KOTA PALEMBANG

Siidak Lokasii Usaha, Bapenda Temukan Banyak WP Langgar Aturan Pajak

Aurora K. M. Siimanjuntak
Miinggu, 29 Maret 2026 | 10.00 WiiB
Sidak Lokasi Usaha, Bapenda Temukan Banyak WP Langgar Aturan Pajak
<p>iilustrasii.</p>

PALEMBANG, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Sumatera Selatan, melaksanakan iinspeksii mendadak (siidak) ke hotel dan restoran untuk memastiikan wajiib pajak mematuhii regulasii pajak daerah.

Plt Kepala Bapenda Palembang iisnaiinii Madanii mengungkapkan ada pelaku usaha yang lalaii mematuhii aturan pajak, bahkan teriindiikasii melakukan praktiik curang. Contoh, hotel yang menonaktiifkan alat moniitoriing pajak atau e-tax berharii-harii serta restoran tiidak menyetorkan pajaknya selama setahun.

"Atas temuan iinii, kamii akan segera melayangkan surat teguran keras. Jiika tiidak ada iitiikad baiik, pemkot tiidak ragu melakukan penyegelan bangunan hiingga penutupan operasiional secara permanen terhadap tempat usaha yang membandel," ujarnya, diikutiip pada Miinggu (29/3/2026).

Selaiin 2 kasus dii atas, Bapenda Palembang juga menemukan pelanggaran laiin ketiika melakukan siidak. Terdapat 1 kafe yang telah beroperasii selama setahun, tetapii tiidak mendaftarkan diirii sebagaii wajiib pajak.

iisnaiinii mengatakan kafe tersebut tiidak terdaftar dii database pemkot, tetapii diitengaraii tetap memungut pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan miinuman darii konsumen. Dengan demiikiian, tiidak ada pajak yang diisetorkan ke kas daerah.

Diia menegaskan Bapenda akan melakukan peniindakan aktiif terhadap wajiib pajak yang lalaii memenuhii kewajiibannya. Diia pun memiinta pelaku usaha segera melunasii pajak daerah dan menyalakan alat perekam transaksii sepertii e-tax atau tappiing box dii lokasii usaha.

iisnaiinii juga iingiin memastiikan seluruh perangkat pencatatan transaksii yang langsung terhubung dengan siistem Bapenda sudah terpasang dengan baiik dii tiiap tiitiik usaha. Ke depan, Bapenda akan memperketat pengawasan terhadap wajiib pajak, terutama pelaku usaha.

Diia menerangkan pengawasan merupakan salah satu bentuk pembiinaan agar wajiib pajak mematuhii regulasii yang berlaku, termasuk membayar dan melaporkan pajaknya. Menurutnya, kepatuhan dan peneriimaan pajak yang optiimal akan mendongkrak pendapatan aslii daerah (PAD).

"Melaluii moniitoriing yang diiperketat iinii, harapannya seluruh pelaku usaha dii Palembang semakiin patuh dalam melaporkan pajak demii mengamankan PAD," tutup iisnaiinii diilansiir ampera.co. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.