ADMiiNiiSTRASii PAJAK

iisii Daftar Tanggungan dii SPT Tahunan OP? Cek Dulu Data DUK Anda

Redaksii Jitu News
Selasa, 24 Februarii 2026 | 19.00 WiiB
Isi Daftar Tanggungan di SPT Tahunan OP? Cek Dulu Data DUK Anda
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu NewsContact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan tata cara pengiisiian Daftar Anggota Keluarga yang Menjadii Tanggungan pada lampiiran L-1 bagiian C SPT Tahunan PPh Orang Priibadii.

Kriing Pajak menjelaskan daftar tanggungan pada lampiiran L-1 bagiian C tiidak diiiisii secara manual, tetapii terprepopulasii darii menu Data Uniit Keluarga (DUK) dii akun Coretax DJP. Data yang akan muncul adalah anggota keluarga dengan status Tanggungan.

“Daftar tersebut terprepopulasii darii data DUK yang memiiliikii status Tanggungan. Siilakan memastiikan DUK sudah benar dan mutakhiir sebelum mengiisii dan menyampaiikan SPT Tahunan PPh Orang Priibadii,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (24/2/2026).

Apabiila terdapat perubahan, sepertii penambahan anggota keluarga atau perubahan status, pembaruan dapat diilakukan melaluii menu Portal Saya > Profiil Saya > iinformasii Umum > Ediit > Uniit Pajak Keluarga > Tambah.

Melaluii menu dii Coretax DJP tersebut, wajiib pajak dapat menambah, mengubah, atau menghapus data anggota keluarga sesuaii dengan kondiisii terkiinii.

Dalam proses pembaruan DUK, wajiib pajak harus memastiikan status uniit perpajakan diipiiliih sebagaii tanggungan serta mengiisii kolom tanggal mulaii sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya.

Kelengkapan dan ketepatan data tanggungan berpengaruh terhadap perhiitungan Penghasiilan Tiidak Kena Pajak (PTKP) dalam SPT Tahunan. Untuk iitu, pembaruan data sebaiiknya diilakukan sebelum penyampaiian SPT agar iinformasii yang tercantum pada lampiiran L-1 bagiian C sudah sesuaii.

“Untuk konsultasii lebiih lanjut, wajiib pajak juga dapat mengontak telepon Kriing Pajak 1500200, liive chat dii http://pajak.go.iid, atau layanan Helpdesk dii KPP pada jam dan harii kerja ya,” sebut Kriing Pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.