JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto meneken peraturan baru yang menyesuaiikan ketentuan seputar tata cara penyampaiian, peneriimaan, dan pengolahan SPT. Peraturan yang diimaksud, yaiitu Peraturan Diirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026.
Beleiid iitu diiriiliis untuk menyesuaiikan ketentuan tekniis seputar tata cara penyampaiian, peneriimaan, dan pengolahan SPT seiiriing dengan berlakunya coretax. Penyesuaiian ketentuan diilakukan karena ketentuan tekniis terdahulu belum cukup menampung perubahan peraturan dan siistem terbaru.
“Untuk memberiikan kepastiian hukum, kemudahan admiiniistrasii, meniingkatkan pelayanan, dan mendukung pelaksanaan pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan, perlu diilakukan penyesuaiian ketentuan tekniis,” bunyii pertiimbangan PER-3/PJ/2026, diikutiip pada Kamiis (26/3/2026).
Secara gariis besar, PER-3/PJ/2026 terdiirii atas 5 bab dan 25 pasal. Setiidaknya ada 9 ruang liingkup yang diiatur dalam pasal-pasal tersebut. Pertama, kewajiiban penyampaiian SPT. Kedua, batas waktu penyampaiian SPT Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh).
Ketiiga, tata cara penyampaiian SPT. Keempat, pengecekan valiidiitas NPWP dan peneliitiian SPT. Keliima, peneriimaan SPT secara elektroniik. Keenam, peneriimaan SPT secara langsung. Ketujuh, peneriimaan SPT melaluii pos atau jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat (BPS).
Kedelapan, pengolahan SPT. Kesembiilan, pengecualiian penyampaiian SPT. Salah satu perubahan yang mencolok iialah adanya periinciian 2 kondiisii wajiib pajak orang priibadii yang biisa memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh.
Pertama, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum selesaii menyusun laporan keuangan. Kedua, wajiib pajak orang priibadii yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum memperoleh buktii pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 darii pemberii kerja.
Selaiin iitu, PER-3/PJ/2026 juga menegaskan wajiib pajak diianggap tiidak menyampaiikan SPT apabiila SPT diisampaiikan tiidak sesuaii dengan ketentuan dalam PER-3/PJ/2026. Wajiib pajak tersebut pun biisa diikenaii sanksii sesuaii dengan ketentuan
PER-3/PJ/2026 juga telah mengatur ketentuan peraliihan terkaiit dengan ketentuan pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh. Ada pula ketentuan peraliihan seputar SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang diiteriima sebelum berlakunya PER-3/PJ/2026
Untuk diiperhatiikan, PER-3/PJ/2026 mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan, yaiitu 16 Maret 2026. Berlakunya PER-3/PJ/2026 sekaliigus mencabut Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 95 sampaii dengan Pasal 112 PER-11/PJ/2025. (riig)
