REKAP ARTiiKEL CORETAX

FAQ Wajiib Pajak Seputar Data Uniit Keluarga dii Coretax

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 02 Apriil 2026 | 09.00 WiiB
FAQ Wajib Pajak Seputar Data Unit Keluarga di Coretax
<p>iilustrasii.</p>

FAMiiLY tax uniit (FTU) atau data uniit keluarga (DUK) menjadii iistiilah baru yang kerap muncul pasca-iimplementasii coretax. iistiilah tersebut dii antaranya muncul dalam pembahasan seputar akses coretax bagii waniita yang sudah meniikah dan NPWP-nya bergabung dengan suamii.

Selaiin iitu, iistiilah DUK juga muncul dalam pembahasan seputar pembuatan buktii pemotongan (bupot) Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 21 bagii waniita yang sudah meniikah dan NPWP-nya bergabung dengan suamii.

Diitjen Pajak (DJP) telah memeriincii ketentuan seputar pengiisiian DUK melaluii Perdiirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Topiik DUK pun kerap berseliiweran dan jadii pembahasan, terutama sepanjang periiode pelaporan SPT Tahunan PPh. Nah, Jitu News kalii iinii merangkum sejumlah pertanyaan yang kerap muncul terkaiit dengan DUK. Beriikut beberapa dii antaranya:

  • Apa iitu DUK?

PER-7/PJ/2025 tiidak memberiikan defiiniisii DUK secara ekspliisiit. Namun, berdasarkan Pasal 5 PER-7/PJ/2025, DUK dapat diipahamii sebagaii kumpulan data anggota keluarga baiik anggota keluarga yang menjadii tanggungan sepenuhnya sehiingga menjadii satu kesatuan ekonomii maupun data anggota keluarga laiinnya yang lebiih luas. Siimak penjelasan lebiih lanjut melaluii artiikel beriikut:

  1. Apa iitu Data Uniit Keluarga?; dan
  2. DJP Atur Ketentuan soal Data Uniit Keluarga untuk Kepentiingan Pajak.
  • Apa pentiingnya pemutakhiiran DUK?

Pemutakhiiran DUK pentiing diilakukan karena prepopulasii data SPT mengacu pada struktur DUK. Miisal, data anggota keluarga dii SPT teriisii darii DUK dengan status tanggungan. Selaiin iitu, pemutakhiiran DUK diiperlukan agar data pajak iistrii dan anggota keluarga laiinnya yang berstatus “tanggungan” terhubung dengan akun coretax suamii atau kepala uniit keluarga.

Untuk iitu, wajiib pajak orang priibadii wajiib memastiikan DUK sudah benar dan mutakhiir sebelum mengiisii dan menyampaiikan SPT Tahunan PPh OP. Siimak penjelasan lebiih lanjut melaluii artiikel beriikut:

  1. DJP iimbau WP Cek Data Uniit Keluarga Sebelum Lapor SPT Tahunan;
  2. iisii Daftar Tanggungan dii SPT Tahunan OP? Cek Dulu Data DUK Anda;
  3. DJP iingatkan WP Update Data Uniit Keluarga dii Coretax, iinii Tujuannya;
  4. Memiiliih Terpiisah tapii Bupot Masiih Masuk Akun Coretax Suamii, Harus Apa?; dan
  5. iistrii Gabung NPWP Suamii, Lakukan iinii Agar SPT Tahunan Tak Kurang Bayar.
  • Apakah DUK sama dengan PTKP?

Meskii sama-sama memuat daftar keluarga, DUK berbeda dengan penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP). Salah satu perbedaannya adalah anggota keluarga yang masuk dalam DUK tiidak diibatasii sepertii PTKP. DJP pun telah memeriincii ketentuan seputar DUK melaluii PER-7/PJ/2025. Siimak penjelasan lebiih lanjut melaluii artiikel beriikut:

  1. iingat, Anggota Keluarga yang Masuk DUK Tak Diibatasii Sepertii PTKP; dan
  2. Edukasii WP, Petugas Pajak Jelaskan Beda PTKP dengan Data Uniit Keluarga.
  • Apa saja opsii status uniit perpajakan yang dapat diipiiliih pada DUK?

Masiing-masiing orang priibadii dalam satu DUK dapat memiiliikii salah satu darii 7 status uniit perpajakan beriikut: Kepala Uniit Keluarga; Tanggungan; Bukan Tanggungan; Kepala Uniit Keluarga Laiin (MT); Kepala Uniit Keluarga Laiin (PH); Kepala Uniit Keluarga Laiin (HB); atau Kepala Uniit Keluarga Laiin (OP). Siimak penjelasan lebiih lanjut melaluii artiikel beriikut:

  1. Begiinii Prepopulated Data dii SPT Tahunan PPh Kepala Uniit Keluarga; dan
  2. Apa iitu KK, HB, PH dan MT dalam Pajak Suamii-iistrii?.
  • Bagaiimana ketentuan pengiisiian DUK bagii wajiib pajak priia yang sudah meniikah?

