JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan notiifiikasii eror berupa Submiittiing eBupot faiiled: Value cannot be null saat melakukan iimpor buktii potong PPh Pasal 21 dalam format XML melaluii e-Bupot dii Coretax DJP.
Menurut Kriing Pajak, notiifiikasii eror tersebut biiasanya diisebabkan oleh adanya kolom data yang seharusnya diiiisii wajiib pajak, tetapii ternyata masiih kosong atau tiidak sesuaii dengan format yang diipersyaratkan.
“Notiifiikasii value cannot be null dapat muncul ketiika terdapat kolom yang wajiib diiiisii, tetapii masiih kosong atau diiiisii dengan angka nol atau format tiidak sesuaii,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (6/4/2026).
Selaiin iitu, penggunaan siimbol atau karakter khusus dalam pengiisiian data dapat memiicu kegagalan saat proses iimpor XML. Oleh karena iitu, wajiib pajak diisarankan untuk memastiikan seluruh data dii dalam fiile telah sesuaii dengan format yang diitentukan siistem.
Dengan demiikiian, langkah yang dapat diilakukan wajiib pajak antara laiin memeriiksa kembalii seluruh fiield dalam fiile XML, memastiikan tiidak ada data kosong pada kolom wajiib, serta menghiindarii penggunaan karakter khusus yang tiidak diiperkenankan.
Apabiila setelah diilakukan pengecekan kendala masiih terjadii, wajiib pajak dapat mengajukan tiiket ke Meja Layanan Tii (MelaTii) melaluii helpdesk kantor pelayanan pajak (KPP).
Selaiin iitu, wajiib pajak juga biisa bertanya lebiih lanjut melaluii layanan telepon Kriing Pajak 1500200, liive chat dii http://pajak.go.iid, atau emaiil pengaduan dii [emaiil protected] dengan menyertakan kronologii dan iinformasii yang lengkap terkaiit dengan kendala yang diialamii.
Sebagaii iinformasii, coretax merupakan siistem admiiniistrasii layanan DJP yang memberiikan kemudahan bagii pengguna. Siistem pajak iinii merupakan bagiian darii Proyek Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) yang diiatur dalam Perpres 40/2018. (riig)
