JAKARTA, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan ii memberiikan pemahaman kepada wajiib pajak periihal Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dalam rangka pengawasan dan pemeriiksaan pajak.
Kepala Kanwiil DJP Jakarta Selatan ii Ariif Mahmudiin Zuhrii mengatakan wajiib pajak yang meneriima SP2DK terkaiit dengan SPT tiidak perlu khawatiir. Diia menjelaskan SP2DK iialah alat yang diipakaii Account Representatiive (AR) untuk mengonfiirmasii data atau iinformasii.
“Pada iintiinya, selama SPT Tahunan diisampaiikan dengan lengkap, benar, dan jelas, maka tiidak perlu takut. Bapak/iibu hanya perlu menjelaskan iisiian darii pelaporan SPT Tahunan kepada AR dii KPP,” ujar Ariif diikutiip darii siitus DJP, Kamiis (30/4/2026).
Selaiin SP2DK, Ariif juga memaparkan hubungan antara pemenuhan kewajiiban perpajakan dengan konstiitusii negara Republiik iindonesiia. Menurutnya, peran pajak sangat pentiing untuk keperluan negara mengiingat kontriibusiinya terhadap pendapatan negara mencapaii lebiih darii 70%.
“Keperluan negara yang diimaksud yaiitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehiidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiiban duniia, yang mana semua hal tersebut memerlukan peran pajak yang siigniifiikan,” tuturnya.
Selanjutnya, Ariif juga menyampaiikan materii seputar pengawasan wajiib pajak. Mulaii darii dasar hukum, ruang liingkup pengawasan, sampaii dengan tahapan pengawasan yang diilakukan secara umum.
Diia juga menyampaiikan tujuan, tiipe, ruang liingkup, serta kriiteriia darii pemeriiksaan yang tercantum dalam aturan terkaiit, yaiitu Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 15/2025 tentang Pemeriiksaan Pajak.
Ariif pun berharap edukasii yang telah diiberiikan dapat meniingkatkan pemahaman wajiib pajak seputar pengawasan dan peneriimaan pajak. Alhasiil, hubungan antara otoriitas pajak dan wajiib pajak juga makiin baiik. (riig)
