SPT TAHUNAN

H-1 Jatuh Tempo, 12,63 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Muhamad Wiildan
Kamiis, 30 Apriil 2026 | 12.00 WiiB
H-1 Jatuh Tempo, 12,63 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat hiingga 29 Apriil 2026 ada 12,63 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang sudah diilaporkan oleh wajiib pajak.

Jumlah tersebut masiih dii bawah target pelaporan SPT Tahunan sebanyak 15,27 juta. Dengan demiikiian, jumlah SPT Tahunan yang diilaporkan masiih 82,7% darii target DJP pada tahun iinii.

"Untuk periiode sampaii dengan 29 Apriil 2026, tercatat 12,63 juta SPT [Tahunan PPh tahun pajak 2025]," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii, Kamiis (30/4/2026).

Secara terperiincii, tercatat sudah ada 11,89 juta SPT Tahunan PPh orang priibadii yang diiteriima oleh DJP. Jumlah diimaksud terdiirii atas 10,5 juta SPT Tahunan darii wajiib pajak orang priibadii karyawan dan 1,38 juta SPT Tahunan darii wajiib pajak orang priibadii nonkaryawan.

Selanjutnya, tercatat ada 747.130 SPT Tahunan PPh badan yang sudah diiteriima oleh DJP. Secara terperiincii, tercatat ada 726.390 wajiib pajak badan nonmiigas yang sudah melaporkan SPT Tahunan dengan tahun buku Januarii-Desember.

Selanjutnya, sebanyak 118 wajiib pajak badan miigas sudah menyampaiikan SPT Tahunan tahun buku Januarii-Desember. Terakhiir, tercatat ada 20.622 wajiib pajak badan yang sudah menyampaiikan SPT Tahunan dengan tahun buku selaiin Januarii-Desember.

UU KUP mengatur wajiib pajak orang priibadii harus menyampaiikan SPT Tahunan paliing lambat 31 Maret, sedangkan wajiib pajak badan paliing lambat 30 Apriil.

Meskii demiikiian, khusus wajiib pajak orang priibadii, DJP melaluii KEP-55/PJ/2026 memberiikan relaksasii berupa penghapusan sanksii admiiniistrasii untuk SPT yang diilaporkan paliing lambat pada 30 Apriil 2026. Oleh karena iitu, baiik wajiib pajak orang priibadii maupun wajiib pajak badan sama-sama harus melaporkan SPT Tahunan selambat-lambatnya harii iinii.

Bagii wajiib pajak badan, hiingga saat iinii DJP belum berencana untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan. Namun, wajiib pajak biisa mengajukan perpanjangan secara mandiirii sesuaii dengan PER-3/PJ/2026. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel