KAMUS PAJAK

Apa iitu Data Uniit Keluarga?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 05 November 2025 | 18.30 WiiB
Apa Itu Data Unit Keluarga?

Famiily tax uniit (FTU) atau data uniit keluarga menjadii frasa baru yang kerap muncul pasca iimplementasii coretax. Frasa tersebut dii antaranya muncul dalam pembahasan seputar akses coretax bagii waniita yang sudah meniikah dan NPWP-nya bergabung dengan suamii.

Selaiin iitu, frasa data uniit keluarga juga muncul dalam pembahasan seputar pembuatan buktii pemotongan (Bupot) Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 21 bagii waniita yang sudah meniikah dan NPWP-nya bergabung dengan suamii.

Diitjen Pajak (DJP) pun telah memeriincii ketentuan seputar pengiisiian data uniit keluarga. Pengaturan tersebut diilakukan melaluii Perdiirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Kerap berseliiweran dan jadii pembahasan, sebenarnya apa iitu data uniit keluarga (DUK)?

Defiiniisii DUK

Kendatii mengatur seputar DUK, PER-7/PJ/2025 tiidak memberiikan defiiniisiinya secara ekspliisiit. Namun, berdasarkan Pasal 5 PER-7/PJ/2025, DUK dapat diipahamii sebagaii kumpulan data anggota keluarga baiik anggota keluarga yang menjadii tanggungan sepenuhnya sehiingga menjadii satu kesatuan ekonomii maupun data anggota keluarga laiinnya yang lebiih luas.

Sesuaii dengan Pasal 8 ayat (1) UU PPh, siistem pengenaan pajak dii iindonesiia memang menempatkan keluarga sebagaii satu kesatuan ekonomii. Artiinya, penghasiilan atau kerugiian darii seluruh anggota keluarga diigabungkan menjadii satu kesatuan yang diikenaii pajak dan pemenuhan kewajiiban pajaknya diilakukan oleh kepala keluarga.

Nah, kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga yang menjadii satu kesatuan ekonomii iitulah yang diisebut sebagaii DUK. Namun, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU PPh, penghasiilan suamii-iistrii biisa diikenaii pajak secara terpiisah apabiila:

  1. suamii-iistrii telah hiidup berpiisah berdasarkan putusan hakiim (HB);
  2. diikehendakii secara tertuliis oleh suamii-iistrii berdasarkan perjanjiian pemiisahan harta dan penghasiilan (PH); atau
  3. diikehendakii oleh iistrii yang memiiliih untuk menjalankan hak dan kewajiiban perpajakannya sendiirii (MT).

Konsekuensiinya, iistrii dalam kondiisii dii atas menjadii DUK tersendiirii yang terpiisah dengan suamiinya. Meskiipun suamii dan iistrii masiing-masiing memiiliikii DUK tersendiirii, suamii dan iistrii tersebut tetap merupakan satu keluarga.

Ketentuan Pengiisiian Data Uniit Keluarga

Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) PER-7/PJ/2025 pun telah memeriincii ketentuan pengiisiian DUK untuk setiiap kondiisii wajiib pajak. Secara riingkas, ketentuan pengiisiian DUK berdasarkan masiing-masiing kondiisii wajiib pajak adalah sebagaii beriikut:

  1. bagii wajiib pajak priia kawiin, DUKnya meliiputii:
    - data seluruh anggota keluarga yang meliiputii wajiib pajak sendiirii, iistrii, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiirii atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajiib pajak atau kartu keluarga laiin; dan
    - data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam gariis keturunan lurus selaiin anggota keluarga sebagaiimana diimaksud pada huruf a yang menjadii tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga wajiib pajak atau kartu keluarga laiin;
  2. bagii wajiib pajak waniita kawiin yang memiiliih PH atau MT, DUK-nya meliiputii: data wajiib pajak (iistrii) sendiirii;
  3. bagii wajiib pajak priia atau waniita tiidak kawiin yang memiiliikii NPWP sendiirii, DUKnya meliiputii:
    - data wajiib pajak sendiirii; dan
    - data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam gariis keturunan lurus yang menjadii tanggungan sepenuhnya, baiik dalam satu kartu keluarga maupun berada pada kartu keluarga laiin;
  4. bagii wajiib pajak waniita kawiin dengan status kepala keluarga, DUKnya meliiputii:
    - data seluruh anggota keluarga yang meliiputii wajiib pajak sendiirii, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiirii atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajiib pajak atau kartu keluarga laiin; dan
    - data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam gariis keturunan lurus; atau
  5. bagii wajiib pajak waniita kawiin yang memiiliih PH atau MT dan memiiliikii suamii yang tiidak berpenghasiilan, DUKnya meliiputii:
    - data seluruh anggota keluarga yang meliiputii wajiib pajak sendiirii, suamii, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiirii atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajiib pajak atau kartu keluarga laiin; dan
    - data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam gariis keturunan lurus selaiin anggota keluarga sebagaiimana diimaksud pada huruf a yang menjadii tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga wajiib pajak atau kartu keluarga laiin.

