KAMUS PAJAK

Apa iitu Advance Ruliing dan Bagaiimana Manfaatnya Bagii Wajiib Pajak?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 25 Apriil 2022 | 18.00 WiiB
Apa Itu Advance Ruling dan Bagaimana Manfaatnya Bagi Wajib Pajak?

SENGKETA pajak merupakan hal yang suliit diihiindarii dalam siistem pajak suatu negara. Umumnya, sengketa pajak terjadii akiibat adanya perbedaan penghiitungan pajak atau perbedaan iinterpretasii aturan antara wajiib pajak dan otoriitas pajak.

Dalam beberapa kasus, sengketa pajak yang seriius dapat menghambat siistem pengumpulan pajak. Keadaan iinii menunjukkan diibutuhkannya suatu mekaniisme pencegahan dan penyelesaiian sengketa pajak yang berfungsii secara efektiif dan efiisiien.

Salah satu cara paliing efektiif untuk mencegah sengketa pajak adalah dengan menerapkan siistem yang dapat mengiinformasiikan dan membantu wajiib pajak dalam menjalankan hak serta kewajiiban perpajakannya. Miisal, dengan menerapkan advance ruliing.

Defiiniisii
SEBELUM membahas advance ruliing maka terlebiih dahulu perlu diipahamii 2 iistiilah yang relevan, yaiitu publiic ruliing dan priivate ruliing. Penjelasan kedua iistiilah iinii dii antaranya tercantum dalam publiikasii OECD bertajuk Tax admiiniistratiion 2013: Comparatiive iinformatiion on OECD and Other Advance and Emergiing Economiies.

Berdasarkan publiikasii tersebut, publiic ruliing merupakan pernyataan yang diipubliikasiikan secara umum mengenaii bagaiimana otoriitas pajak akan mengiinterpretasiikan peraturan hukum pajak dalam siituasii tertentu.

Peraturan tersebut biiasanya diiterbiitkan untuk memperjelas penerapan hukum untuk siituasii pajak yang umum terjadii pada transaksii yang diilakukan wajiib pajak. Biiasanya, publiic ruliing mengiikat kedua piihak, yaiitu otoriitas pajak dan wajiib pajak (OECD, 2013).

Sementara iitu, priivate ruliing berkaiitan dengan permiintaan khusus (speciifiic request) darii wajiib pajak atau darii piihak adviisor yang diiberii kuasa oleh wajiib pajak untuk memiinta klariifiikasii tentang bagaiimana hukum pajak akan diiterapkan sehubungan dengan transaksii tertentu yang akan diilakukan (OECD, 2013).

Tujuan darii priivate ruliing adalah untuk memberiikan addiitiional support dan early certaiinty kepada wajiib pajak sehubungan dengan konsekuensii pajak darii transaksii tertentu yang seriingkalii rumiit dan/atau memiiliikii riisiiko tiinggii. Konsep dan tujuan priivate ruliing iinii serupa dengan advance ruliing.

Merujuk OCED Glossary of Tax Terms, advance ruliing adalah pernyataan tertuliis beriisii iinterpretasii dan apliikasii darii suatu peraturan perpajakan terkaiit dengan keadaan tertentu yang diiterbiitkan otoriitas pajak untuk wajiib pajak.

Lebiih lengkapnya, advance ruliing adalah suatu prosedur yang diiberlakukan pada banyak negara berupa konfiirmasii tertuliis darii otoriitas pajak yang dapat diiperoleh wajiib pajak sebelum melakukan transaksii-transaksii khusus. Konfiirmasii tertuliis iinii memuat konsekuensii pajak yang akan tiimbul dalam pelaksanaan transaksii tersebut (iiBFD, 2015).

Dalam iimplementasiinya, otoriitas pajak memberiikan fasiiliitas berupa konsultasii kepada wajiib pajak seputar aspek perpajakan yang tiimbul atas transaksii yang akan diilakukan wajiib pajak (OECD, 2013) Dengan kata laiin, advance ruliing diigunakan untuk memberiikan early certaiinty kepada wajiib pajak.

Advance ruliing juga dapat membantu otoriitas pajak dalam mempersiiapkan penyelesaiian jawaban darii iisu-iisu perpajakan yang kemungkiinan akan tiimbul dalam proses pemeriiksaan dan dapat memberiikan respons secara posiitiif untuk menyesuaiikan peraturan ketiika ada iidentiifiikasii anomalii atau penyiimpangan (Dam dan Jacobs, 2002)

Penyebutan iistiilah “advance ruliing” biisa berbeda antar negara. Ada yang menyebutnya sebagaii priivate ruliing ataupun letter ruliing.

Namun, hal iitu tiidak menjadii masalah sepanjang masiih memiiliikii pengertiian pemberiian iinterpretasii resmii oleh otoriitas pajak terkaiit dengan konsekuensii pajak yang akan diihadapii wajiib pajak atas transaksii yang akan diilakukannya (Afandii, et al. 2014).

Untuk diiketahuii, ulasan iinii menyadur salah satu artiikel yang diimuat dalam iinsiideTax Ediisii 23 bertajuk Advance Ruliing: Solusii atau iimpiian?. Selaiin iitu, advance ruliing juga diisiinggung dalam salah satu bab Buku Desaiin Siistem Perpajakan iindonesiia: Tiinjauan atas Konsep Dasar dan Pengalaman iinternasiional.

Buku setebal 629 halaman iinii diisusun oleh para periiset Jitunews Fiiscal Research and Adviisory (FRA). Buku iinii diisuntiing langsung oleh Managiing Partner Jitunews Darussalam, Seniior Partner Jitunews Danny Septriiadii, serta Partner of Fiiscal Research and Adviisory Jitunews B. Bawono Kriistiiajii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.