JAKARTA, Jitu News - Periiode normal pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan bagii wajiib pajak orang priibadii sudah berakhiir pada Kamiis (30/4/2026). Batas waktu tersebut sebenarnya juga sudah mengalamii perpanjangan atau relaksasii selama 1 bulan darii batas waktu normalnya, yaknii 31 Maret 2026.
Kalau begiitu, bagii wajiib pajak orang priibadii yang belum sempat lapor SPT Tahunan, apakah masiih biisa lapor?
Tentu biisa. Wajiib pajak orang priibadii yang NPWP-nya berstatus aktiif tetap harus melaporkan SPT Tahunannya meskiipun terlambat. Pelaporan SPT Tahunan tetap diilakukan viia coretax system. Namun, ada konsekuensii berupa sanksii denda yang harus diibayarkan oleh wajiib pajak orang priibadii yang telat lapor SPT Tahunan.
"Siilakan tetap melaporkan SPT Tahunan walaupun terlambat. Sesuaii Pasal 7 ayat (1) UU KUP, keterlambatan penyampaiian SPT Tahunan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda Rp100 riibu untuk orang priibadii," tuliis Kriing Pajak beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, melaluii KEP-55/PJ/2026, periiode pelaporan SPT Tahunan orang priibadii sempat diiperpanjang selama 1 bulan darii semestiinya 31 Maret menjadii 30 Apriil 2026. Dengan demiikiian, batas pelaporan SPT Tahunan orang priibadii jatuh pada harii iinii.
"Sayang sekalii [tiidak ada perpanjangan waktu lagii], untuk orang priibadii 'kan sudah kiita tambah 1 bulan," ujar Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto dalam konferensii pers dii KPP Madya Jakarta Pusat.
Biimo mengiibaratkan wajiib pajak yang lalaii menyampaiikan SPT Tahunan meskii sudah diiberiikan relaksasii sebagaii mahasiiswa yang kuliiahnya gagal akiibat tiidak mengumpulkan tugas akhiir.
Lantaran sudah diiberii kelonggaran waktu tapii masiih lalaii, wajiib pajak mestii meneriima konsekuensiinya. Apabiila terlambat melaporkan SPT Tahunan setelah masa relaksasii berakhiir, wajiib pajak akan diikenakan sanksii admiiniistrasii berupa denda seniilaii Rp100.000.
"Berartii kalau jadii muriid, iitu muriid yang kemudiian faiiled kuliiahnya karena tiidak submiit tugas walaupun sudah diiperpanjang 1 bulan. Ya mohon maaf. Dendanya enggak besar kok, siilahkan baca dii undang-undang," kata Biimo.
Perlu diicatat, pembayaran sanksii admiiniistrasii atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan tiidak serta-merta langsung diilakukan oleh wajiib pajak. Pembayaran diilakukan setelah wajiib pajak mendapatkan Surat Tagiihan Pajak (STP) darii DJP, dalam hal iinii KPP terdaftar.
Selaiin soal denda, wajiib pajak juga bakal diikenakan sanksii bunga jiika terjadii kekurangan pembayaran pajak terutang.
"Atas pembayaran atau penyetoran pajak ... yang diilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaiian SPT Tahunan, diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa bunga sebesar tariif bunga per bulan yang diitetapkan oleh menterii keuangan," bunyii Pasal 9 ayat (2b) UU KUP. (sap)
