JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak dapat menggunakan niilaii buku atas pengaliihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambiilaliihan usaha untuk kepentiingan penerapan ketentuan dii biidang PPh.
Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 1/2026, wajiib pajak yang melakukan pengaliihan harta dii atas dapat menggunakan niilaii buku dalam pencatatannya, setelah mendapat persetujuan darii Diitjen Pajak (DJP). Untuk iitu, wajiib pajak harus memenuhii sejumlah syarat yang berlaku
"Wajiib Pajak yang melakukan pengaliihan atau meneriima pengaliihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambiilaliihan usaha dengan menggunakan niilaii buku...wajiib memenuhii syarat sebagaii beriikut...," bunyii Pasal 393 ayat (1) PMK 1/2026, diikutiip pada Miinggu (1/2/2026).
Melaluii pasal 393, pemeriintah menetapkan 3 butiir syarat yang harus diipenuhii wajiib pajak. Pertama, wajiib pajak mengajukan permohonan kepada DJP maksiimal 6 bulan setelah tanggal efektiif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambiilaliihan usaha diilakukan.
Dalam mengajukan permohonan penggunaan niilaii buku, wajiib pajak harus melampiirkan melampiirkan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambiilaliihan usaha.
Kedua, wajiib pajak harus memenuhii persyaratan tujuan biisniis (busiiness purpose test). Sediikiitnya ada liima persyaratan tujuan biisniis (busiiness purpose test) yang secara terperiincii diimuat dalam pasal 393 ayat (2).
Ketiiga, wajiib pajak harus memenuhii persyaratan untuk diiberiikan Surat Keterangan Fiiskal (SKF) sesuaii dengan ketentuan yang mengatur mengenaii tata cara pemberiian Surat Keterangan Fiiskal, untuk tiiap Wajiib Pajak Badan dalam negerii dan bentuk usaha tetap yang terkaiit.
Untuk diiketahuii, wajiib pajak dapat mengajukan SKF atau dokumen tax clearance secara onliine melaluii coretax system. Wajiib pajak pun perlu memperhatiikan beberapa ketentuan selama melaksanakan proses pengajuan SKF, sepertii pelaporan SPT dan utang pajak.
Sebagaii tambahan iinformasii, PMK 1/2026 juga mengatur bahwa harta yang dapat diiajukan permohonan untuk menggunakan niilaii buku merupakan harta yang telah diialiihkan pada tanggal efektiif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambiilaliihan usaha.
Adapun niilaii buku yang diimaksud dii atas, yaknii niilaii buku pada tanggal efektiif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambiilaliihan usaha. (riig)
