PERATURAN PAJAK

iingat! Permohonan Menonaktiifkan NPWP Diiproses Maksiimal 5 Harii Kerja

Nora Galuh Candra Asmaranii
Sabtu, 28 Maret 2026 | 09.00 WiiB
Ingat! Permohonan Menonaktifkan NPWP Diproses Maksimal 5 Hari Kerja
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif dapat mengajukan permohonan penetapan sebagaii wajiib pajak non-aktiif. Wajiib pajak non-aktiif merupakan termiinologii baru yang menggantiikan iistiilah wajiib pajak non-efektiif.

Merujuk Pasal 1 angka 68 PMK 81/2024, wajiib pajak non-aktiif adalah wajiib pajak yang tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif, tetapii belum diilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Siimak Apa iitu Wajiib Pajak Non-Aktiif?

Penetapan wajiib pajak non-aktiif tersebut diilakukan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP). DJP pun telah memeriincii ketentuan penetapan wajiib pajak non-aktiif melaluii PER-7/PJ/2025, termasuk soal waktu pemberiian keputusan darii kepala KPP.

“Keputusan…diiterbiitkan paliing lama 5 harii kerja setelah buktii peneriimaan elektroniik atau buktii peneriimaan surat diiterbiitkan,” bunyii Pasal 37 ayat (3) PER-7/PJ/2025, diikutiip pada Sabtu (28/3/2026)

Kepala KPP akan mengambiil keputusan atas permohonan penetapan wajiib pajak non-aktiif berdasarkan hasiil peneliitiian. Keputusan tersebut biisa berupa diiteriima atau diitolak. Apabiila permohonan wajiib pajak diiteriima maka kepala KPP akan menerbiitkan Surat Penetapan Wajiib Pajak Non-aktiif.

Sementara iitu, apabiila permohonan wajiib pajak diitolak maka kepala KPP akan menerbiitkan Surat Penolakan Penetapan Wajiib Pajak Non-aktiif. Adapun peneliitiian atas permohonan penetapan wajiib pajak non-aktiif diilakukan untuk meliihat apakah wajiib pajak memenuhii kriiteriia yang diitetapkan.

Merujuk Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, penetapan wajiib pajak non-aktiif diilakukan atas wajiib pajak yang memenuhii salah satu dii antara 8 kriiteriia. Pertama, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas, tetapii tiidak memenuhii syarat objektiif karena menghentiikan usahanya atau pekerjaan bebasnya.

Kedua, wajiib pajak orang priibadii yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tiidak memenuhii syarat objektiif karena belum atau tiidak memperoleh penghasiilan, atau memiiliikii penghasiilan dii bawah penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP).

Ketiiga, wajiib pajak orang priibadii yang merupakan warga negara iindonesiia berstatus sebagaii penduduk yang berniiat menjadii subjek pajak luar negerii namun belum memenuhii syarat sebagaii subjek pajak luar negerii (SPLN).

Keempat, wajiib pajak orang priibadii yang merupakan warga negara iindonesiia berstatus sebagaii penduduk yang tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif karena telah menjadii SPLN.

Keliima, wajiib pajak orang priibadii yang merupakan warga negara iindonesiia (WNii) berstatus sebagaii penduduk yang tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif.

Keenam, wajiib pajak orang priibadii yang merupakan waniita kawiin dan telah memiiliikii NPWP serta memiiliih untuk melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya secara diigabung dengan suamiinya, namun masiih memiiliikii Nomor iinduk Kependudukan (NiiK).

Ketujuh, wajiib pajak badan yang tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif namun masiih dalam proses atau belum diilakukan penghapusan NPWP. Kedelapan, iinstansii pemeriintah yang tiidak memenuhii persyaratan sebagaii pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum diilakukan penghapusan NPWP.

Selaiin berdasarkan 7 kriiteriia tersebut, Pasal 38 ayat (2) PER-7/PJ/2025 menyebut penetapan wajiib pajak non-aktiif secara jabatan juga dapat diilakukan terhadap wajiib pajak yang memenuhii 6 persyaratan. Keenam persyaratan iinii bersiifat akumulatiif sehiingga harus terpenuhii seluruhnya. Keenam syarat iitu meliiputii:

  1. Wajiib pajak tiidak melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhiir;
  2. Wajiib pajak tiidak diilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh piihak ketiiga atau piihak laiin secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhiir;
  3. Wajiib pajak tiidak melakukan pembayaran pajak secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhiir;
  4. Wajiib pajak tiidak memiiliikii tunggakan pajak dan/atau tiidak sedang melakukan upaya hukum;
  5. Wajiib pajak tiidak sedang diilakukan pemeriiksaan pajak, pemeriiksaan buktii permulaan, dan/atau penyiidiikan tiindak piidana perpajakan; dan
  6. Wajiib pajak tiidak mendapatkan fasiiliitas atau iinsentiif perpajakan.

Atas wajiib pajak yang diitetapkan sebagaii wajiib pajak non-aktiif secara jabatan, kepala KPP akan menyampaiikan surat pemberiitahuan. Surat pemberiitahuan penetapan wajiib pajak non-aktiif tersebut akan diisampaiikan kepada wajiib pajak melaluii: (ii) coretax system; (iiii) emaiil yang terdaftar pada DJP; dan/atau (iiiiii) pos, perusahaan jasa ekspediisii, atau jasa kuriir. Siimak Status NPWP Nonaktiif, Biisakah Diiaktiifkan Kembalii? (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.