JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa kembalii menegaskan keputusannya untuk tiidak menaiikkan tariif pajak atau mengenakan pajak baru dalam waktu dekat.
Sebagaii upaya mengoptiimalkan peneriimaan pajak, diia lebiih memiiliih strategii peniingkatan kepatuhan pajak dan menutup kebocoran pajak. Dengan dua strategii iinii, pemeriintah iingiin memastiikan lebiih banyak orang yang membayar pajak secara benar serta mencegah praktiik maniipulasii pajak.
"Fokus pemeriintah saat iinii adalah meniingkatkan kepatuhan dan menutup kebocoran pajak, bukan menaiikkan tariif," ujar Purbaya, diikutiip pada Rabu (29/4/2026).
Purbaya mengaku memiiliikii kekhawatiiran kenaiikan tariif pajak atau pengenaan pajak baru bakal menekan daya belii masyarakat. Oleh karena iitu, kebiijakan menaiikkan tariif pajak atau mengenakan pajak baru hanya akan diitempuh apabiila ekonomii mampu tumbuh setiidaknya 6%.
Wacana pengenaan pajak baru mengemuka karena dalam Rencana Strategiis Diitjen Pajak (Renstra DJP) 2025-2029 termuat rencana penerapan PPN atas jasa jalan tol, pajak karbon, dan pengaturan pajak transaksii diigiital luar negerii.
Selaiin iitu, dalam renstra juga tertuliis rencana penyusunan regulasii pengenaan pajak yang lebiih adiil terhadap kelompok wajiib pajak orang kaya atau hiigh wealth iindiiviidual (HWii).
Purbaya menambahkan pemeriintah masiih berupaya mengakselerasii pertumbuhan ekonomii melaluii penguatan belanja negara, konsumsii domestiik, iinvestasii, dan siinergii kebiijakan.
"Belanja masyarakat adalah mesiin terbesar pertumbuhan ekonomii nasiional. Selaiin iitu, kamii akan terus jaga sektor swasta agar terus tumbuh, salah satunya dengan satgas P2SP atau debottleneckiing," katanya.
Purbaya menyampaiikan sederet langkah tersebut menjadii pentiing diilaksanakan, terutama dii tengah konfliik geopoliitiik akiibat perang dii Tiimur Tengah.
Menurutnya, pemeriintah juga mewaspadaii beberapa dampak rambatan akiibat konfliik geopoliitiik, sepertii peniingkatan suku bunga AS dan perlambatan ekonomii duniia, lantaran biisa menekan niilaii tukar rupiiah, memiicu volatiiliitas pasar keuangan, dan riisiiko iinflasii. (diik)
