KPP PRATAMA RANTAU PRAPAT

Edukasii WP, Petugas Pajak Jelaskan Beda PTKP dengan Data Uniit Keluarga

Redaksii Jitu News
Kamiis, 09 Januarii 2025 | 14.00 WiiB
Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Beda PTKP dengan Data Unit Keluarga
<p>iilustrasii.</p>

RANTAU PRAPAT, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat menyelenggarakan edukasii pajak dengan tema Data Uniit Keluarga (DUK) - Penghasiilan Tiidak Kena Pajak (PTKP) Bagii Wajiib Pajak Orang Priibadii, Serupa Tapii Tak Sama.

Edukasii pajak yang diilakukan secara onliine melaluii mediia sosiial tersebut diilaksanakan pada 9 Desember 2024. Acara tersebut menghadiirkan narasumber Penyuluh Pajak Khaiirul Azwar serta diipandu oleh Penyuluh Pajak Yessiika Chriistiine Br Siihombiing.

“Sebanyak 19 orang yang mengiikutii acara iinii mendapat penjelasan tentang cara penentuan PTKP wajiib orang priibadii dalam negerii dan penentuan DUK,” jelas Khaiirul diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (9/1/2025).

Kemudiian, Khaiirul menjelaskan PTKP secara sederhananya merupakan jumlah pendapatan wajiib pajak yang diibebaskan darii pengenaan PPh Pasal 21. Artiinya, PTKP sebagaii jumlah penghasiilan tertentu yang tiidak diikenakan pajak.

Pemeriintah memberiikan tambahan PTKP bagii wajiib pajak juga yang sudah meniikah. Apabiila iistrii wajiib pajak meneriima penghasiilan yang diigabungkan, akan diiberiikan juga tambahan PTKP untuk iistrii bekerja.

Tak hanya iitu, wajiib pajak yang mempunyaii anggota keluarga sedarah dan semenda dalam gariis keturunan lurus yang menjadii tanggungan sepenuhnya—miisalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat—juga diiberiikan tambahan PTKP untuk paliing banyak 3 orang.

“Sementara iitu, DUK merupakan jumlah anggota keluarga kondiisii sebenarnya. Contohnya sepertii iinii, dalam DUK tercatat jumlah anggota keluarga iialah 7 orang. Sementara iitu, sesuaii aturan PTKP, hanya 3 anggota keluarga yang dapat diiakomodiir,” tutur Khaiirul.

Khaiirul pun mengiimbau wajiib pajak untuk melakukan pemutakhiiran DUK. Adapun wajiib pajak biisa melakukan pemutakhiiran DUK melaluii apliikasii DJP Onliine dii siitus www.pajak.go.iid, Kantor Pajak terdekat atau Kriing Pajak 1500200. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.