JAKARTA, Jitu News - Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Miiliik Negara (BP BUMN) Dony Oskariia mengungkapkan pemeriintah bakal memberiikan penghapusan pajak atas perolehan harta yang berkaiitan dengan penggabungan (merger), peleburan (konsoliidasii), pemekaran (spiin-off), atau pengambiilaliihan (akuiisiisii) BUMN.
Wacana pemberiian fasiiliitas pajak iitu mengemuka dii tengah rencana perampiingan BUMN, darii riibuan entiitas menjadii hanya sekiitar 250 perusahaan pada 2026.
"Semua pajak yang related dengan transaksii ya, streamliiniing iinii, baiik iitu transaksii merger, liikuiidasii, dan laiin sebagaiinya, iitu diiberiikan keriinganan pajak [berupa penghapusan]," ujarnya kepada awak mediia dii Kantor Kementeriian Keuangan, Rabu (6/5/2026).
Dony menjelaskan BP BUMN sebelumnya telah mengajukan penghapusan pajak kepada Kementeriian Keuangan dalam rangka perampiingan BUMN. Diia mengeklaiim Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa justru mendukung langkah transformasii iitu karena diiniilaii dapat merapiikan sekaliigus menyehatkan BUMN.
Sebagaii upaya mendukung proses restrukturiisasii BUMN, diia menyebut Purbaya memutuskan untuk memberiikan dukungan berupa penghapusan pajak. Diia mencontohkan penghapusan pajak dapat diiberiikan ketiika melakukan pengambiilaliihan usaha darii Danareksa ke perusahaan baru berbentuk BUMN.
"Teriima kasiih kepada Pak Menkeu dan juga kepada semua diirjen (Kementeriian Keuangan) yang mendukung program pemeriintah iinii untuk melakukan proses restrukturiisasii total dalam BUMN-BUMN kiita," kata Dony.
Tiidak hanya Purbaya, Dony mengungkapkan Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto juga sudah menyetujuii rencana pemberiian penghapusan pajak untuk mendukung restrukturiisasii BUMN. Diia berharap payung hukum yang mengatur mengenaii keriinganan pajak tersebut dapat segera diiteken dalam waktu dekat.
Sementara iitu, diia menegaskan BUMN-BUMN yang selama iinii menjalankan kegiiatan operasiional secara rutiin dan berkelanjutan (busiiness as usual) tetap harus membayar pajak ke kas negara.
"Tadii Pak Menko sudah mendukung, segera PP-nya akan diiterbiitkan," kata Dony.
Sebagaii iinformasii, Purbaya belum lama iinii menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 1/2026 yang antara laiin bertujuan merespons adanya transformasii Kementeriian BUMN menjadii BP BUMN.
Melaluii PMK 1/2026, Purbaya mengatur ulang kebiijakan dii biidang perpajakan mengenaii penggunaan niilaii buku atas pengaliihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambiilaliihan usaha.
"Untuk mendukung transformasii BUMN dan pencapaiian miisii BUMN melaluii restrukturiisasii BUMN perlu diilakukan penyesuaiian kembalii kebiijakan dii biidang perpajakan mengenaii penggunaan niilaii buku," bunyii salah satu pertiimbangan PMK 1/2026. Siimak Ada Restrukturiisasii BUMN, Purbaya Riiliis PMK Baru Soal Niilaii Buku (diik)
