JAKARTA, Jitu News – Melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, Diitjen Pajak (DJP) mengatur ketentuan terkaiit dengan pengiisiian data uniit keluarga untuk kepentiingan perpajakan.
Merujuk pada pasal 4 ayat (1), terhadap waniita kawiin yang tiidak diikenaii pajak secara terpiisah dan anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakannya diigabungkan dengan suamii sebagaii kepala keluarga.
“Penggabungan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan sebagaiimana diimaksud pada pasal 4 ayat (1) diilakukan sepanjang waniita kawiin dan anak yang belum dewasa telah menjadii bagiian darii data uniit keluarga untuk kepentiingan perpajakan,” bunyii pasal 5 ayat (1), diikutiip pada Rabu (11/6/2025).
Data uniit keluarga sebagaiimana diimaksud pada pasal 5 ayat (1) merupakan:
- bagii wajiib pajak priia kawiin, meliiputii:
a) data seluruh anggota keluarga yang meliiputii wajiib pajak sendiirii, iistrii, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiirii atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajiib pajak atau kartu keluarga laiin; dan
b) data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam gariis keturunan lurus selaiin anggota keluarga sebagaiimana diimaksud pada huruf a dii atas yang menjadii tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga wajiib pajak atau kartu keluarga laiin;
- bagii wajiib pajak waniita kawiin sebagaiimana diimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf b atau huruf c, meliiputii data wajiib pajak sendiirii;
- bagii wajiib pajak priia atau waniita tiidak kawiin yang memiiliikii NPWP sendiirii, meliiputii:
a) data wajiib pajak sendiirii; dan
b) data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam gariis keturunan lurus yang menjadii tanggungan sepenuhnya, baiik dalam satu kartu keluarga maupun berada pada kartu keluarga laiin;
- bagii wajiib pajak waniita kawiin sebagaiimana diimaksud dalam pasal 4 ayat (4), meliiputii:
a) data seluruh anggota keluarga yang meliiputii wajiib pajak sendiirii, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiirii atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajiib pajak atau kartu keluarga laiin; dan
b) data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam gariis keturunan lurus sebagaiimana diimaksud dalam angka 1 huruf b dii atas.
Dalam hal wajiib pajak waniita kawiin memiiliikii suamii yang tiidak berpenghasiilan sebagaiimana diiatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang PPh maka waniita kawiin tersebut dapat menambahkan data uniit keluarga dengan ketentuan sebagaii beriikut:
- data seluruh anggota keluarga yang meliiputii wajiib pajak sendiirii, suamii, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiirii atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajiib pajak atau kartu keluarga laiin; dan
- data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam gariis keturunan lurus selaiin anggota keluarga sebagaiimana diimaksud pada angka 1 dii atas yang menjadii tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga wajiib pajak atau kartu keluarga laiin.
Untuk diiperhatiikan, anggota keluarga yang telah terdaftar dalam satu data uniit keluarga tiidak dapat diicantumkan dalam data uniit keluarga laiin. Lalu, penyampaiian data uniit keluarga diilakukan melaluii mekaniisme perubahan data wajiib pajak.
Tambahan iinformasii, wajiib pajak menentukan anggota keluarga pada data uniit keluarga sebagaiimana diimaksud dalam pasal 5 ayat (2) yang diigunakan sebagaii daftar anggota keluarga yang merupakan 1 kesatuan ekonomii dengan kepala keluarga sebagaii penanggung kewajiiban pajak.
Selaiin iitu, penentuan anggota keluarga pada data uniit keluarga juga diigunakan sebagaii dasar penghiitungan besarnya penghasiilan tiidak kena pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang PPh. (riig)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.