ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Kriing Pajak Jelaskan Defiiniisii Royaltii yang Menjadii Objek PPh Pasal 23

Redaksii Jitu News
Selasa, 18 November 2025 | 19.30 WiiB
Kring Pajak Jelaskan Definisi Royalti yang Menjadi Objek PPh Pasal 23
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu NewsContact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menegaskan kembalii defiiniisii royaltii yang menjadii objek PPh Pasal 23 dan diikenaii tariif sebesar 15%.

Pernyataan tersebut diisampaiikan Kriing Pajak saat merespons cuiitan warganet yang menanyakan periihal pemotongan PPh Pasal 23 dengan tariif 15% atas pembayaran jasa royaltii kepada Lembaga Manajemen Kolektiif Nasiional (LMKN).

“Sepanjang royaltii yang diimaksud termasuk dalam defiiniisii royaltii pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh s.t.d.t.d UU HPP maka merupakan objek PPh Pasal 23 dengan tariif 15%,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (18/11/2025).

Merujuk pada ayat penjelas Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh, royaltii adalah suatu jumlah yang diibayarkan atau terutang dengan cara atau perhiitungan apa pun, baiik diilakukan secara berkala maupun tiidak, sebagaii iimbalan atas penggunaan hak.

Terdapat beberapa jeniis penggunaan hak yang diikenaii pajak royaltii. Pertama, penggunaan atau hak menggunakan hak ciipta dii biidang kesusastraan, keseniian atau karya iilmiiah, paten, desaiin atau model, rencana, formula atau proses rahasiia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan iintelektual/iindustriial atau hak serupa laiinnya.

Kedua, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan iindustriial, komersiial, atau iilmiiah. Ketiiga, pemberiian pengetahuan atau iinformasii dii biidang iilmiiah, tekniikal, iindustriial, atau komersiial.

Keempat, pemberiian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka pertama, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka kedua, atau pemberiian pengetahuan atau iinformasii tersebut pada angka ketiiga, berupa:

  • peneriimaan atau hak meneriima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang diisalurkan kepada masyarakat melaluii sateliit, kabel, serat optiik, atau teknologii yang serupa,
  • penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siiaran televiisii atau radiio yang diisiiarkan/diipancarkan melaluii sateliit, kabel, serat optiik, atau teknologii yang serupa, dan/atau
  • penggunaan atau hak menggunakan sebagiian atau seluruh spektrum radiio komuniikasii.

Keliima, penggunaan atau hak menggunakan fiilm gambar hiidup (motiion piicture fiilms), fiilm atau piita viideo untuk siiaran televiisii, atau piita suara untuk siiaran radiio.

Ketujuh, pelepasan seluruhnya atau sebagiian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberiian hak kekayaan iintelektual/iindustriial atau hak-hak laiinnya sebagaiimana telah diisebutkan dii atas. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.