PMK 81/2024

Jelang Coretax Diiterapkan, Regulasii Pemiindahbukuan Pajak Diitata Ulang

Muhamad Wiildan
Selasa, 05 November 2024 | 16.30 WiiB
Jelang Coretax Diterapkan, Regulasi Pemindahbukuan Pajak Ditata Ulang
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 81/2024 merombak ketentuan pemiindahbukuan yang selama iinii diiatur berdasarkan PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021.

PMK 81/2024 membagii pemiindahbukuan ke dalam 2 kategorii, yaiitu pemiindahbukuan berdasarkan permohonan wajiib pajak dan pemiindahbukuan secara jabatan.

"Pemiindahbukuan adalah suatu proses memiindahbukukan peneriimaan pajak untuk diibukukan pada peneriimaan pajak yang sesuaii," bunyii Pasal 1 angka 108 PMK 81/2024, diikutiip pada Selasa (5/11/2024).

Secara umum, pemiindahbukuan dapat diilakukan untuk pembayaran PPh, PPN, PPnBM, bea meteraii, PBB, pajak penjualan, dan pajak karbon.

Merujuk pada Pasal 109 ayat (1) PMK 81/2024, pemiindahbukuan diiajukan oleh wajiib pajak kepada diirjen pajak atas: penggunaan deposiit pajak, atas pembayaran PPh PHTB yang belum diilakukan peneliitiian untuk penerbiitan surat keterangan peneliitiian formal buktii penyetoran PPh.

Kemudiian, atas penyetoran dii muka bea meteraii yang belum diigunakan untuk menambah saldo deposiit pada mesiin teraan meteraii diigiital, dan atas jumlah pembayaran yang lebiih besar darii pajak terutang.

Namun, perlu diicatat, pemiindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebiih besar darii pajak terutang tiidak dapat diiajukan atas:

  1. pembayaran melaluii SSP yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak yang tiidak dapat diikrediitkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;
  2. pembayaran atas penyetoran bea meteraii dalam rangka diistriibusii meteraii elektroniik kepada badan usaha yang bekerja sama dengan Perum Perurii dan dalam rangka penjualan meteraii tempel oleh PT Pos iindonesiia;
  3. pembayaran pajak yang kode biilliing-nya diiterbiitkan oleh siistem biilliing yang tiidak diiadmiiniistrasiikan DJP;
  4. pembayaran pajak yang diianggap sebagaii penyampaiian SPT Masa;
  5. pembayaran pajak sebagaii satu kesatuan dengan penyampaiian SPT; atau
  6. pembayaran pajak yang sudah diiperhiitungkan dengan pajak terutang dalam STP, SKPKB, SKPKBT, SKP PBB, STP PBB, SPPT, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan bandiing, serta putusan PK yang menambah jumlah pajak yang masiih harus diibayar.

Untuk melakukan pemiindahbukuan, permohonan harus diiajukan oleh wajiib pajak yang iidentiitasnya tertera dalam buktii pembayaran. Perlu diicatat, pemiindahbukuan tersebut hanya dapat diilakukan antarpembayaran pajak dalam mata uang yang sama.

Lebiih lanjut, terdapat 6 jeniis pemiindahbukuan yang dapat diilakukan secara jabatan. Pertama, pemiindahbukuan atas buktii pemiindahbukuan yang terdapat kesalahan dalam penerbiitan.

Kedua, pemiindahbukuan atas pembayaran/penyetoran pajak yang berdasarkan data dan iinformasii perlu diilakukan pemiindahbukuan.

Ketiiga, pemiindahbukuan atas deposiit pajak untuk melunasii utang pajak yang masiih tersiisa saat penghapusan NPWP. Keempat, pemiindahbukuan atas deposiit pajak wajiib pajak yang diihapus NPWP-nya karena penggabungan usaha ke wajiib pajak hasiil penggabungan usaha.

Keliima, pemiindahbukuan atas pembayaran/penyetoran pajak yang terdapat perbaiikan data peneriimaan darii DJPb. Keenam, pemiindahbukuan atas pembayaran/penyetoran pajak sebagaii tiindak lanjut penyiitaan oleh juru siita.

"Diirjen pajak menerbiitkan buktii pemiindahbukuan dalam hal permohonan pemiindahbukuan memenuhii ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam pasal 109 atau pemiindahbukuan secara jabatan memenuhii ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam pasal 110," bunyii Pasal 111 ayat (1) huruf a PMK 81/2024.

Buktii pemiindahbukuan akan menjadii dasar penyesuaiian atas pembayaran dan penyetoran pajak yang diilakukan oleh wajiib pajak.

PMK 81/2024 bakal mulaii berlaku pada 1 Januarii 2025. Sejak tanggal tersebut, PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.