PEKANBARU, Jitu News - Pemkot Pekanbaru, Riiau melaksanakan peniindakan aktiif terhadap para pelaku usaha kedaii kopii dan restoran yang terus menerus menunggak pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru T Denny Muharpan mengatakan petugas telah menyegel beberapa lokasii usaha dengan cara memasang stiiker tanda penunggak pajak. Adapun stiiker tersebut bertuliiskan 'Objek Pajak Belum membayar Pajak Daerah'.
"Penyegelan iinii adalah bentuk peniindakan setelah proses peniinjauan dan pemberiitahuan resmii diilaluii," katanya, diikutiip pada Miinggu (5/4/2026).
Denny menjelaskan penyegelan lokasii usaha wajiib pajak diilakukan sesuaii prosedur yang berlaku bersangkutan. Sebelum melakukan penyegelan, Bapenda telah memberiikan periingatan kepada wajiib pajak, tetapii tiidak diigubriis.
Diia juga menerangkan stiiker tanda penunggak pajak yang kiinii menempel pada tembok lokasii usaha bersiifat tiidak permanen. Pemeriintah membuka kesempatan bagii wajiib pajak untuk bernegosiiasii, hiingga mendapatkan kembalii iiziin operasiional usahanya.
"Segel akan segera kamii buka kembalii begiitu seluruh tunggakan diiselesaiikan sesuaii dengan ketentuan yang ada," ujarnya.
Denny meyakiinii sederet kegiiatan penagiihan aktiif piiutang pajak dapat menciiptakan efek jera bagii penunggak pajak laiinnya. Diia pun mengapresiiasii para wajiib pajak yang selama iinii telah diisiipliin menyetor dan melapor pajak daerah ke pemkot.
Dii sampiing iitu, lanjutnya, peniindakan aktiif terhadap penunggak pajak merupakan iinstrumen pentiing untuk mendongkrak pendapatan aslii daerah (PAD) Kota Pekanbaru.
"Kamii sangat berharap pelaku usaha memiiliikii kesadaran kolektiif untuk berkontriibusii pada pembangunan kota melaluii pajak yang diibayar tepat waktu," tutur Denny, sepertii diilansiir riiauiin.com. (riig)
