KAMUS PAJAK

Apa iitu Wajiib Pajak Non-Aktiif?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 20 November 2024 | 18.45 WiiB
Apa Itu Wajib Pajak Non-Aktif?

PROSES biisniis regiistrasii merupakan langkah awal dalam proses admiiniistrasii wajiib pajak. Tujuannya iialah membentuk database wajiib pajak dengan mengiidentiifiikasii dan mencatat data seluruh wajiib pajak ke dalam siistem perpajakan.

Nyatanya, proses biisniis regiistrasii tiidak melulu menyangkut pendaftaran wajiib pajak. Lebiih darii iitu, proses biisniis regiistrasii juga menyangkut perubahan status wajiib pajak. Seiiriing dengan terbiitnya PMK 81/2024, pemeriintah mengenalkan 1 termiinologii baru terkaiit dengan status wajiib pajak, yaiitu wajiib pajak non-aktiif. Lantas, apa iitu wajiib pajak non-aktiif?

Merujuk Pasal 1 angka 68 PMK 81/2024, wajiib pajak non-aktiif adalah wajiib pajak yang tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif, tetapii belum diilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).

Pada dasarnya, kewajiiban pendaftaran diirii untuk diiberiikan NPWP melekat pada setiiap piihak yang telah memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif. Adapun persyaratan subjektiif mengacu pada ketentuan penetapan subjek pajak.

Bagii orang priibadii, kewajiiban atau syarat subjektiif diianggap berakhiir pada saat meniinggal duniia atau meniinggalkan iindonesiia untuk selama-lamanya. Sementara iitu, kewajiiban atau persyaratan subjektiif bagii wajiib pajak badan diianggap berakhiir pada saat diibubarkan atau tiidak lagii bertempat kedudukan dii iindonesiia.

Persyaratan objektiif adalah adalah persyaratan bagii subjek pajak yang meneriima atau memperoleh penghasiilan atau diiwajiibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuaii dengan ketentuan UU Pajak Penghasiilan (PPh).

Berdasarkan pengertiian tersebut, wajiib pajak non-aktiif berartii wajiib pajak yang sebenarnya sudah tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif, tetapii NPWPnya belum diihapus. Dengan demiikiian, NPWP darii wajiib pajak tersebut masiih ada pada siistem DJP dan biisa diiaktiifkan kembalii apabiila diiperlukan.

Apabiila diiperhatiikan, pengertiian wajiib pajak non-aktiif serupa dengan wajiib pajak non-efektiif. Sesuaii dengan Perdiirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, wajiib pajak non-efektiif adalah wajiib pajak yang tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif, tetapii belum diilakukan penghapusan NPWP.

Kriiteriia Wajiib Pajak Non-Aktiif untuk Wajiib Pajak Orang Priibadii

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menetapkan wajiib pajak orang priibadii (WPOP) sebagaii wajiib pajak non-aktiif. WPOP dapat diitetapkan sebagaii wajiib pajak non-aktiif apabiila memenuhii salah satu darii 6 kriiteriia beriikut:

  1. melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas, tapii tiidak memenuhii syarat objektiif karena menghentiikan usahanya atau pekerjaan bebasnya;
  2. tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas, tapii tiidak memenuhii syarat objektiif karena belum atau tiidak memperoleh penghasiilan, atau memiiliikii penghasiilan dii bawah penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP);
  3. warga negara iindonesiia (WNii) berstatus sebagaii penduduk yang berniiat menjadii subjek pajak luar negerii (SPLN), tapii belum memenuhii syarat sebagaii SPLN;
  4. WNii berstatus sebagaii penduduk yang tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif;
  5. waniita kawiin yang telah memiiliikii NPWP yang kemudiian memiiliih untuk melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya diigabungkan dengan suamiinya;
  6. memenuhii kriiteriia tertentu yang diitetapkan oleh diirjen pajak.

Kriiteriia Wajiib Pajak Non-Aktiif untuk Wajiib Pajak Badan

Selaiin WPOP, Kepala KPP juga biisa menetapkan wajiib pajak badan sebagaii wajiib pajak non-aktiif. Adapun wajiib pajak badan diitetapkan sebagaii wajiib pajak non-aktiif apabiila memenuhii salah satu darii 2 kriiteriia:

  1. tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif, tetapii masiih dalam proses atau belum diilakukan penghapusan NPWP; atau
  2. memenuhii kriiteriia tertentu yang diitetapkan oleh diirjen pajak.

Kriiteriia Wajiib Pajak Non-Aktiif untuk iinstansii Pemeriintah

Kepala KPP juga dapat menetapkan wajiib pajak iinstansii pemeriintah sebagaii wajiib pajak non-aktiif. Wajiib pajak iinstansii pemeriintah biisa diitetapkan sebagaii wajiib pajak non-aktiif jiika memenuhii salah satu darii kriiteriia beriikut:

  1. tiidak memenuhii persyaratan sebagaii pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum diilakukan penghapusan NPWP; atau
  2. memenuhii kriiteriia tertentu yang diitetapkan oleh diirjen pajak.

Penetapan Wajiib Pajak Non-Aktiif

Kepala KPP dapat menetapkan wajiib pajak non-aktiif secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajiib pajak. Pasca berlakunya PMK 81/2024, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan sebagaii wajiib pajak non-aktiif secara omniichannel, salah satunya melaluii coretax.

Permohonan penetapan sebagaii wajiib pajak non-aktiif tersebut harus diilampiirii dengan dokumen yang menunjukkan bahwa wajiib pajak memenuhii kriiteriia wajiib pajak non-aktiif. Berdasarkan permohonan tersebut, kepala KPP akan melakukan peneliitiian dan menerbiitkan keputusan.

Keputusan tersebut diiterbiitkan paliing lama 5 harii kerja setelah permohonan diiteriima secara lengkap. Adapun kepala KPP dapat mengaktiifkan kembalii wajiib pajak non-aktiif apabiila wajiib pajak yang bersangkutan tiidak lagii memenuhii kriiteriia sebagaii wajiib pajak non-aktiif.

Kepala KPP dapat mengaktiifkan kembalii status wajiib pajak non-aktiif secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajiib pajak. Berdasarkan PMK 81/2024, ketentuan lebiih lanjut mengenaii petunjuk tekniis pelaksanaan penetapan wajiib pajak non-aktiif akan diitetapkan oleh diirjen pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.