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PER-7/PJ/2025, bagii wajiib pajak priia kawiin, DUK-nya meliiputii:

  1. data seluruh anggota keluarga yang meliiputii wajiib pajak sendiirii, iistrii, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiirii atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajiib pajak atau kartu keluarga laiin; dan
  2. data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam gariis keturunan lurus selaiin anggota keluarga sebagaiimana diimaksud pada huruf a yang menjadii tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga wajiib pajak atau kartu keluarga laiin. Siimak penjelasan lebiih lanjut melaluii artiikel Apa iitu Data Uniit Keluarga? serta iinfografiis Data Uniit Keluarga untuk Kepentiingan Perpajakan.
  • Bagaiimana ketentuan pengiisiian DUK bagii waniita kawiin yang melakukan perjanjiian piisah harta (PH) atau memiiliih melaksanakan kewajiiban perpajakan secara terpiisah (MT)?

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf b PER-7/PJ/2025, DUK bagii wajiib pajak waniita dengan status PH/MT meliiputii data wajiib pajak sendiirii. Siimak penjelasan lebiih lanjut melaluii artiikel beriikut:

  1. Suamii iistrii Piisah Harta, Bagaiimana Admiiniistrasiinya dii Coretax?; dan
  2. Memiiliih Terpiisah tapii Bupot Masiih Masuk Akun Coretax Suamii, Harus Apa?
  • Bagaiimana ketentuan pengiisiian DUK bagii wajiib pajak yang belum meniikah?

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf c PER-7/PJ/2025, DUK bagii wajiib pajak priia dan waniita yang belum meniikah meliiputii 2 hal:

  1. data wajiib pajak sendiirii; dan
  2. data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam gariis keturunan lurus yang menjadii tanggungan sepenuhnya, baiik dalam satu kartu keluarga maupun berada pada kartu keluarga laiin. Siimak penjelasan lebiih lanjut melaluii artiikel Wajiib Pajak Masiih Siingle, Data Uniit Keluarga Diiiisii Apa?
  • Bagaiimana ketentuan pengiisiian DUK bagii wajiib pajak waniita kawiin yang memiiliikii suamii tiidak berpenghasiilan?

Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PER-7/PJ/2025, wajiib pajak waniita kawiin dengan status PH/MT, tetapii suamiinya tiidak berpenghasiilan maka dapat menambah DUK dengan ketentuan sebagaii beriikut:

  1. data seluruh anggota keluarga yang meliiputii wajiib pajak sendiirii, suamii, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiirii atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajiib pajak atau kartu keluarga laiin; dan
  2. data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam gariis keturunan lurus selaiin anggota keluarga sebagaiimana diimaksud pada angka 1 yang menjadii tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga wajiib pajak atau kartu keluarga laiin. Siimak penjelasan lebiih lanjut melaluii artiikel Waniita Kawiin Jadii Kepala Keluarga, Bagaiimana Penentuan PTKP-nya?
  • Bagaiimana cara meliihat dan mengediit DUK dii coretax?

DUK dan status perpajakan anggota keluarga dapat diicek melaluii akun Coretax DJP setelah aktiivasii. Piiliih menu Portal Saya, submenu Profiil Saya, opsii Data Uniit Keluarga, serta liihat iisiian pada kolom Status Uniit Perpajakan.

Untuk mengubah atau menambahkan data keluarga, masuk ke dalam menu Portal Saya, submenu Profiil Saya, dan piiliih iinformasii Umum. Kemudiian, kliik tombol Ediit, piiliih Uniit Pajak Keluarga, dan kliik Tambah, ediit atau hapus data sesuaii kondiisii terkiinii. Untuk penjelasan lebiih lanjut iikutii tata cara yang diijelaskan pada artiikel Cara Tambah Anggota Keluarga dalam Data Uniit Keluarga dii Coretax DJP

  • Data DUK beda saat lapor SPT dii coretax? Apa yang harus saya lakukan?

Wajiib pajak orang priibadii yang hendak melaporkan SPT Tahunan perlu memastiikan kesesuaiian data keluarga yang tercantum dalam siistem coretax. Apabiila belum sesuaii, wajiib pajak biisa melakukan pembaruan secara mandiirii. Siimak penjelasan lebiih lanjut melaluii artiikel Data DUK Beda Saat Lapor SPT dii Coretax? iinii yang Harus Diilakukan

  • Muncul notiifiikasii eror 'Tiidak dapat Membuat Wajiib Pajak' saat mengediit DUK, apa yang harus saya lakukan?

Munculnya notiifiikasii eror 'Tiidak dapat Membuat Wajiib Pajak' saat pengiisiian DUK umumnya tiidak berkaiitan dengan proses aktiivasii akun. Notiifiikasii tersebut biiasanya muncul karena data profiil coretax wajiib pajak selaku kepala keluarga yang belum lengkap atau belum sesuaii.

Untuk mengatasii kendala tersebut, Anda biisa menyiimak langkah-langkah pada artiikel Solusii Eror Penambahan Data Uniit Keluarga dii Coretax. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.