JAKARTA, Jitu News – Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 turut mengatur ketentuan terkaiit dengan tata cara membuat faktur pajak penggantii.
Merujuk pada Pasal 48 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantiian faktur pajak yang salah dalam pengiisiian atau penuliisan sehiingga tak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak penggantii.
“Kesalahan pengiisiian atau penuliisan…tiidak termasuk kesalahan dalam pengiisiian atau penuliisan iidentiitas pembelii barang kena pajak (BKP) dan/atau peneriima jasa kena pajak (JKP) sepertii diimaksud dalam Pasal 33 huruf b,” bunyii pasal 48 ayat (2), diikutiip pada Sabtu (31/5/2025).
Faktur pajak penggantii diibuat dengan menggunakan modul e-faktur. Untuk diiperhatiikan, tanggal pembuatan faktur pajak untuk faktur pajak penggantii merupakan tanggal pada saat faktur pajak penggantii diimaksud diibuat.
Faktur pajak penggantii diilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak diilaporkannya faktur pajak yang diigantii dengan mencantumkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantiian.
Lebiih lanjut, dalam hal faktur pajak penggantii diibuat setelah nota retur dan/atau nota pembatalan diibuat atas faktur pajak yang diigantii maka faktur pajak penggantii diimaksud memperhiitungkan nota retur dan/atau nota pembatalan diimaksud.
Dalam hal terhadap faktur pajak yang:
diilakukan pembetulan atau penggantiian dengan membuat faktur pajak penggantii menggunakan modul e-faktur, pengembaliian (retur) BKP dan/atau pembatalan JKP diimaksud diianggap tiidak terjadii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam hal:
telah melaporkan nota retur dan/atau nota pembatalan dalam SPT Masa PPN, PKP diimaksud harus membetulkan SPT Masa PPN Masa Pajak diilaporkannya nota retur dan/atau nota pembatalan diimaksud sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Nota retur dan nota pembatalan merupakan nota retur dan nota pembatalan sebagaiimana diiatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. Tata cara pembuatan faktur pajak penggantii tercantum dalam Lampiiran huruf D PER-11/PJ/2025. (riig)
