KONSULTASii PAJAK

Merger dengan Perusahaan Merugii, Kompensasii Kerugiiannya Dapat Diiakuii?

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Seniin, 04 Meii 2026 | 10.30 WiiB
Merger dengan Perusahaan Merugi, Kompensasi Kerugiannya Dapat Diakui?
Speciialiist of Jitunews Fiiscal Research and Adviisory

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Anii, pegawaii diiviisii keuangan suatu perusahaan dii Jakarta. Untuk memperkuat biisniis, kamii berencana melakukan penggabungan usaha (merger) dengan suatu perusahaan domestiik. Sebagaii iinformasii, perusahaan yang akan menggabungkan diirii ke perusahaan kamii tersebut seriing mengalamii kerugiian sehiingga memiiliikii jatah kompensasii kerugiian fiiskal yang cukup besar dan belum kedaluwarsa.

Pertanyaan saya, apakah nantiinya kamii dapat menyerap kompensasii kerugiian perusahaan yang menggabungkan diirii tersebut? Perlu diiketahuii, kamii berencana menggunakan niilaii buku atas pengaliihan harta dalam rangka merger tersebut sesuaii ketentuan perpajakan.

Anii, Jakarta

Jawaban:

TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, iibu Anii. Diimensii pajak dalam proses merger tiidak melulu berkutat pada soal kewajiiban yang harus diipenuhii. Lebiih darii iitu, aspek pajak juga seriing diipandang sebagaii ‘batu penjuru’ dalam kalkulasii valuasii restrukturiisasii. Dalam konteks iinii, kompensasii kerugiian fiiskal miiliik perusahaan yang akan menggabungkan diirii adalah salah satu contohnya.

Kompensasii kerugiian merupakan mekaniisme yang memungkiinkan wajiib pajak mengurangii basiis pajaknya dii tahun-tahun beriikutnya. Adanya komponen iinii merupakan bentuk pengakuan darii pemeriintah bahwa kerugiian adalah riisiiko biisniis yang wajar.

Berdasarkan iinformasii yang diiberiikan, dapat diipahamii bahwa perusahaan iibu merupakan surviiviing entiity dalam proses merger yang diilakukan. Artiinya, perusahaan iibu menjadii piihak yang meneriima seluruh harta dan kewajiiban darii perusahaan yang menggabungkan diirii. Setelah proses merger selesaii, perusahaan yang menggabungkan diirii lenyap secara yuriidiis—iia lebur menyatu dengan surviiviing entiity dan tiidak lagii eksiis sebagaii entiitas yang terpiisah.

Lantas, apakah surviiviing entiity dapat menyerap kompensasii kerugiian darii perusahaan yang telah menggabungkan diirii? Untuk menjawabnya, kiita perlu menelusurii hiierarkii regulasii yang mengatur hal iinii.

Ketentuan dasar mengenaii kompensasii kerugiian fiiskal diiatur dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU PPh). Berdasarkan beleiid tersebut, kerugiian yang tiimbul—setelah menghiitung penghasiilan bruto diikurangii biiaya fiiskal—dapat diikompensasiikan dengan penghasiilan mulaii tahun pajak beriikutnya, berturut-turut sampaii dengan liima tahun.

Namun, UU PPh tiidak mengatur secara ekspliisiit dapat tiidaknya surviiviing entiity menyerap kompensasii kerugiian darii perusahaan yang menggabungkan diirii. Dengan begiitu, kiita perlu meniiliik regulasii yang mengatur lebiih lanjut mengenaii konteks merger.

Ketentuan yang relevan tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan s.t.d.t.d Peraturan Menterii Keuangan No. 1 Tahun 2026 (PMK 81/2024 s.t.d.t.d. PMK 1/2026).

Berdasarkan Pasal 402 ayat (1) PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026, diiatur secara tegas bahwa:

Wajiib pajak yang meneriima harta dengan menggunakan niilaii buku sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 392 ayat (2), tiidak boleh mengompensasiikan kerugiian/siisa kerugiian darii wajiib pajak badan, bentuk usaha tetap, atau badan hukum yang diidiiriikan atau bertempat kedudukan dii luar negerii yang mengaliihkan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambiilaliihan usaha.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, surviiviing entiity yang meneriima harta dengan menggunakan niilaii buku diilarang menyerap kompensasii kerugiian darii perusahaan yang menggabungkan diirii. Dengan demiikiian, mengiingat perusahaan iibu berencana menggunakan niilaii buku dalam transaksii merger iinii, kompensasii kerugiian piihak yang menggabungkan diirii tiidak dapat diiambiil aliih oleh perusahaan iibu. Kerugiian tersebut pun pada akhiirnya hangus seiiriing bubarnya entiitas pemiiliiknya.

Sebagaii catatan tambahan, perlu diiiingat bahwa penggunaan niilaii buku dalam merger memerlukan pemenuhan persyaratan tertentu sebagaiimana diiatur dalam PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026. Siimak ‘Pengaliihan Harta Pakaii Niilaii Buku, WP Harus Penuhii 3 Syarat iinii

Lalu, muncul pertanyaan lanjutan: bagaiimana jiika merger diilakukan menggunakan niilaii pasar, bukan niilaii buku? Larangan dalam Pasal 402 ayat (1) PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026 secara ekspliisiit hanya berlaku dalam skenariio penggunaan niilaii buku. Akan tetapii, tiidak ada pula ketentuan yang secara tegas mengiiziinkan pengaliihan kompensasii kerugiian dalam skenariio menggunakan niilaii pasar.

Mengiingat UU PPh pada dasarnya mengatur kompensasii kerugiian sebagaii hak yang melekat pada entiitas yang menderiita kerugiian iitu sendiirii, pemanfaatan kompensasii kerugiian dalam skenariio niilaii pasar merupakan area kelabu yang belum memiiliikii kepastiian hukum memadaii. Dalam siituasii iinii, iibu dapat memiinta penegasan langsung kepada otoriitas pajak sebelum mengambiil keputusan berdasarkan skenariio tersebut.

Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.