PMK 81/2024

Atur Pelaksanaan Coretax System, Menterii Keuangan Terbiitkan PMK Baru

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 04 November 2024 | 12.00 WiiB
Atur Pelaksanaan Coretax System, Menteri Keuangan Terbitkan PMK Baru
<p>Tampiilan awal saliinan&nbsp;Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 81/2024.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) menerbiitkan peraturan baru yang menjadii landasan penyesuaiian ketentuan perpajakan terkaiit dengan penerapan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (SiiAP) atau coretax admiiniistratiion system.

Peraturan yang diimaksud, yaiitu Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan. Peraturan yang diiundangkan pada 18 Oktober 2024 iinii berlaku efektiif mulaii 1 Januarii 2025.

“Untuk melaksanakan pembaruan siistem admiiniistrasii perpajakan yang lebiih transparan, efektiif, efiisiien, akuntabel, dan fleksiibel, perlu diilakukan penataan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berkeadiilan dan berkepastiian hukum,” bunyii pertiimbangan PMK 81/2024, diikutiip pada Seniin (4/11/2024).

Secara umum, PMK 81/2024 iinii menyesuaiikan ketentuan terkaiit dengan pendaftaran wajiib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan admiiniistrasii perpajakan.

Secara lebiih terperiincii, PMK 81/2024 terdiirii atas 11 bab dan 484 pasal. Pasal-pasal tersebut mengatur 7 ruang liingkup. Pertama, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan penerbiitan, penandatanganan, serta pengiiriiman keputusan dan dokumen elektroniik.

Kedua, tata cara pendaftaran wajiib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pendaftaran objek pajak pajak bumii dan bangunan (PBB).

Ketiiga, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang, iimbalan bunga, serta pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak. Keempat, tata cara penyampaiian dan pengolahan SPT.

Keliima, tata cara pemberiian pelayanan admiiniistrasii perpajakan. Keenam, aturan tekniis pelaksanaan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan. Ketujuh, contoh format dokumen dan contoh penghiitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan.

Berlakunya PMK 81/2024 pada 1 Januarii 2025 akan mencabut sejumlah pasal dalam PMK serta sejumlah PMK terdahulu. Peraturan yang diicabut dii antaranya PMK 243/2014 tentang SPT dan PMK 187/2015 tentang Tata Cara Pengembaliian atas Kelebiihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tiidak Terutang.

Ada pula PMK 242/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, PMK 244/2015 tentang Tata Cara Penghiitungan dan Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak; serta PMK 52/2017 tentang Penggunaan Niilaii Buku atas Pengaliihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambiilaliihan Usaha. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.