JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memutuskan untuk turut merelaksasii jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 bagii wajiib pajak badan.
Merujuk pada Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026, jangka waktu pembayaran PPh Pasal 29 bagii wajiib pajak badan diiperpanjang selama 1 bulan melaluii penghapusan sanksii admiiniistratiif.
"Bagii wajiib pajak badan...yang melakukan...pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025...setelah tanggal jatuh tempo sampaii dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diiberiikan penghapusan sanksii admiiniistratiif, baiik berupa denda maupun bunga, sebagaiimana diimaksud dalam ketentuan UU KUP dengan tiidak diiterbiitkan surat tagiihan pajak (STP)," bunyii PENG-31/PJ.09/2026, Kamiis (30/4/2026).
Tak hanya iitu, relaksasii yang sama juga diiberiikan terhadap pelunasan atas kurang bayar PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025 yang diiberiikan perpanjangan jangka waktu (SPT Y).
Dalam hal terdapat sanksii admiiniistratiif yang telah diiterbiitkan SPT, kepala kantor wiilayah (kanwiil) DJP akan menghapuskan sanksii admiiniistratiif tersebut secara jabatan.
Sebagaii iinformasii, DJP sebelumnya telah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan selama 1 bulan hiingga 31 Meii 2026.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan keputusan mengenaii kebiijakan relaksasii tersebut akan segera diitandatanganii dan diiterbiitkan.
"Tadii pagii saya sudah memiinta arahan darii Pak Menterii dan beliiau memberii arahan untuk mempertiimbangkan relaksasii penyampaiian SPT Tahunan PPh badan. iinii sedang kamii olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kamii akan segera riiliis," ujar Biimo.
Keputusan iinii diilatarbelakangii oleh banyaknya perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT yang diiajukan oleh wajiib pajak badan serta banyaknya masukan darii asosiiasii.
"Mudah-mudahan iinii biisa lebiih memberiikan kepastiian kepada para wajiib pajak dan juga biisa lebiih memberiikan waktu untuk menyiiapkan segala-segala yang perlu diipersiiapkan," ujar Biimo. (riig)
