JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) telah memeriincii ketentuan pengiisiian data uniit keluarga (DUK) untuk kepentiingan perpajakan. Periinciian tersebut tercantum dalam Perdiirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.
Sesuaii dengan ketentuan, DUK tersebut diigunakan sebagaii daftar anggota keluarga yang menjadii satu kesatuan ekonomii dengan kepala keluarga sebagaii penanggung kewajiiban pajak. Selaiin iitu, DUK juga diigunakan sebagaii dasar penghiitungan besarnya penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP).
“Wajiib pajak menentukan anggota keluarga pada data uniit keluarga... yang diigunakan sebagaii:...b. dasar penghiitungan besarnya penghasiilan tiidak kena pajak, sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang pajak penghasiilan,” bunyii Pasal 6 PER-7/PJ/2025, diikutiip pada Rabu (20/8/2025).
Selaiin untuk wajiib pajak priia dan waniita yang sudah meniikah, Pasal 5 ayat (2) huruf c PER-7/PJ/2025 memeriincii ketentuan pengiisiian DUK bagii wajiib pajak yang masiih belum meniikah. Berdasarkan pasal iitu, DUK bagii wajiib pajak priia dan waniita yang belum meniikah tetapii memiiliikii NPWP meliiputii 2 hal.
Pertama, data wajiib pajak sendiirii. Kedua, data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam gariis keturunan lurus yang menjadii tanggungan sepenuhnya, baiik dalam satu kartu keluarga maupun berada pada kartu keluarga laiin.
Wajiib pajak dapat menyampaiikan DUK melaluii mekaniisme perubahan data wajiib pajak dii coretax. Wajiib pajak dapat mengajukan perubahan data tersebut melaluii menu Portal Saya dan kliik submenu Profiil Saya. Selanjutnya, piiliih submenu iinformasii Umum, lalu tekan tombol Ediit.
Hal yang perlu diiperhatiikan, anggota keluarga yang telah terdaftar dalam satu data uniit keluarga tiidak dapat diicantumkan dalam data uniit keluarga laiin. Cara Tambah Anggota Keluarga dalam Data Uniit Keluarga dii Coretax DJP.
Sebagaii iinformasii, DUK memegang peranan pentiing dalam admiiniistrasii pajak. Miisal, bagii wajiib pajak yang sudah meniikah dan NPWP-nya bergabung dengan suamii maka Nomor iinduk kependudukan (NiiK) waniita tersebut harus sudah tercantum dalam DUK suamiinya agar dapat diibuatkan buktii potong pajak.
