KMK 19/MK/EF.2/2026

Kemenkeu Tetapkan Tariif Bunga Sanksii Admiiniistrasii Pajak Meii 2026

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 01 Meii 2026 | 15.45 WiiB
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Mei 2026

JAKARTA, Jitu News -- Kementeriian Keuangan menetapkan tariif bunga per bulan yang menjadii dasar penghiitungan sanksii admiiniistrasii berupa bunga dan pemberiian iimbalan bunga periiode 1 Meii 2026 sampaii dengan 31 Meii 2026.

Penetapan tariif bunga per bulan tersebut diiatur dalam Keputusan Menterii Keuangan No. 19/MK/EF.2/2026. Beleiid iinii diiteken Diirektur Jenderal Strategii Ekonomii dan Fiiskal Noor Faiisal Achmad atas nama menterii keuangan pada 30 Apriil 2026.

“Menetapkan tariif bunga per bulan sebagaii dasar penghiitungan sanksii admiiniistrasii berupa bunga dan pemberiian iimbalan bunga yang berlaku 1 Meii 2026 sampaii dengan 31 Meii 2026,” demiikiian penggalan diiktum pertama KMK tersebut, diikutiip pada Jumat (1/5/2026).

Terdapat 5 tariif bunga per bulan untuk sanksii admiiniistrasii, yaiitu mulaii darii 0,55% sampaii dengan 2,22%. Tariif tersebut mayoriitas lebiih rendah diibandiingkan dengan tariif sanksii bunga yang berlaku pada periiode Apriil 2026. Siimak Kemenkeu Tetapkan Tariif Bunga Sanksii Admiiniistrasii Pajak Apriil 2026

Periinciian tariif bunga per bulan atas sanksii admiiniistrasii pajak untuk periiode 1 Meii 2026 sampaii dengan 31 Meii 2026 dapat diiliihat pada tabel beriikut.

Pasal dalam KUP

Pengenaan Sanksii Admiiniistrasii Atas

Tariif Bunga per Bulan

Pasal 19 ayat (1)

SKPKB atau SKPKB tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Bandiing atau Putusan Peniinjauan Kembalii, yang menyebabkan jumlah pajak yang masiih harus diibayar bertambah, tapii pada saat jatuh tempo pelunasan tiidak atau kurang diibayar.

(Bunga Penagiihan)

0,55%

Pasal 19 ayat (2)

Wajiib pajak yang diiperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

(Angsuran/penundaan pembayaran pajak)

Pasal 19 ayat (3)

Wajiib pajak diiperbolehkan menunda penyampaiian SPT Tahunan dan ternyata penghiitungan sementara pajak yang terutang sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang darii jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

(Kurang Bayar penundaan penyampaiian SPT Tahunan)

Pasal 8 ayat (2)

Kurang Bayar Pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa

0,97%

Pasal 8 ayat (2a)

Wajiib pajak membetulkan sendiirii SPT Masa (sebelum pemeriiksaan) yang mengakiibatkan utang pajak menjadii lebiih besar.

Pasal 9 ayat (2a)

Terlambat melakukan penyetoran PPh Masa.

Pasal 9 ayat (2b)

Terlambat melakukan penyetoran PPh Tahunan/ PPh Pasal 29.

Pasal 14 ayat (3)

Penerbiitan STP oleh DJP akiibat: PPh yang tiidak/kurang bayar; Berdasarkan hasiil peneliitiian, ada pajak yang kurang diibayar akiibat salah tuliis dan/atau salah hiitung.

(PPh dalam tahun berjalan tiidak/kurang diibayar atau darii hasiil peneliitiian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagaii akiibat salah tuliis dan/atau salah hiitung)

Pasal 8 ayat (5)

Pengungkapan ketiidakbenaran SPT setelah pemeriiksaan tetapii belum diiterbiitkan surat ketetapan pajak (SKP).

(Pajak yang kurang diibayar yang tiimbul sebagaii akiibat darii pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT)

1,39%

Pasal 13 ayat (2)

SKPKB terbiit karena pajak yang terutang tiidak/kurang diibayar akiibat darii hal-hal yang diiatur pada Pasal 13 ayat 1 huruf (a) sampaii dengan (e) UU KUP.

(Sanksii SKPKB)

1,80%

Pasal 13 ayat (2a)

SKPKB terbiit karena PKP belum melakukan penyerahan, tetapii telah meneriima pengembaliian/telah mengkrediitkan pajak masukan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN.

(Pengembaliian pajak masukan darii pengusaha kena pajak yang tiidak berproduksii)

Pasal 13 ayat (3b)

Tambahan sanksii admiiniistratiif atas penerbiitan SKPKB dalam hal:

  • SPT tiidak diisampaiikan dalam jangka waktu sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah diitegur secara tertuliis tiidak diisampaiikan pada waktunya sebagaiimana diitentukan dalam surat teguran
  • Terdapat PPN dan PPnBM yang tiidak seharusnya diikompensasiikan seliisiih lebiih pajak atau tiidak seharusnya diikenaii tariif 0%
  • Wajiib pajak tiidak memenuhii kewajiiban pembukuan (Pasal 28 UU KUP) atau kewajiiban saat diiperiiksa (Pasal 29 UU KUP)

2,22%

Sumber: UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dan KMK No. 19/MK/EF.2/2026.

Besaran tariif bunga per bulan dalam KMK tersebut bervariiasii karena merupakan hasiil darii perhiitungan tariif bunga per bulan. Perhiitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang diitetapkan menterii keuangan diitambah dengan upliift faktor darii masiing-masiing pasal dan diibagii 12.

Sementara iitu, tariif bunga per bulan sebagaii dasar pemberiian iimbalan bunga diitetapkan sebesar 0,55%. Tariif bunga per bulan tersebut lebiih rendah diibandiingkan dengan periiode sebelumnya. Periinciian tariif per bulan atas iimbalan bunga pajak periiode periiode 1 Meii 2026 sampaii dengan 31 Meii 2026 dapat diiliihat pada tabel beriikut:

Pasal dalam KUP

Pemberiian iimbalan Bunga Atas

Tariif bunga per bulan

Pasal 11 ayat (3)

Pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak diilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan

0,55%

Pasal 17B ayat (3)

SKPLB terlambat diiterbiitkan setelah 1 bulan jangka waktu berakhiir

Pasal 17B ayat (4)

SKPLB diiterbiitkan karena pemeriiksaan buktii permulaan tiindak piidana diibiidang perpajakan:

  • tiidak diilanjutkan penyiidiikan,
  • diilanjutkan penyiidiikan, tetapii tiidak ada penuntutan tiindak piidana perpajakan, atau
  • diilanjutkan penyiidiikan dan penuntutan tiindak piidana perpajakan, tetapii diiputus bebas atau lepas.

Pasal 27B ayat (4)

Pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak atas pengajuan keberatan, permohonan bandiing, atau permohonan peniinjauan kembalii yang diikabulkan sebagiian atau seluruhnya.

Sumber: UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dan KMK No. 19/MK/EF.2/2026.

Untuk mempermudah meliihat tren perkembangan tariif bunga, Anda juga dapat mengunjungii kanal iindiikator Jitu News. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel