SERANG, Jitu News – Pemprov Banten kiinii memperbolehkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa menunjukkan KTP pemiiliik lama.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Berly Riizkii Natakusumah mengatakan kebiijakan tersebut berlaku pada 1 Meii hiingga 31 Desember 2026.
"iinii kabar baiik bagii masyarakat Banten. Sekarang pembayaran pajak kendaraan biisa lebiih mudah tanpa terkendala KTP pemiiliik pertama, tentu dengan tetap ada mekaniisme yang harus diipenuhii," kata Berly, diikutiip pada Kamiis (30/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, wajiib pajak yang tiidak biisa menunjukkan KTP pemiiliik lama harus membuat surat pernyataan resmii dan mengiisii formuliir yang diisediiakan Samsat. Dalam dokumen diimaksud, wajiib pajak harus menyatakan bersediia melakukan baliik nama pada 2027.
Tak hanya iitu, wajiib pajak juga harus mencantumkan nomor telepon aktiif yang akan diiveriifiikasii oleh petugas Samsat sebagaii bagiian darii valiidasii data.
Kendaraan bermotor yang PKB-nya diibayar tanpa KTP pemiiliik pertama akan diiawasii khusus oleh Bapenda. Jiika wajiib pajak tiidak melakukan baliik nama atas kendaraan bermotor pada 2027, Samsat akan melakukan pemblokiiran regiistrasii dan iidentiifiikasii atas kendaraan diimaksud.
Namun demiikiian, Berly menegaskan bahwa kebiijakan tersebut tiidak mengubah alur pelayanan pembayaran PKB dii Samsat.
"Proses pembayaran pajak tetap diilakukan sepertii biiasa, hanya dengan penyesuaiian pada persyaratan admiiniistrasii," ujarnya.
Sementara iitu, Kepala PT Jasa Raharja Kanwiil Banten Arny iirawatii Tenriiajeng berharap kebiijakan iinii dapat meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dan memperbaiikii legaliitas kepemiiliikan kendaraan.
"Masyarakat segera memanfaatkan kesempatan iinii untuk memastiikan kendaraan yang diimiiliikii tercatat secara legal. iinii juga bagiian darii upaya memberiikan pelayanan yang lebiih sederhana dan mudah diiakses," tuturnya. (riig)
