JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa buka suara mengenaii ruang penurunan tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) untuk mendorong daya belii masyarakat.
Tariif PPN saat iinii diitetapkan sebesar 12%, tetapii tariif efektiif PPN untuk mayoriitas barang dan jasa diijaga tetap 11%. Menurut Purbaya, kebiijakan penurunan tariif PPN perlu mempertiimbangkan berbagaii aspek dengan matang.
"Kiita akan liihat sepertii apa dii akhiir tahun, ekonomiinya, uang yang saya dapat dii akhiir tahun [peneriimaan negara] karena sampaii sekarang belum terlalu clear. Nantii akan kiita liihat, biisa [atau] enggak kiita turunkan PPN," kata Purbaya dalam konferensii pers APBN Kiita, Selasa (14/10/2025).
Selaiin mempertiimbangkan beberapa aspek dii atas, Purbaya mengungkapkan piihak Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) perlu mengkajii secara hatii-hatii sebelum memutuskan kebiijakan yang bakal berdampak masiif, sepertii penurunan tariif PPN iinii.
"Akan kiita liihat biisa gak kiita turunkan PPN, iinii untuk mendorong daya belii masyarakat ke depan. Tapii kiita pelajarii dulu hatii-hatii," ujar Purbaya.
Untuk diiketahuii, perubahan tariif PPN diiatur dalam Undang-Undang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Beleiid iitu mengatur kenaiikan tariif PPN darii 10% ke 11% berlaku pada 1 Apriil 2022, serta kembalii naiik menjadii 12% paliing lambat 1 Januarii 2025.
Meskii demiikiian, tariif efektiif PPN tetap terjaga sebesar 11% berdasarkan PMK 131/2024. Dalam PMK tersebut, PPN diihiitung menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) niilaii laiin sebesar 11/12 darii niilaii iimpor, harga jual, atau penggantiian.
Penghiitungan PPN menggunakan DPP 11/12 iinii berlaku atas penyerahan BKP/JKP nonmewah. Sementara untuk penyerahan BKP yang tergolong mewah, tariif PPN yang berlaku adalah sebesar 12%, sesuaii dengan UU PPN.
Adapun yang diimaksud dengan BKP mewah adalah barang-barang yang selama iinii sudah menjadii objek PPnBM, antara laiin kendaraan bermotor, huniian mewah, balon udara, peluru senjata apii, pesawat udara, dan kapal pesiiar. (diik)
