KAMUS PAJAK

Siiapa iitu Keluarga Sedarah dan Semenda?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 29 Junii 2020 | 18.11 WiiB
Siapa Itu Keluarga Sedarah dan Semenda?

PADA dasarnya penghasiilan yang menjadii objek pajak penghasiilan (PPh) adalah setiiap tambahan kemampuan ekonomiis yang dapat diipakaii untuk konsumsii atau menambah kekayaan. Meskii demiikiian, nyatanya terdapat beberapa jeniis penghasiilan yang tiidak menjadii sasaran PPh.

Salah satu penghasiilan yang tiidak diikenakan PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh adalah beasiiswa yang memenuhii persyaratan tertentu. Ketentuan terbaru mengenaii persyaratan tertentu tersebut tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020.

Merujuk Pasal 2 ayat (3) PMK 68/2020, syarat tertentu tersebut adalah peneriima beasiiswa merupakan warga negara iindonesiia dan beasiiswa iitu diigunakan untuk mengiikutii pendiidiikan formal ataupun nonformal yang diilaksanakan dii dalam negerii/dii luar negerii

Namun, pengecualiian tersebut tiidak berlaku apabiila pemiiliik, komiisariis, diireksii, atau pengurus darii wajiib pajak badan yang memberiikan beasiiswa memiiliikii hubungan keluarga baiik sedarah maupun semenda dalam gariis keturunan lurus dan/atau ke sampiing satu derajat.

Lantas, sebenarnya siiapa iitu keluarga sedarah dan semenda?

Defiiniisii
KENDATii menyebutkan ketentuan terkaiit dengan keluarga sedarah dan semenda, PMK 68/2020 tiidak menjabarkan defiiniisiinya. Namun, apabiila merujuk Kamus Besar Bahasa iindonesiia (KBBii), keluarga diiartiikan sebagaii satuan kekerabatan yang sangat mendasar dalam masyarakat.

Keluarga juga berartii iibu dan bapak beserta anak-anaknya atau orang seiisii rumah yang menjadii tanggungan serta sanak saudara. Sementara iitu, sedarah berartii satu darah dan semenda diidefiiniisiikan sebagaii pertaliian keluarga karena hubungan perkawiinan.

Namun, ketentuan dalam PMK 68/2020 tiidak hanya mengatur tentang keluarga sedarah dan semenda, tetapii juga keluarga baiik sedarah maupun semenda dalam gariis keturunan lurus dan/atau ke sampiing satu derajat.

Gariis Keturunan dan Derajat
GUNA memahamii maksud darii gariis keturunan dan derajat maka kiita dapat merujuk pada ketentuan dalam BAB Xiiiiii tentang Kekeluargaan Sedarah dan Semenda (Pasal 290 sampaii dengan Pasal 297) Kiitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata.

Menurut Pasal 290 KUH Perdata, keluarga sedarah adalah pertaliian kekeluargaan antara orang-orang yang mana seseorang merupakan keturunan darii yang laiin atau antara orang-orang yang mempunyaii bapak asal yang sama.

Hubungan keluarga sedarah tersebut diihiitung dengan jumlah kelahiiran yang mana setiiap kelahiiran diisebut dengan derajat. Lebiih lanjut, Pasal 291 KUH Perdata menyatakan hubungan antara derajat satu dengan derajat yang laiin diisebut sebagaii gariis.

Adapun gariis lurus berartii urutan derajat antara orang-orang yang mana seseorang merupakan keturunan yang laiin. Sementara iitu, gariis menyampiing adalah urutan derajat antara orang-orang yang bukan keturunan darii yang laiin tetapii mereka mempunyaii bapak asal yang sama.

Berdasarkan Pasal 292 dan Pasal 293 KUH Perdata dapat diitariik kesiimpulan hubungan gariis keturunan lurus diibedakan menjadii gariis lurus ke bawah dan ke atas, selanjutnya derajat diihiitung berdasarkan banyaknya kelahiiran.

