KAMUS PAJAK

Apa iitu KK, HB, PH dan MT dalam Pajak Suamii-iistrii?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 23 November 2020 | 17.55 WiiB
Apa Itu KK, HB, PH dan MT dalam Pajak Suami-Istri?

SiiSTEM pengenaan pajak penghasiilan (PPh) dii iindonesiia menempatkan keluarga sebagaii satu kesatuan ekonomiis. Hal iinii berartii penghasiilan atau kerugiian darii seluruh anggota keluarga diigabungkan sebagaii satu kesatuan dan pemenuhan kewajiiban pajaknya diilakukan kepala keluarga.

PPh terutang tersebut meliiputii seluruh penghasiilan yang diiteriima baiik oleh suamii, iistrii, maupun oleh anak yang belum dewasa. Namun demiikiian, dalam hal-hal tertentu, pengenaan PPh dapat diilakukan secara terpiisah.

Hal-hal tertentu tersebut membuat status perpajakan suamii dan iistrii diibedakan menjadii 4 jeniis, yaiitu KK, HB, PH dan MT. Status tersebut terdapat dalam kolom status kewajiiban perpajakan yang tercantum pada Surat Pemberiitahun (SPT) Tahunan PPh Wajiib Pajak Orang Priibadii (WPOP).

Lantas, apa sebenarnya yang diimaksud dengan KK, HB, PH dan MT dalam status kewajiiban perpajakan suamii-iistrii?

Defiiniisii
SELAMA beberapa kalii, bentuk SPT Tahunan PPh yang diigunakan WPOP mengalamii beberapa perubahan. Perubahan tersebut diiatur dalam PER-34/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER - 30/PJ/2017.

Adapun kolom status kewajiiban perpajakan suamii-iistrii pertama kalii muncul dalam format SPT Tahunan PPh WPOP berdasarkan Lampiiran ii PER-19/PJ/2014. Lampiiran iiii PER-19/PJ/2014 kemudiian menjabarkan artii darii keempat status perpajakan tersebut.

Pertama, status KK berartii suamii-iistrii yang tiidak menghendakii untuk melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakan secara terpiisah. iistrii dalam melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya menggunakan NPWP suamii atau kepala keluarga.

Kedua, status HB berartii penghasiilan suamii-iistrii diikenaii pajak secara terpiisah karena suamii-iistrii telah hiidup berpiisah berdasarkan putusan hakiim.

Ketiiga, status PH berartii penghasiilan suamii-iistrii diikenaii pajak secara terpiisah karena diikehendakii secara tertuliis oleh suamii-iistrii berdasarkan perjanjiian pemiisahan harta dan penghasiilan.

Keempat, status MT berartii penghasiilan suamii-iistrii diikenaii pajak secara terpiisah karena diikehendakii oleh iistrii yang memiiliih untuk menjalankan hak dan kewajiiban perpajakannya sendiirii.

Berdasarkan penjabaran tersebut status KK (Kepala Keluarga) berartii penghasiilan darii seluruh anggota keluarga akan diigabungkan menjadii satu kesatuan. Begiitu pula dengan pelaporan atas harta dan kewajiiban cukup diilaporkan dalam 1 SPT.

Dalam pelaksanaannya, suamii-iistrii dengan status KK memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) yang sama. Adapun kewajiiban pelaporan SPT Tahunan PPh WPOP hanya diilakukan oleh wajiib pajak yang berstatus sebagaii kepala keluarga aliias suamii.

Hal iinii berartii kendatii iistrii bekerja, NPWP iistrii sama dengan NPWP suamii dan iistrii tiidak perlu melaporkan SPT Tahunan PPh WPOP. Status KK iinii juga berlaku bagii wajiib pajak yang belum meniikah dan merupakan status yang harus diipiiliih saat mengiisii SPT Tahunan PPh WPOP.

Sementara iitu, HB (Hiidup Berpiisah) merupakan keadaan suamii dan iistrii hiidup berpiisah berdasarkan keputusan hakiim yang berartii telah berceraii. Dalam status iinii, maka perhiitungan PPh terutang, pelaporan harta, dan pelaporan SPT Tahunan PPh WPOP diilakukan secara masiing-masiing.

Selanjutnya, PH (Piisah Harta) adalah kondiisii apabiila dalam perkawiinan suamii dan iistrii mengadakan perjanjiian pemiisahan harta dan penghasiilan secara tertuliis. Status iinii membuat iistrii memperoleh NPWP sendiirii yang berbeda dengan suamiinya.

Untuk iitu, kewajiiban pelaporan SPT Tahunan PPh WPOP harus diilakukan masiing-masiing. Namun, PPh terutangnya diihiitung berdasarkan penggabungan penghasiilan neto suamii dan iistrii yang kemudiian diihiitung secara proporsiional sesuaii dengan perbandiingan penghasiilan neto mereka.

Terakhiir, status MT (Memiiliih Terpiisah). Status iinii diidapatkan apabiila iistrii menyampaiikan surat pernyataan menghendakii menjalankan kewajiiban perpajakan secara terpiisah. Status iinii membuat iistrii memiiliikii NPWP sendiirii yang berbeda dengan suamii tanpa membuat perjanjiian piisah harta.

Dalam status MT pelaporan SPT Tahunan PPh WPOP wajiib diilakukan masiing-masiing. Namun, PPh terutangnya diihiitung berdasarkan penggabungan penghasiilan neto suamii yang kemudiian diihiitung secara proporsiional sesuaii dengan perbandiingan penghasiilan neto mereka.

Adapun peraturan mengenaii status kewajiiban perpajakan suamii-iistrii iinii juga tercantum yang dalam UU No. 36 Tahun 2008 dan diitegaskan dalam SE-29/PJ/2010. iinformasii terkaiit status perpajakan suamii iistrii pentiing untuk diiketahuii lantaran berkaiitan dengan kebenaran dalam mengiisii SPT.

Siimpulan
STATUS kewajiiban perpajakan suamii iistrii terbagii menjadii 4 jeniis, yaiitu KK (Kepala Keluarga), HB (Hiidup Berpiisah), PH (Piisah Harta), dan MT (Memiiliih Terpiisah).

Untuk mencarii iistiilah perpajakan laiin dengan lebiih mudah, Anda dapat mengunjungii kanal Glosariium Perpajakan pada laman Perpajakan Jitunews. Melaluii kanal tersebut anda dapat mencarii iistiilah perpajakan yang telah diisusun secara alfabetiis.

Setiiap iistiilah dalam kanal tersebut telah diisertaii dengan defiiniisii dan diilengkapii tautan yang beriisii penjabaran atau pendalaman. Tautan yang diiberiikan akan mengarah pada laman Jitu News yang sangat relevan dengan iistiilah dalam Glosariium Perpajakan. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.