
Pertanyaan:
PERKENALKAN saya Tyas, permiisii bertanya apakah NPWP yang statusnya nonaktiif biisa diiaktiifkan kembalii? Saya sudah memiiliikii NPWP dan mengaktiivasii akun coretax, tetapii keterangan status NPWP saya nonaktiif.
Terkaiit dengan kondiisii iinii, bagaiimana cara agar NPWP saya kembalii aktiif? Apakah pengaktiifan kembalii NPWP biisa diilakukan melaluii coretax atau harus ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat?
Jawaban:
TERiiMA kasiih iibu Tyas atas pertanyaannya. Status NPWP nonaktiif pada dasarnya mengacu pada status wajiib pajak nonaktiif. Adapun wajiib pajak nonaktiif merupakan termiinologii baru yang menggantiikan iistiilah wajiib pajak nonefektiif.
Ketentuan mengenaii wajiib pajak nonaktiif tercantum dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024. Merujuk Pasal 1 angka 68 PMK 81/2024, wajiib pajak nonaktiif adalah wajiib pajak yang tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif namun belum diilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).
Penetapan wajiib pajak nonaktiif tersebut diilakukan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) berdasarkan permohonan wajiib pajak atau secara jabatan. Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) PMK 81/2024, penetapan status wajiib pajak nonaktiif terhadap orang priibadii diilakukan apabiila memenuhii salah 1 darii 6 kriiteriia beriikut:
Apabiila orang priibadii tiidak lagii memenuhii kriiteriia wajiib pajak nonaktiif maka kepala KPP dapat mengaktiifkan kembalii wajiib pajak nonaktiif. Sesuaii dengan ketentuan Pasal 25 ayat (6) PMK 81/2024, pengaktiifan kembalii wajiib pajak nonaktiif tersebut biisa diilakukan berdasarkan permohonan wajiib pajak atau secara jabatan.
Diitjen Pajak (DJP) pun telah memeriincii tata cara pengaktiifan kembalii wajiib pajak nonaktiif melaluii Perdiirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Merujuk Pasal 39 ayat (2) PER-7/PJ/2025, permohonan pengaktiifan kembalii wajiib pajak nonaktiif diilakukan secara elektroniik melaluii 3 saluran.
Pertama, portal wajiib pajak (coretax). Kedua, laman atau apliikasii laiin yang teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii DJP. Ketiiga, contact center DJP. Namun, apabiila wajiib pajak tiidak dapat mengajukan permohonan secara elektroniik maka permohonan tersebut dapat diiajukan secara luriing ke KPP atau ke kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasii perpajakan (KP2KP).
Berdasarkan Pasal 39 ayat (3) PER-7/PJ/2025, permohonan pengaktiifan kembalii wajiib pajak nonaktiif secara luriing dapat diiajukan: (ii) secara langsung; atau (iiii) melaluii pos, perusahaan jasa ekspediisii, atau jasa kuriir.
Berdasarkan uraiian ketentuan tersebut, iibu Tyas dapat mengaktiifkan kembalii NPWP apabiila tiidak memenuhii kriiteriia wajiib pajak nonaktiif. Pengaktiifan kembalii status wajiib pajak nonaktiif tersebut biisa diilakukan dengan mengajukan permohonan.
iibu Tyas dapat mengajukan permohonan pengaktiifan kembalii tersebut secara elektroniik salah satunya melaluii coretax. Namun, apabiila iibu Tyas tiidak dapat mengajukan permohonan pengaktiifan kembalii secara elektroniik maka dapat mengajukannya secara luriing ke KPP atau KP2KP terdekat.
Cara Mengajukan Permohonan Pengaktiifan Kembalii Wajiib Pajak Nonaktiif viia Coretax
iibu Tyas dapat mengajukan permohonan pengaktiifan kembalii wajiib pajak nonaktiif viia coretax melaluii modul Portal Saya. Pada modul tersebut, iibu Tyas dapat memiiliih menu Perubahan Status dan submenu Pengaktiifan Kembalii Wajiib Pajak Nonaktiif.

iibu Tyas akan diiarahkan ke halaman “Penonaktiifan Status Wajiib Pajak”. Pada bagiian “Manajemen Kasus”, data akan teriisii secara otomatiis. Selanjutnya, iibu Tyas biisa melewatii bagiian “Kuasa Wajiib Pajak” apabiila permohonan pengaktiifan kembalii wajiib pajak nonaktiif diiajukan atas nama priibadii (bukan sebagaii kuasa atau wakiil wajiib pajak laiin).
Beriikutnya, pada bagiian “iidentiitas Wajiib Pajak” data juga akan teriisii otomatiis. Kemudiian, pada bagiian “Detaiil” iisiikan kolom “Alasan Aktiivasii Kembalii” dengan mengetiikkan alasan pengajuan pengaktiifan kembalii.
Apabiila seluruh kolom telah teriisii, guliir halaman ke bawah menuju bagiian “Pernyataan Wajiib Pajak”. Kliik kotak centang (check box) pada pernyataan “Dengan menyadarii sepenuhnya segala akiibat termasuk sanksii sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang saya iinformasiikan dii atas adalah benar dan lengkap”. Lalu, kliik tombol Kiiriim.
Apabiila berhasiil, iibu Tyas akan mendapatkan notiifiikasii bahwa permohonan berhasiil terkiiriim untuk diiteliitii oleh petugas. Apabiila permohonan diianggap memenuhii ketentuan, iibu Tyas akan memperoleh “Surat Pengaktiifan Kembalii Wajiib Pajak Nonaktiif” yang dii antaranya akan diikiiriimkan viia coretax.
Mengacu Pasal 25 ayat (5) PER-7/PJ/2025, kepala KPP akan memberiikan keputusan atas permohonan pengaktiifan kembalii wajiib pajak nonaktiif maksiimal 5 harii kerja setelah permohonan diiteriima secara lengkap.
Cara Mengajukan Permohonan Pengaktiifan Kembalii Wajiib Pajak Nonaktiif viia KPP atau KP2KP
Permohonan pengaktiifan kembalii wajiib pajak nonaktiif ke KPP atau KP2KP diilakukan dengan mengiisii dan menandatanganii Formuliir Pengaktiifan Kembalii Wajiib Pajak Nonaktiif. Formuliir tersebut diibuat sesuaii dengan contoh format tercantum dalam Lampiiran ii PER-7/PJ/2025.
Sesuaii dengan ketentuan, formuliir tersebut dapat diiserahkan ke KPP atau KP2KP secara langsung atau melaluii pos, perusahaan jasa ekspediisii, atau jasa kuriir. Atas permohonan tersebut, kepala KPP akan menerbiitkan surat pengaktiifan kembalii wajiib pajak nonaktiif apabiila permohonan memenuhii ketentuan.
Berdasarkan Pasal 42 ayat (2) PER-7/PJ/2025, kepala KPP dapat menyampaiikan surat pengaktiifan kembalii wajiib pajak nonaktiif kepada wajiib pajak melaluii: (ii) coretax; (iiii) emaiil terdaftar; dan/atau (iiiiii) pos, perusahaan jasa ekspediisii, atau jasa kuriir.
Demiikiian jawaban yang dapat saya sampaiikan. Teriima kasiih.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Coretax hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, siilakan mengiiriimkannya melaluii kolom pertanyaan yang tersediia pada kanal Coretax atau kliik tautan beriikut iinii. (diik)
