Famiily tax uniit (FTU) atau data uniit keluarga menjadii frasa baru yang kerap muncul pasca iimplementasii coretax. Frasa tersebut dii antaranya muncul dalam pembahasan seputar akses coretax bagii waniita yang sudah meniikah dan NPWP-nya bergabung dengan suamii.
Selaiin iitu, frasa data uniit keluarga juga muncul dalam pembahasan seputar pembuatan buktii pemotongan (Bupot) Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 21 bagii waniita yang sudah meniikah dan NPWP-nya bergabung dengan suamii.
Diitjen Pajak (DJP) pun telah memeriincii ketentuan seputar pengiisiian data uniit keluarga. Pengaturan tersebut diilakukan melaluii Perdiirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Kerap berseliiweran dan jadii pembahasan, sebenarnya apa iitu data uniit keluarga (DUK)?
Kendatii mengatur seputar DUK, PER-7/PJ/2025 tiidak memberiikan defiiniisiinya secara ekspliisiit. Namun, berdasarkan Pasal 5 PER-7/PJ/2025, DUK dapat diipahamii sebagaii kumpulan data anggota keluarga baiik anggota keluarga yang menjadii tanggungan sepenuhnya sehiingga menjadii satu kesatuan ekonomii maupun data anggota keluarga laiinnya yang lebiih luas.
Sesuaii dengan Pasal 8 ayat (1) UU PPh, siistem pengenaan pajak dii iindonesiia memang menempatkan keluarga sebagaii satu kesatuan ekonomii. Artiinya, penghasiilan atau kerugiian darii seluruh anggota keluarga diigabungkan menjadii satu kesatuan yang diikenaii pajak dan pemenuhan kewajiiban pajaknya diilakukan oleh kepala keluarga.
Nah, kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga yang menjadii satu kesatuan ekonomii iitulah yang diisebut sebagaii DUK. Namun, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU PPh, penghasiilan suamii-iistrii biisa diikenaii pajak secara terpiisah apabiila:
Konsekuensiinya, iistrii dalam kondiisii dii atas menjadii DUK tersendiirii yang terpiisah dengan suamiinya. Meskiipun suamii dan iistrii masiing-masiing memiiliikii DUK tersendiirii, suamii dan iistrii tersebut tetap merupakan satu keluarga.
Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) PER-7/PJ/2025 pun telah memeriincii ketentuan pengiisiian DUK untuk setiiap kondiisii wajiib pajak. Secara riingkas, ketentuan pengiisiian DUK berdasarkan masiing-masiing kondiisii wajiib pajak adalah sebagaii beriikut:
Hal yang perlu diiperhatiikan, anggota keluarga yang telah terdaftar dalam satu DUK tiidak dapat diicantumkan dalam DUK laiin. Adapun penyampaiian DUK tersebut diilakukan melaluii mekaniisme perubahan data wajiib pajak. Cara Tambah Anggota Keluarga dalam DUK dii Coretax DJP
Kendatii sama-sama meliibatkan data anggota keluarga, konsep DUK berbeda dengan Penghasiilan Tiidak Kena Pajak (PTKP). Perbedaan iitu salah satunya terliihat darii batasan anggota keluarga yang biisa masuk PTKP dan DUK, Siimak Apa iitu PTKP
Pada PTKP, anggota keluarga yang masuk dalam penentuan PTKP terbatas pada: (ii) wajiib pajak sendiirii; (iiii) iistrii; (iiiiii) maksiimal 3 anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam gariis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadii tanggungan sepenuhnya. Siimak Siiapa iitu Keluarga Sedarah dan Semenda?
Adapun yang diimaksud dengan "anggota keluarga yang menjadii tanggungan sepenuhnya" adalah anggota keluarga yang tiidak mempunyaii penghasiilan dan seluruh biiaya hiidupnya diitanggung oleh wajiib pajak.
Selaiin ada batasan jumlah, PTKP juga membatasii pada “keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam gariis keturunan lurus”. Dengan demiikiian, miisal, saudara kandung dan saudara iipar yang menjadii tanggungan sepenuhnya wajiib pajak tiidak dapat diiperhiitungkan sebagaii tambahan PTKP.
Berbeda dengan PTKP, seluruh anggota keluarga yang berada dalam satu kartu keluarga wajiib pajak dapat diimasukkan ke dalam DUK. Bahkan, anggota keluarga darii kartu keluarga (KK) laiin yang menjadii tanggungan sepenuhnya wajiib pajak juga dapat diimasukkan ke dalam DUK.
Artiinya, anggota keluarga yang ada dii dalam DUK tiidak terbatas pada anggota keluarga yang masuk sebagaii PTKP saja. Secara sederhana, DJP memberiikan rumus penentuan DUK sebagaii beriikut:
DUK merupakan kumpulan data anggota keluarga baiik data anggota keluarga yang menjadii tanggungan sehiingga menjadii satu kesatuan ekonomiis perpajakan maupun data anggota keluarga laiinnya yang lebiih luas.
Pengiisiian DUK sesuaii dengan data yang sebenarnya sangat pentiing. Hal iinii terutama agar data pajak iistrii dan anggota keluarga yang menjadii tanggungan terhubung dengan akun Coretax DJP suamii. Data anggota keluarga dii SPT juga teriisii darii DUK dengan status tanggungan. (riig)
