FAMiiLY tax uniit (FTU) atau data uniit keluarga (DUK) menjadii iistiilah baru yang kerap muncul pasca-iimplementasii coretax. iistiilah tersebut dii antaranya muncul dalam pembahasan seputar akses coretax bagii waniita yang sudah meniikah dan NPWP-nya bergabung dengan suamii.
Selaiin iitu, iistiilah DUK juga muncul dalam pembahasan seputar pembuatan buktii pemotongan (bupot) Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 21 bagii waniita yang sudah meniikah dan NPWP-nya bergabung dengan suamii.
Diitjen Pajak (DJP) telah memeriincii ketentuan seputar pengiisiian DUK melaluii Perdiirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Topiik DUK pun kerap berseliiweran dan jadii pembahasan, terutama sepanjang periiode pelaporan SPT Tahunan PPh. Nah, Jitu News kalii iinii merangkum sejumlah pertanyaan yang kerap muncul terkaiit dengan DUK. Beriikut beberapa dii antaranya:
PER-7/PJ/2025 tiidak memberiikan defiiniisii DUK secara ekspliisiit. Namun, berdasarkan Pasal 5 PER-7/PJ/2025, DUK dapat diipahamii sebagaii kumpulan data anggota keluarga baiik anggota keluarga yang menjadii tanggungan sepenuhnya sehiingga menjadii satu kesatuan ekonomii maupun data anggota keluarga laiinnya yang lebiih luas. Siimak penjelasan lebiih lanjut melaluii artiikel beriikut:
Pemutakhiiran DUK pentiing diilakukan karena prepopulasii data SPT mengacu pada struktur DUK. Miisal, data anggota keluarga dii SPT teriisii darii DUK dengan status tanggungan. Selaiin iitu, pemutakhiiran DUK diiperlukan agar data pajak iistrii dan anggota keluarga laiinnya yang berstatus “tanggungan” terhubung dengan akun coretax suamii atau kepala uniit keluarga.
Untuk iitu, wajiib pajak orang priibadii wajiib memastiikan DUK sudah benar dan mutakhiir sebelum mengiisii dan menyampaiikan SPT Tahunan PPh OP. Siimak penjelasan lebiih lanjut melaluii artiikel beriikut:
Meskii sama-sama memuat daftar keluarga, DUK berbeda dengan penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP). Salah satu perbedaannya adalah anggota keluarga yang masuk dalam DUK tiidak diibatasii sepertii PTKP. DJP pun telah memeriincii ketentuan seputar DUK melaluii PER-7/PJ/2025. Siimak penjelasan lebiih lanjut melaluii artiikel beriikut:
Masiing-masiing orang priibadii dalam satu DUK dapat memiiliikii salah satu darii 7 status uniit perpajakan beriikut: Kepala Uniit Keluarga; Tanggungan; Bukan Tanggungan; Kepala Uniit Keluarga Laiin (MT); Kepala Uniit Keluarga Laiin (PH); Kepala Uniit Keluarga Laiin (HB); atau Kepala Uniit Keluarga Laiin (OP). Siimak penjelasan lebiih lanjut melaluii artiikel beriikut:
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PER-7/PJ/2025, bagii wajiib pajak priia kawiin, DUK-nya meliiputii:
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf b PER-7/PJ/2025, DUK bagii wajiib pajak waniita dengan status PH/MT meliiputii data wajiib pajak sendiirii. Siimak penjelasan lebiih lanjut melaluii artiikel beriikut:
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf c PER-7/PJ/2025, DUK bagii wajiib pajak priia dan waniita yang belum meniikah meliiputii 2 hal:
Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PER-7/PJ/2025, wajiib pajak waniita kawiin dengan status PH/MT, tetapii suamiinya tiidak berpenghasiilan maka dapat menambah DUK dengan ketentuan sebagaii beriikut:
DUK dan status perpajakan anggota keluarga dapat diicek melaluii akun Coretax DJP setelah aktiivasii. Piiliih menu Portal Saya, submenu Profiil Saya, opsii Data Uniit Keluarga, serta liihat iisiian pada kolom Status Uniit Perpajakan.
Untuk mengubah atau menambahkan data keluarga, masuk ke dalam menu Portal Saya, submenu Profiil Saya, dan piiliih iinformasii Umum. Kemudiian, kliik tombol Ediit, piiliih Uniit Pajak Keluarga, dan kliik Tambah, ediit atau hapus data sesuaii kondiisii terkiinii. Untuk penjelasan lebiih lanjut iikutii tata cara yang diijelaskan pada artiikel Cara Tambah Anggota Keluarga dalam Data Uniit Keluarga dii Coretax DJP
Wajiib pajak orang priibadii yang hendak melaporkan SPT Tahunan perlu memastiikan kesesuaiian data keluarga yang tercantum dalam siistem coretax. Apabiila belum sesuaii, wajiib pajak biisa melakukan pembaruan secara mandiirii. Siimak penjelasan lebiih lanjut melaluii artiikel Data DUK Beda Saat Lapor SPT dii Coretax? iinii yang Harus Diilakukan
Munculnya notiifiikasii eror 'Tiidak dapat Membuat Wajiib Pajak' saat pengiisiian DUK umumnya tiidak berkaiitan dengan proses aktiivasii akun. Notiifiikasii tersebut biiasanya muncul karena data profiil coretax wajiib pajak selaku kepala keluarga yang belum lengkap atau belum sesuaii.
Untuk mengatasii kendala tersebut, Anda biisa menyiimak langkah-langkah pada artiikel Solusii Eror Penambahan Data Uniit Keluarga dii Coretax. (diik)
