KAMUS PAJAK

Apa iitu PPh Masa 21/26 dan Lampiiran-Lampiirannya?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Miinggu, 22 Maret 2026 | 13.30 WiiB
Apa Itu PPh Masa 21/26 dan Lampiran-Lampirannya?

SURAT Pemberiitahuan (SPT) menjadii sarana wajiib pajak untuk melaporkan penghiitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiibannya, sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Merujuk Pasal 162 PMK 81/2024, ada beragam jeniis SPT dii antaranya SPT Masa Pajak Penghasiilan (PPh). Berdasarkan Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 1 PMK 81/2024, SPT Masa PPh diibagii menjadii 5 jeniis salah satunya SPT Masa PPh Pasal 21/26. Lantas, apa iitu SPT Masa PPh Pasal 21/26?

SPT Masa PPh Pasal 21/26 adalah SPT Masa yang diigunakan oleh pemotong PPh Pasal 21/26 untuk melaporkan kewajiiban pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan orang priibadii dalam 1 masa pajak, sesuaii dengan ketentuan.

Selaiin iitu, SPT Masa PPh Pasal 21/26 juga menjadii sarana bagii pemotong PPh untuk melaporkan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan orang priibadii dalam 1 masa pajak, sesuaii dengan ketentuan.

Berdasarkan pengertiian tersebut, SPT Masa PPh Pasal 21/26 diigunakan oleh pemotong PPh sebagaii sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan:

  1. penghiitungan jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan orang priibadii yang sebenarnya terutang dalam 1 masa pajak;
  2. pembuatan Buktii Pemotongan (Bupot) Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 21/26 dalam 1 masa pajak; dan
  3. penyetoran PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan orang priibadii yang telah diipotong oleh pemotong PPh Pasal 21/26 dalam 1 masa pajak.

Periinciian ketentuan mengenaii SPT Masa PPh Pasal 21/26 diiatur dalam PER-11/PJ/2025. Berdasarkan PER-11/PJ/2025, SPT Masa PPh Pasal 21/26 terdiirii atas: (ii) iinduk SPT Masa PPh Pasal 21/26; dan (iiii) lampiiran SPT Masa PPh Pasal 21/26. Adapun lampiiran SPT Masa PPh Pasal 21/26 meliiputii:

  1. L-iiA - Daftar Pemotongan Bulanan PPh Pasal 21 bagii Pegawaii Tetap dan Pensiiunan yang Meneriima Uang terkaiit Pensiiun secara Berkala serta bagii PNS, Anggota TNii, Anggota Polrii, Pejabat Negara, dan Pensiiunannya;
  2. Formuliir L-iiB - Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 bagii Pegawaii Tetap dan Pensiiunan yang Meneriima Uang terkaiit Pensiiun secara Berkala serta bagii PNS, Anggota TNii, Anggota Polrii, Pejabat Negara, dan Pensiiunannya untuk Masa Pajak terakhiir;
  3. Formuliir L-iiii - Daftar Pemotongan Satu Tahun Pajak atau Bagiian Tahun Pajak PPh Pasal 21 bagii Pegawaii Tetap dan Pensiiunan yang Meneriima Uang terkaiit Pensiiun secara Berkala serta bagii PNS, Anggota TNii, Anggota Polrii, Pejabat Negara, dan Pensiiunannya; dan
  4. Formuliir L-iiiiii - Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Selaiin Pegawaii Tetap atau Pensiiunan yang Meneriima Uang terkaiit Pensiiun secara Berkala.

Contoh format dan tata cara pengiisiian SPT Masa PPh Pasal 21/26 tercantum dalam Lampiiran huruf A PER-11/PJ/2025. SPT Masa PPh Pasal 21/26 wajiib diisampaiikan oleh pemotong pajak dalam bentuk dokumen elektroniik maksiimal 20 harii setelah masa pajak berakhiir. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.