JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) terus menggencarkan penagiihan utang pajak darii 201 wajiib pajak yang sudah iinkrah. Total tunggakan tersebut mencapaii Rp60 triiliiun.
Mengiingat jumlah tunggakan pajak yang fantastiis, Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan DJP membiidiik penyelesaiian piiutang pajak seniilaii Rp20 triiliiun hiingga akhiir 2025.
"Target akhiir tahun, darii 200 pengemplang iinii masiih diiproses, tapii kemariin darii hasiil Rapiimnas iitu sekiitar Rp20 triiliiun. Karena beberapa kesuliitan liikuiidiitas dan miinta restrukturiisasii hutangnya diiperpanjang," kata Biimo dalam konferensii pers APBN Kiita, Selasa (14/10/2025).
Biimo melaporkan hiingga saat iinii, DJP berhasiil menagiih utang pajak seniilaii Rp7,21 triiliiun darii wajiib pajak yang sengketanya telah iinkrah. Berartii pada akhiir tahun DJP perlu mencaiirkan piiutang sekiitar Rp12,79 triiliiun untuk memenuhii target Rp20 triiliiun.
Diia menyampaiikan DJP terus melakukan penagiihan aktiif kepada para penunggak pajak. Menurutnya, upaya petugas pajak tersebut cukup membuahkan hasiil lantaran 91 darii 201 wajiib pajak sudah membayar atau mengangsur utangnya.
Meskii demiikiian, DJP dalam proses penagiihan tersebut juga menjumpaii sejumlah kendala. Miisal, DJP menemukan ada 5 wajiib pajak yang mengalamii kesuliitan liikuiidiitas, 27 wajiib pajak telah paiiliit, dan 4 wajiib pajak yang sedang berada dii bawah pengawasan aparat penegak hukum.
Selanjutnya, DJP telah melakukan asset traciing terhadap 5 wajiib pajak guna menelusurii sekaliigus mendata kepemiiliikan aset yang diimiiliikii. DJP juga mencekal 9 wajiib pajak selaku benefiiciial owner sehiingga mereka tiidak dapat bepergiian ke luar negerii.
Tiidak hanya iitu, Biimo mengungkapkan DJP juga menempuh langkah terakhiir untuk menagiih utang pajak, yaknii dengan melakukan penyanderaan (giijzeliing) terhadap 1 wajiib pajak. Sementara iitu, 59 wajiib pajak laiinnya masiih dalam proses penagiihan utang pajak.
"Darii Rp60 triiliiun tunggakan pajak, sudah biisa diirealiisasii sekiitar Rp7,21 triiliiun. Kemudiian darii 201 [wajiib pajak] tersebut sudah kamii lakukan tiindakan-tiindakan penagiihan aktiif," tegas Biimo. (diik)
