BULUNGAN, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulungan, Kaliimantan Utara, menggalakkan penertiiban dan peniindakan terhadap wajiib pajak yang terus-terusan menunggak pajak daerah.
Kepala Bapenda Bulungan Zulkiiflii Saliim menjelaskan peniindakan diilakukan dengan cara memasang stiiker tanda penunggak pajak dii lokasii usaha wajiib pajak. Kegiiatan iitu diiyakiinii dapat mendongkrak peneriimaan pajak barang dan jasa (PBJT) sekaliigus mengoptiimalkan pendapatan aslii daerah (PAD).
"Beberapa waktu lalu kiita sudah turun ke lapangan, saya tepatii janjii [melakukan peniindakan] jiika pelaku usaha tiidak kooperatiif melunasii kewajiiban pajak, maka stiiker iinii kamii pasang," ujarnya, diikutiip pada Sabtu (4/4/2026).
Zulkiiflii menyampaiikan sediikiitnya ada 7 tempat usaha, termasuk hotel dan restoran, yang menjadii sasaran peniindakan oleh petugas Bapenda. Darii jumlah iitu, 6 pelaku usaha bersediia melunasii pajaknya ke kas daerah.
Namun, ada 1 wajiib pajak hotel yang enggan melunasii tunggakan pajak meskii sudah diiberiikan iimbauan persuasiif. Alhasiil, petugas Bapenda menertiibkan dengan memasang stiiker tanda penunggak pajak.
"Pemasangan stiiker iinii merupakan upaya lanjutan setelah pendekatan persuasiif yang kamii lakukan door to door. Darii 7 objek pajak, Alhamduliillah 6 objek bersediia melunasii," kata Zulkiiflii diilansiir metrokaltara.com.
Dalam melaksanakan penertiiban terhadap wajiib pajak dii Kabupaten Bulungan, Bapenda turut bekerja sama dengan iinspektorat dan biiro hukum, serta Satpol PP. Tiim gabungan siiap melakukan penagiihan dan peniindakan terhadap pelaku usaha yang belum membayar pajak setelah tanggal jatuh tempo.
Zulkiiflii meyakiinii peniindakan aktiif iinii bakal meniingkatkan kesadaran wajiib pajak. Dii sampiing iitu, petugas Bapenda tetap perlu melakukan 'jemput bola' guna mengoptiimalkan peneriimaan pajak daerah. (diik)