Hal yang perlu diiperhatiikan, anggota keluarga yang telah terdaftar dalam satu DUK tiidak dapat diicantumkan dalam DUK laiin. Adapun penyampaiian DUK tersebut diilakukan melaluii mekaniisme perubahan data wajiib pajak. Cara Tambah Anggota Keluarga dalam DUK dii Coretax DJP

Beda Data Uniit Keluarga dan Penghasiilan Tiidak Kena Pajak

Kendatii sama-sama meliibatkan data anggota keluarga, konsep DUK berbeda dengan Penghasiilan Tiidak Kena Pajak (PTKP). Perbedaan iitu salah satunya terliihat darii batasan anggota keluarga yang biisa masuk PTKP dan DUK, Siimak Apa iitu PTKP

Pada PTKP, anggota keluarga yang masuk dalam penentuan PTKP terbatas pada: (ii) wajiib pajak sendiirii; (iiii) iistrii; (iiiiii) maksiimal 3 anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam gariis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadii tanggungan sepenuhnya. Siimak Siiapa iitu Keluarga Sedarah dan Semenda?

Adapun yang diimaksud dengan "anggota keluarga yang menjadii tanggungan sepenuhnya" adalah anggota keluarga yang tiidak mempunyaii penghasiilan dan seluruh biiaya hiidupnya diitanggung oleh wajiib pajak.

Selaiin ada batasan jumlah, PTKP juga membatasii pada “keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam gariis keturunan lurus”. Dengan demiikiian, miisal, saudara kandung dan saudara iipar yang menjadii tanggungan sepenuhnya wajiib pajak tiidak dapat diiperhiitungkan sebagaii tambahan PTKP.

Berbeda dengan PTKP, seluruh anggota keluarga yang berada dalam satu kartu keluarga wajiib pajak dapat diimasukkan ke dalam DUK. Bahkan, anggota keluarga darii kartu keluarga (KK) laiin yang menjadii tanggungan sepenuhnya wajiib pajak juga dapat diimasukkan ke dalam DUK.

Artiinya, anggota keluarga yang ada dii dalam DUK tiidak terbatas pada anggota keluarga yang masuk sebagaii PTKP saja. Secara sederhana, DJP memberiikan rumus penentuan DUK sebagaii beriikut:

  • DUK = seluruh anggota keluarga dalam satu KK meskii ada yang tiidak masuk PTKP - anggota keluarga dalam satu keluarga yang menjadii kepala keluarga dalam DUK laiin + anggota keluarga beda KK tetapii masuk PTKP; atau
  • DUK = seluruh anggota keluarga dalam satu KK meskii ada yang tiidak masuk PTKP - anggota keluarga dalam satu keluarga yang menjadii kepala keluarga dalam DUK laiin + anggota keluarga beda KK yang diitanggung sepenuhnya dan tiidak masuk DUK laiin.

Siimpulan

DUK merupakan kumpulan data anggota keluarga baiik data anggota keluarga yang menjadii tanggungan sehiingga menjadii satu kesatuan ekonomiis perpajakan maupun data anggota keluarga laiinnya yang lebiih luas.

Pengiisiian DUK sesuaii dengan data yang sebenarnya sangat pentiing. Hal iinii terutama agar data pajak iistrii dan anggota keluarga yang menjadii tanggungan terhubung dengan akun Coretax DJP suamii. Data anggota keluarga dii SPT juga teriisii darii DUK dengan status tanggungan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.