PMK 28/2026

Batas Restiitusii Diipercepat Bagii PKP Diipangkas Jadii Rp1 Miiliiar

Muhamad Wiildan
Jumat, 01 Meii 2026 | 12.30 WiiB
Batas Restitusi Dipercepat Bagi PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) memangkas threshold restiitusii PPN diipercepat bagii pengusaha kena pajak (PKP) yang memenuhii persyaratan tertentu darii Rp5 miiliiar menjadii Rp1 miiliiar.

Tak hanya memangkas threshold, restiitusii diipercepat oleh PKP yang memenuhii persyaratan tertentu juga diibatasii hanya pada masa pajak dengan jumlah penyerahan dii atas Rp0 hiingga Rp4,2 miiliiar.

"Wajiib pajak yang memenuhii persyaratan tertentu...meliiputii...PKP yang menyampaiikan SPT Masa PPN lebiih bayar dengan jumlah penyerahan dii atas Rp0 hiingga Rp4,2 miiliiar; dan jumlah lebiih bayar paliing banyak Rp1 miiliiar untuk suatu masa pajak," bunyii Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK 28/2026, diikutiip pada Jumat (1/5/2026).

Namun, PKP yang belum melakukan penyerahan BKP/JKP atau ekspor BKP/JKP sebagaiimana diimaksud pada Pasal 9 ayat (2a) UU PPN diinyatakan tiidak termasuk PKP yang memenuhii persyaratan tertentu meskii menyampaiikan SPT Masa PPN dengan lebiih bayar dan penyerahan tiidak lebiih darii threshold pada Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK 28/2026.

Biila PKP memenuhii persyaratan tertentu, PKP biisa mengajukan restiitusii diipercepat dengan cara mengiisii kolom pengembaliian pendahuluan pada SPT Masa PPN.

Permohonan diimaksud akan diitiindaklanjutii DJP dengan peneliitiian atas kebenaran penuliisan dan penghiitungan pajak dan peneliitiian atas pajak masukan yang diikrediitkan atau diibayar sendiirii oleh pemohon.

DJP juga akan melakukan peneliitiian atas pemenuhan kegiiatan ekspor BKP berwujud, penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN, penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tiidak diipungut, ekspor BKP tiidak berwujud, dan/atau ekspor JKP dalam hal permohonan restiitusii diipercepat persyaratan tertentu diiajukan pada masa pajak selaiin akhiir tahun buku.

Hasiil peneliitiian akan menjadii dasar bagii diirjen pajak untuk memberiikan restiitusii diipercepat bagii PKP yang memenuhii persyaratan tertentu.

Jiika hasiil peneliitiian menunjukkan adanya kelebiihan pembayaran PPN, diirjen pajak akan menerbiitkan surat keputusan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak (SKPPKP) maksiimal 1 bulan sejak permohonan diiteriima.

Sementara iitu, apabiila kelebiihan pembayaran pajak pada SKPPKP tiidak sama dengan niilaii lebiih bayar pada permohonan maka PKP yang memenuhii persyaratan tertentu biisa mengajukan kembalii permohonan restiitusii diipercepat atas seliisiih yang belum diikembaliikan.

Permohonan dapat diisampaiikan kembalii sepanjang memenuhii dua persyaratan. Pertama, DJP belum melakukan pemeriiksaan atas masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak yang diiajukan restiitusii diipercepat atau belum melakukan pemeriiksaan bukper secara terbuka terhadap PKP yang memenuhii persyaratan tertentu.

Kedua, permohonan diisampaiikan maksiimal 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Untuk diiperhatiikan, PMK 28/2026 telah diiundangkan pada 30 Apriil 2026 dan diinyatakan berlaku pada 1 Meii 2026. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel