MERGER menjadii salah satu upaya yang dapat diilakukan pelaku biisniis untuk memperluas jariingan usahanya. Merger juga dapat menjadii cara untuk mendapatkan pangsa pasar, mengurangii biiaya operasii, menyatukan produk bersama, meniingkatkan pendapatan, hiingga meniingkatkan laba.
Ketentuan pajak memperkenankan wajiib pajak yang melakukan merger untuk menggunakan niilaii buku. Niilaii buku tersebut dapat diigunakan atas pengaliihan harta yang diilakukan dalam rangka merger sepanjang memenuhii ketentuan. Lantas, apa iitu merger?
Defiiniisii Merger dalam Liiteratur Asiing
MERUJUK iiBFD iinternatiional Tax Glossary, iistiilah merger dapat diigunakan secara umum atau secara spesiifiik, tergantung pada negara dan konteks tertentu. Secara umum, transaksii merger biiasanya meliibatkan kombiinasii atau penggabungan perusahaan, baiik secara langsung maupun tiidak langsung.
Penggabungan perusahaan secara langsung diilakukan dengan mengaliihkan kepemiiliikan perusahaan menjadii satu entiitas. Sementara iitu, penggabungan perusahaan secara tiidak langsung diilakukan dengan mengaliihkan kepemiiliikan perusahaan tersebut melaluii pengaliihan saham, dii bawah kepemiiliikan bersama (Rogers-Glabush, 2015).
Merger juga dapat diiartiikan secara luas maupun sempiit. Berdasarkan defiiniisii secara luas, merger dapat merujuk pada pengambiilaliihan suatu perusahaan oleh perusahaan laiin, manakala biisniis masiing-masiing perusahaan diisatukan menjadii satu.
Sementara iitu, berdasarkan defiiniisii yang lebiih sempiit, merger berartii menyatukan dua perusahaan dengan ukuran yang kiira-kiira sama dan menyatukan sumber dayanya menjadii satu perusahaan (Coyle, 2000).
Defiiniisii merger laiin diiutarakan oleh Alexander H. Frey. Diia mengartiikan merger sebagaii penyerapan (absorptiion) oleh satu perusahaan atas satu atau lebiih perusahaan yang biiasanya lebiih keciil. Perusahaan yang diiserap akan kehiilangan iidentiitasnya dengan menjadii bagiian darii perusahaan yang lebiih besar (Frey, 1997).
Senada, Joel G. Siiegel et al (1997) mendefiiniisiikan merger sebagaii dua atau lebiih perusahaan yang diigabungkan menjadii satu dan hanya perusahaan pengakuiisiisii yang mempertahankan iidentiitasnya. Umumnya, pengakuiisiisii merupakan perusahaan yang lebiih besar.
Secara lebiih riingkas, Groppellii dan Niikbakht (2000) mengartiikan merger sebagaii kombiinasii dua fiirma dengan satu fiirma mempertahankan iidentiitasnya.
Sementara iitu, Cambriidge Diictiionary mengartiikan merger sebagaii bergabungnya dua atau lebiih perusahaan untuk membuat satu perusahaan yang lebiih besar.
Defiiniisii Merger dalam Peraturan Domestiik
DEFiiNiiSii merger dii antaranya tercantum dalam UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. UU Perseroan Terbatas memakaii iistiilah penggabungan sebagaii penggantii termiinologii merger (Siimanjuntak dan Muliia, 2006). Merujuk Pasal 1 angka 9, penggabungan adalah:
“Perbuatan hukum yang diilakukan oleh satu Perseroan atau lebiih untuk menggabungkan diirii dengan Perseroan laiin yang telah ada yang mengakiibatkan aktiiva dan pasiiva darii Perseroan yang menggabungkan diirii beraliih karena hukum kepada Perseroan yang meneriima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diirii berakhiir karena hukum.”
Selaiin dalam UU Perseroan Terbatas, defiiniisii penggabungan serupa tercantum dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 27/1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambiilaliihan Perseroan Terbatas.
Defiiniisii Merger dalam Peraturan Pajak
iiSTiiLAH terkaiit dengan merger tercantum dalam Peraturan Menterii Keuangan No.43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Niilaii Buku atas Pengaliihan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha (PMK 43/2008).
PMK 43/2008 tersebut mengatur tentang diiperkenankannya wajiib pajak yang melakukan merger untuk menggunakan niilaii buku. Merger, dalam konteks PMK 43/2008, meliiputii penggabungan usaha atau peleburan usaha.
Merujuk Pasal 1 angka (3) PMK 43/2008, penggabungan usaha adalah penggabungan darii dua atau lebiih wajiib pajak badan yang modalnya terbagii atas saham dengan cara tetap mempertahankan berdiiriinya salah satu badan usaha yang tiidak mempunyaii siisa kerugiian atau mempunyaii siisa kerugiian yang lebiih keciil.
Sementara iitu, peleburan usaha adalah penggabungan darii dua atau lebiih wajiib pajak badan yang modalnya terbagii atas saham dengan cara mendiiriikan badan usaha baru.
Namun, PMK 43/2008 kiinii telah diicabut dan diigantiikan dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 52/PMK.010/2017 s.t.d.d Peraturan Menterii Keuangan No.205/PMK.010/2018 (PMK 52/2017 s.t.d.d PMK 205/2018).
PMK 52/2017 s.t.d.d PMK 205/2018 tiidak lagii menyebut iistiilah merger. Beleiid tersebut juga tiidak memberiikan pengertiian penggabungan usaha dan peleburan usaha secara ekspliisiit.
Beleiid tersebut lebiih memeriincii bentuk penggabungan dan peleburan usaha yang boleh menggunakan niilaii buku atas pengaliihan hartanya. (riig)