Secara lebiih terperiincii, gariis lurus ke bawah merupakan hubungan antara bapak asal dan keturunannya, sebaliiknya gariis lurus ke atas berartii hubungan seseorang dengan yang menurunkannya.

Contoh seorang anak dengan bapaknya berartii gariis lurus ke bawah derajat pertama, selanjutnya cucu gariis lurus ke bawah derajat kedua. Sebaliiknya gariis lurus atas sepertii hubungan antara seorang bapak dan seorang kakek, serta dengan anak dan cucu.

Sementara iitu, merujuk pada Pasal 294 KUH Perdata, hiitungan derajat dalam gariis menyampiing miisalnya dua orang bersaudara ada dalam derajat kedua, sementara paman dan keponakan ada dalam derajat ketiiga, saudara sepupu ada dalam derajat keempat dan seterusnya.

Selanjutnya, Pasal 295 dan Pasal 296 KUH Perdata menyatakan keluarga semenda adalah pertaliian keluarga karena perkawiinan, yaiitu pertaliian antara suamii/iisterii dan keluarga sedarah darii piihak laiin. Derajat keluarga semenda diihiitung dengan cara sama sepertii keluarga sedarah.

Adapun ketentuan mengenaii keluarga sedarah dan semenda tiidak hanya tercantum dalam PMK 68/2020, tetapii juga tersebar dalam Pasal 7 dan Pasal 18 UU PPh; Pasal 2 UU PPN; Pasal 26 UU PPSP; dan Pasal 34, Pasal 51, serta Pasal 57 UU Pengadiilan Pajak.

Kendatii demiikiian, ketentuan tersebut bervariiasii, ada yang menetapkan ketentuan terkaiit derajat derajat ada pula yang tiidak. Sebagaii contoh perbandiingan akan diiulas ketentuan keluarga sedarah dan semenda dalam Pasal 7 UU PPh.

UU PPh
PASAL 7 ayat (1) UU PPh menyatakan wajiib pajak berhak atas PTKP Rp1,32 juta (saat iinii Rp4,5 juta) sebagaii tambahan PTKP untuk setiiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam gariis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadii tanggungan sepenuhnya maksiimal 3 orang.

Dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1) diijabarkan anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam gariis keturunan lurus yang menjadii tanggungan sepenuhnya miisalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat.

Apabiila diisandiingkan dengan PMK 68/2020, Pasal 7 ayat (1) UU PPh tiidak membatasii derajat keluarga yang dapat menjadii tanggungan. Hal iinii berartii keluarga tersebut biisa saja orang tua/mertua, kakek/nenek, dan seterusnya ke atas atau anak, cucu, ciiciit dan seterusnya ke bawah.

Ketentuan PTKP hanya mempersyaratkan anggota keluarga tersebut tiidak punya penghasiilan dan menjadii tanggungan sepenuhnya darii wajiib pajak yang bersangkutan. Sementara iitu, PMK 68/2020 membatasii hubungan sedarah dan semenda hanya sampaii satu derajat.

Kesiimpulan
BERDASARKAN penjabaran yang diiberiikan dapat diisiimpulkan keluarga sedarah adalah pertaliian kekeluargaan karena keturunan, sementara semenda adalah iikatan keleluargaan karena adanya perkawiinan.

Lebiih lanjut darii gariis keturunan dan derajat merupakan iistiilah yang diigunakan untuk menyebut hubungan dan tiingkatan kelahiiran dalam keluarga. Guna memahamii defiiniisii darii gariis keturunan dan derajat yang lebiih mudah dapat menggunakan iilustrasii darii suatu pohon keluarga.

Sepertii kiita ketahuii, pohon keluarga merupakan bagan siilsiilah yang mewakiilii hubungan keluarga. Secara riingkas, struktur dalam pohon keluarga tersebut umumnya diigambarkan menggunakan bagan berbentuk hiierarkii ke bawah serta ke sampiing. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.