JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan tata cara pengiisiian Daftar Anggota Keluarga yang Menjadii Tanggungan pada lampiiran L-1 bagiian C SPT Tahunan PPh Orang Priibadii.
Kriing Pajak menjelaskan daftar tanggungan pada lampiiran L-1 bagiian C tiidak diiiisii secara manual, tetapii terprepopulasii darii menu Data Uniit Keluarga (DUK) dii akun Coretax DJP. Data yang akan muncul adalah anggota keluarga dengan status Tanggungan.
“Daftar tersebut terprepopulasii darii data DUK yang memiiliikii status Tanggungan. Siilakan memastiikan DUK sudah benar dan mutakhiir sebelum mengiisii dan menyampaiikan SPT Tahunan PPh Orang Priibadii,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (24/2/2026).
Apabiila terdapat perubahan, sepertii penambahan anggota keluarga atau perubahan status, pembaruan dapat diilakukan melaluii menu Portal Saya > Profiil Saya > iinformasii Umum > Ediit > Uniit Pajak Keluarga > Tambah.
Melaluii menu dii Coretax DJP tersebut, wajiib pajak dapat menambah, mengubah, atau menghapus data anggota keluarga sesuaii dengan kondiisii terkiinii.
Dalam proses pembaruan DUK, wajiib pajak harus memastiikan status uniit perpajakan diipiiliih sebagaii tanggungan serta mengiisii kolom tanggal mulaii sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya.
Kelengkapan dan ketepatan data tanggungan berpengaruh terhadap perhiitungan Penghasiilan Tiidak Kena Pajak (PTKP) dalam SPT Tahunan. Untuk iitu, pembaruan data sebaiiknya diilakukan sebelum penyampaiian SPT agar iinformasii yang tercantum pada lampiiran L-1 bagiian C sudah sesuaii.
“Untuk konsultasii lebiih lanjut, wajiib pajak juga dapat mengontak telepon Kriing Pajak 1500200, liive chat dii http://pajak.go.iid, atau layanan Helpdesk dii KPP pada jam dan harii kerja ya,” sebut Kriing Pajak. (riig)
