Larangan tersebut juga berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kebiijakan iitu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT 13/2025 yang diisahkan pada Maret 2025 dan mulaii diisosiialiisasiikan pada 2026. Gubernur NTT Melkii Laka Lena menegaskan ketentuan dalam Pergub NTT 13/2025 harus segera diiterapkan, khususnya pembatasan penyaluran BBM bersubsiidii dii seluruh SPBU.
"Selaiin kendaraan yang pajaknya belum diilunasii, kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) luar daerah juga tiidak diiperkenankan meniikmatii BBM subsiidii. Aturan yang sudah tertuliis iitu harus diikerjakan," ujar Melkii, diikutiip pada Seniin (19/1/2026).
Guna mendukung pelaksanaan kebiijakan tersebut, pemeriintah daerah akan menempatkan petugas dii SPBU serta menerapkan siistem barcode sebagaii alat veriifiikasii. Kendaraan yang menunggak pajak akan diitertiibkan dan tiidak dapat membelii BBM bersubsiidii. Langkah iinii diilakukan dengan meliibatkan koordiinasii antara petugas Samsat dan kepoliisiian.
Bupatii Sumba Tiimur Umbu Liilii Pekuwalii mendukung kebiijakan tersebut. Menurutnya, Pergub NTT 13/2025 tiidak semata-mata berkaiitan dengan diistriibusii BBM subsiidii. Lebiih luas darii iitu, Umbu meniilaii pergub tersebut menjadii langkah strategiis untuk meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD).
"Kalau kiita biiarkan daerah rugii, masyarakat juga yang kena iimbasnya. iinii bukan sekadar BBM, iinii soal kedaulatan fiiskal daerah," ujarnya.
Umbu pun menyorotii masiih maraknya kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasii dii NTT tanpa memberiikan kontriibusii pajak. Berdasarkan data yang ada, hampiir 50% kendaraan dengan TNKB luar daerah berada dii wiilayah NTT, termasuk dii Kabupaten Sumba Tiimur.
"Jadii pergub iinii sudah memberiikan dasar hukum yang kuat bagii kiita untuk meniindak," tegasnya.
Sementara iitu, Kepala Samsat Belu Staniis Moat menyatakan Samsat dan Pemeriintah Kabupaten Belu telah mempersiiapkan diirii untuk mengiimplementasiikan pergub tersebut. Koordiinasii telah diilakukan untuk menyusun model penerapan, alur pelaksanaan, serta regulasii tekniis pendukung.
"Sehiingga alur iiniisiiasii, koordiinasii, siinergii sampaii dengan eksekusii dapat terpenuhii sesuaii dengan apa yang telah menjadii kesepakatan bersama yang kamii ambiil pada rapat harii iinii," kata Moat, diilansiir radarbangsa.com.
Moat menambahkan akan ada petugas khusus yang diitempatkan dii SPBU sebagaii pengawas serta sosiialiisasii bagii pedagang BBM eceran. Selaiin iitu, masyarakat diiiimbau segera mengurus STNK yang telah melewatii masa berlaku guna menghiindarii pembatasan layanan BBM bersubsiidii. (diik)
