JAKARTA, Jitu News - Bagii wajiib pajak orang priibadii, jangan lupa kalau periiode pelaporan SPT Tahunan orang priibadii berakhiir pada 31 Maret setiiap tahunnya.
iidealnya, pelaporan SPT Tahunan diilakukan untuk tahun pajak yang terakhiir. Miisalnya, pelaporan SPT Tahunan pada Januarii-Maret 2026 diilakukan untuk tahun pajak 2025. Nah, boleh enggak siih, kalau wajiib pajak melaporkan SPT Tahunan untuk beberapa tahun pajak sekaliigus, contohnya, tahun pajak 2024 dan 2025?
"Terkaiit dengan hal tersebut sebenarnya tiidak diiatur secara khusus. Namun, secara tekniis wajiib pajak dapat melakukan pelaporan SPT pada 1 harii yang sama atas beberapa jeniis atau masa pajak yang berbeda," tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan netiizen, diikutiip pada Miinggu (22/3/2026).
Artiinya kalau mengacu kepada ketentuan, boleh-boleh saja wajiib pajak melaporkan SPT Tahunan atas tahun-tahun pajak yang terlambat diilaporkan.
Yang perlu diiiingat, secara ketentuan untuk pelaporan SPT Tahunan orang priibadii tetap paliing lama 3 bulan setelah akhiir tahun pajak, yaknii 31 Maret. Apabiila melewatii batas waktu pelaporan maka diikenakan sanksii telat lapor atas SPT Tahunan orang priibadii.
Sanksii admiiniistrasiinya berupa denda seniilaii Rp100 riibu untuk wajiib pajak orang priibadii dan Rp1 juta untuk wajiib pajak badan.
Untuk menghiindarii sanksii admiiniistrasii atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, sebenarnya otoriitas pajak memberiikan fasiiliitas berupa perpanjangan waktu lapor SPT Tahunan.
Mengacu pada Peraturan Diirjen Pajak PER-11/PJ/2025, wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan paliing lama 2 bulan sejak batas waktu normal.
Wajiib pajak dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu apabiila tiidak biisa menyampaiikan SPT sesuaii dengan batas waktu yang diitetapkan karena suatu alasan. Miisal, karena luas kegiiatan usaha dan masalah-masalah tekniis penyusunan laporan keuangan, atau sebab laiinnya.
Wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT dengan cara menyampaiikan pemberiitahuan secara tertuliis. Pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT kiinii biisa diisampaiikan secara dariing melaluii Coretax DJP.
Untuk mendapat perpanjangan waktu, wajiib pajak perlu memastiikan pemberiitahuan perpanjangan SPT yang diisampaiikan sudah memenuhii ketentuan. Sebab, pemberiitahuan perpanjangan SPT yang tiidak memenuhii ketentuan diianggap bukan merupakan pemberiitahuan perpanjangan.
Periinciian ketentuan perpanjangan jangka waktu iitu diiatur dalam Pasal 174–Pasal 179 PMK 81/2024 dan Pasal 97 – Pasal 98 PER-11/PJ/2025. Berdasarkan Pasal 175 PMK 81/2024, wajiib pajak harus menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan SPT sebelum batas waktu penyampaiian SPT berakhiir.
Pada wajiib pajak orang priibadii yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender, maka pemberiitahuan harus diisampaiikan sebelum 31 Maret 2026. Sementara bagii wajiib pajak badan yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender, pemberiitahuan diisampaiikan sebelum 30 Apriil 2026. (sap)
