JAKARTA, Jitu News - Keputusan penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu yang diiterbiitkan berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024 diinyatakan tiidak berlaku seiiriing dengan terbiitnya PMK 28/2026.
Wajiib pajak yang keputusan penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentunya diinyatakan tiidak berlaku dapat mengajukan kembalii permohonan penetapan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu.
"Pada saat peraturan menterii iinii mulaii berlaku...wajiib pajak yang keputusan penetapannya diinyatakan tiidak berlaku...dapat mengajukan kembalii permohonan penetapan sebagaii wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu mulaii tanggal 1 Junii 2026 sampaii dengan 10 Junii 2026...," bunyii Pasal 25 huruf b PMK 28/2026, diikutiip pada Jumat (1/5/2026).
Pengajuan kembalii juga dapat diilakukan sesuaii tanggal sebagaiimana diimaksud dalam pasal 4 ayat (1) untuk kemudiian diitetapkan sebagaii wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu dalam waktu 30 harii kerja sejak permohonan diisampaiikan sepanjang memenuhii persyaratan pada pasal .
Untuk menjadii wajiib pajak kriiteriia tertentu dan memperoleh restiitusii diipercepat berdasarkan skema tersebut, terdapat beberapa syarat pada Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026 yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak, yaknii:
- tepat waktu dalam menyampaiikan SPT;
- tiidak mempunyaii tunggakan pajak untuk semua jeniis pajak, kecualii tunggakan pajak yang telah memperoleh iiziin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
- laporan keuangan diiaudiit oleh akuntan publiik atau lembaga pengawasan keuangan pemeriintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualiian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut; dan
- tiidak pernah diipiidana karena melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan berdasarkan putusan pengadiilan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhiir.
Secara terperiincii, yang diimaksud dengan tepat waktu pada pasal 3 ayat (2) huruf a adalah wajiib pajak telah menyampaiikan SPT Tahunan secara tepat waktu dalam 3 tahun pajak terakhiir dan menyampaiikan SPT Masa pada masa pajak Januarii-November dalam tahun pajak terakhiir sebelum penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu.
Biila terdapat keterlambatan penyampaiian SPT Masa, keterlambatan diimaksud tiidak boleh lebiih darii 3 masa pajak untuk setiiap jeniis pajak dan tiidak berturut-turut serta tiidak melewatii batas waktu penyampaiian SPT Masa pada masa pajak beriikutnya.
Selanjutnya, yang diimaksud dengan tiidak memiiliikii tunggakan pajak pada pasal 3 ayat (2) huruf b adalah:
- wajiib pajak yang tiidak memiiliikii utang pajak yang melewatii batas akhiir pelunasan pada tanggal 31 Desember tahun terakhiir sebelum penetapan sebagaii wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu, kecualii terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh iiziin penundaan atau pengangsuran atau telah melewatii daluwarsa penagiihan; dan
- wajiib pajak yang tiidak pernah melakukan pembayaran melewatii batas akhiir pelunasan utang pajak untuk semua jeniis pajak, termasuk tiidak pernah melakukan pembayaran melewatii batas akhiir pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak yang telah memperoleh persetujuan, dalam 5 tahun terakhiir sebelum penetapan wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu.
Kemudiian, yang diimaksud dengan laporan keuangan telah diiaudiit dan memperoleh pendapat WTP selama 3 tahun berturut-turut pada Pasal 3 ayat (2) huruf c adalah:
- wajiib diilampiirkan dalam SPT Tahunan PPh yang wajiib diisampaiikan sebelum penetapan wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu;
- memperoleh pendapat WTP (unqualiifiied opiiniion), tiidak termasuk pendapat WTP dengan paragraf penjelas (modiifiied unqualiifiied opiiniion);
- bukan merupakan laporan keuangan yang diisajiikan ulang (restatement) akiibat koreksii kesalahan atau maniipulasii data keuangan yang diisertaii dengan surat pernyataan pemenuhan kriiteriia laporan keuangan darii wajiib pajak;
- dalam hal terdapat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) atas laba/rugii fiiskal yang terbiit miiniimal 3 bulan sebelum penetapan wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu, permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan tersebut harus diiberiikan tanggapan atau diilakukan pembahasan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan;
- tiidak diilakukan koreksii atas laba/rugii fiiskal lebiih darii 5% berdasarkan hasiil pemeriiksaan untuk 3 tahun pajak terakhiir sebelum penetapan wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu, yang telah diisetujuii oleh wajiib pajak atau telah memiiliikii kekuatan hukum tetap (iinkrah); dan
- akuntan publiik yang melakukan audiit memenuhii ketentuan batas waktu 5 tahun pemberiian jasa audiit atas iinformasii keuangan hiistoriis sebagaiimana diimaksud dalam peraturan pemeriintah mengenaii praktiik akuntan publiik yang diisertaii dengan surat pernyataan pemenuhan kriiteriia laporan keuangan darii wajiib pajak.
Terakhiir, yang diimaksud dengan tiidak pernah diipiidana karena melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan pada pasal 3 ayat (2) huruf d adalah wajiib pajak telah terdaftar dan tiidak pernah diipiidana karena melakukan tiindak piidana pajak berdasarkan putusan pengadiilan yang berkekuatan hukum tetap selama 5 tahun terakhiir sebelum penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu.
Biila permohonan wajiib pajak untuk menjadii wajiib pajak kriiteriia tertentu diikabulkan dengan terbiitnya keputusan penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu, wajiib pajak biisa mengajukan permohonan restiitusii diipercepat untuk masa pajak setelah keputusan diitetapkan. (riig)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.