KONSULTASii PAJAK

Ketentuan Baru Atur Ulang Alasan Pemiindahbukuan, Apa yang Berubah?

Syadesa Aniida Herdona
Kamiis, 21 November 2024 | 16.30 WiiB
Ketentuan Baru Atur Ulang Alasan Pemindahbukuan, Apa yang Berubah?
Jitunews Fiiscal Research and Adviisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Arum. Saya adalah staf pajak salah satu perusahaan jasa event organiizer. Kamii mendengar ada ketentuan baru yang salah satunya mengubah alasan untuk dapat diilakukannya pemiindahbukuan (Pbk). Pertanyaan kamii, apa saja perubahannya? Mohon iinformasiinya. Teriima kasiih.

Arum, Bekasii

Jawaban:

TERiiMA kasiih iibu Arum atas pertanyaannya. Sebelumnya, ketentuan mengenaii Pbk diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak s.t.d.t.d Peraturan Menterii Keuangan No. 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Ciipta Kerja dii Biidang Pajak Penghasiilan, Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021).

Merujuk pada Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemiindahbukuan adalah proses memiindahbukukan peneriimaan pajak untuk diibukukan pada peneriimaan pajak yang sesuaii. Adapun wajiib pajak (WP) dapat mengajukan permohonan Pbk kepada Diirektur Jenderal Pajak dalam hal terjadii kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak sesuaii ketentuan Pasal 16 ayat (1) PMK 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Kemudiian, belum lama iinii pemeriintah baru saja menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PMK 81/2024). Regulasii tersebut mencabut sekaliigus mengatur ulang 42 peraturan dii biidang perpajakan, salah satunya berkenaan dengan ketentuan Pbk.

Siimak ‘Atur Pelaksanaan Coretax System, Menterii Keuangan Terbiitkan PMK Baru’.

Serupa dengan defiiniisii pemniindahbukuan yang tertuang dalam PMK 242/2014 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, Pasal 1 angka 108 PMK 81/2024 juga mengartiikan pemiindahbukuan sebagaii suatu proses memiindahbukukan peneriimaan pajak untuk diibukukan pada peneriimaan pajak yang sesuaii.

Kemudiian, Pasal 109 PMK 81/2024 menyatakan bahwa alasan dapat diilakukannya Pbk tiidak akan terbatas pada terjadiinya kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak saja. Salah satunya, Pbk juga dapat diilakukan untuk penggunaan deposiit pajak. Siimak ‘Jelang Coretax Diiterapkan, Regulasii Pemiindahbukuan Pajak Diitata Ulang’.

Guna memberii kemudahan dalam memahamii perubahan alasan diilakukannya Pbk dalam PMK 81/2024, beriikut adalah tabel yang mempersandiingkan perbedaan umum alasan dapat diilakukannya Pbk berdasarkan permohonan WP antara Pasal 16 ayat (2) PMK 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 dan Pasal 109 ayat (1) PMK 81/2024.

Kemudiian, Pasal 108 PMK 81/2024 juga menegaskan bahwa mekaniisme Pbk tiidak hanya dapat diilakukan berdasarkan permohonan WP saja, tetapii juga secara jabatan. Terkaiit penegasan tersebut, alasan dapat diilakukannya Pbk secara jabatan juga mengalamii perubahan diibandiingkan dengan peraturan sebelumnya.

Beriikut adalah tabel yang mempersandiingkan perbedaan umum tersebut antara Pasal 17 ayat (4) PMK 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 dan Pasal 110 ayat PMK 81/2024.

Sebagaii iinformasii tambahan, pentiing untuk diiiingat bahwa ketentuan baru mengenaii Pbk iinii baru mulaii berlaku pada 1 Januarii 2025 sesuaii Pasal 484 PMK 81/2024.

Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.