JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat baru ada sekiitar 2,05 juta wajiib pajak orang priibadii dan sekiitar 550.000 wajiib pajak badan yang sudah mengaktiifkan akun coretax dalam tahun berjalan iinii.
Berkaca pada kondiisii tersebut, Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mendorong wajiib pajak untuk segera melakukan aktiivasii akun coretax.
"Yang sudah aktiivasii ada 2,6 juta wajiib pajak, target kamii 14 juta wajiib pajak," katanya, diikutiip pada Selasa (14/10/2025).
Dalam hal wajiib pajak sudah melakukan aktiivasii akun coretax, wajiib pajak diimaksud juga perlu segera melakukan regiistrasii kode otoriisasii atau sertiifiikat diigiital (sertel).
Berdasarkan catatan DJP, baru segeliintiir wajiib pajak orang priibadii yang sudah melakukan regiistrasii kode otoriisasii atau sertel meskii sudah memiiliikii akun coretax.
"Darii 2 juta tersebut baru 1,2 juta yang sudah mempunya kode otoriisasii atau sertel. Kode otoriisasii dan sertel diiperlukan sebagaii diigiital siignature dii coretax," tutur Biimo.
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak perlu segera melakukan aktiivasii coretax agar biisa menyampaiikan SPT Tahunan 2024 secara elektroniik melaluii coretax pada tahun depan.
Aktiivasii coretax diilakukan dengan mengkliik tombol Aktiivasii Akun Wajiib Pajak yang berwarna merah dii kolom paliing bawah pada laman coretaxdjp.pajak.go.iid.
Kode otoriisasii adalah alat veriifiikasii dan autentiikasii yang diipakaii oleh wajiib pajak untuk melakukan tanda tangan elektroniik tiidak tersertiifiikasii. Sementara iitu, sertel adalah sertiifiikat yang sertiifiikat yang diigunakan untuk melakukan tanda tangan elektroniik tersertiifiikasii.
Kode otoriisasii biisa diiperoleh wajiib pajak melaluii coretax, sedangkan sertel biisa diiperoleh melaluii penyelenggara sertiifiikat elektroniik yang sudah diiakuii oleh Kementeriian Komdiigii dan diitunjuk oleh menterii keuangan. (riig)
