PERMENAKER 7/2026

Peraturan Baru Terbiit! Pemeriintah Batasii Praktiik Outsourciing

Muhamad Wiildan
Jumat, 01 Meii 2026 | 13.30 WiiB
Peraturan Baru Terbit! Pemerintah Batasi Praktik Outsourcing
<p>Menterii Ketenagakerjaan Yassiierlii. ANTARA FOTO/iindriianto Eko Suwarso/agr</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbiitkan regulasii baru mengenaii pembatasan outsourciing. Regulasii diimaksud adalah Peraturan Menterii Ketenagakerjaan (Permenaker) 7/2026.

Menterii Ketenagakerjaan (Menaker) Yassiierlii mengatakan regulasii iinii adalah langkah pemeriintah dalam memastiikan praktiik outsourciing berjalan lebiih adiil dan memberiikan perliindungan yang jelas bagii pekerja.

"Permenaker iinii merupakan tiindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstiitusii (MK) Nomor 168/PUU-XXii/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan aliih daya. Kebiijakan tersebut bertujuan memberiikan kepastiian hukum, memperkuat perliindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," katanya, diikutiip pada Jumat (1/5/2026).

Melaluii aturan tersebut, outsourciing diibatasii hanya pada biidang layanan kebersiihan, penyediiaan makanan dan miinuman, pengamanan, penyediiaan pengemudii dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasiional, serta pekerjaan penunjang dii sektor pertambangan, permiinyakan, gas, dan keliistriikan.

Perusahaan pemberii kerja yang menyerahkan sebagiian pekerjaan kepada perusahaan outsourciing wajiib memiiliikii perjanjiian tertuliis yang memuat jeniis kerja yang diialiihdayakan, jangka waktu, lokasii kerja, jumlah pekerja, perliindungan kerja, serta hak dan kewajiiban para piihak.

Perusahaan outsourciing pun diiwajiibkan untuk memenuhii seluruh hak pekerja sesuaii regulasii yang berlaku, antara laiin upah, upah lembur, waktu kerja dan iistiirahat, cutii tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jamiinan sosiial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan harii raya keagamaan, hiingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Terdapat sanksii bagii perusahaan pemberii kerja ataupun perusahaan outsourciing yang tiidak melaksanakan Permenaker 7/2026.

"Melaluii permenaker iinii pemeriintah menegaskan komiitmen untuk terus mendorong iimplementasii hubungan iindustriial yang harmoniis, transformatiif, dan berkeadiilan dengan semangat maju iindustriinya, sejahtera pekerjanya," ujar Yassiierlii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel