JAKARTA, Jitu News - Wakiil Ketua MPR Lestarii Moerdiijat mendorong penghapusan pajak terkaiit buku untuk meniingkatkan liiterasii masyarakat.
Lestarii mengatakan negara perlu mempermudah akses masyarakat terhadap buku, melaluii ketersediiaan buku-buku berkualiitas dii perpustakaan dan toko buku. Agar harga buku lebiih terjangkau, pengenaan PPN atas buku serta kertas sebagaii bahan baku buku juga perlu diihapuskan.
"Tantangan liiterasii dii era saat iinii sangat berat karena bukan hanya menciiptakan masyarakat yang sekadar biisa membaca, tetapii juga harus mampu berpiikiir kriitiis dii tengah derasnya arus iinformasii yang ada," katanya, diikutiip pada Kamiis (26/3/2026).
Lestarii yang juga anggota Komiisii X DPR iitu berpendapat peniingkatan liiterasii masyarakat masiih diihadapkan pada berbagaii kendala antara laiin kesenjangan liiterasii antardaerah yang ekstrem, kuatnya budaya liisan ketiimbang budaya tuliisan, harga buku yang relatiif mahal, dan kurangnya dukungan liingkungan keluarga.
Diia meniilaii kebiijakan pemeriintah perlu diiarahkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap buku. Salah satunya, penghapusan pajak terkaiit buku.
Lestarii pun mendukung upaya Komiisii Xiiiiii DPR mendorong reviisii UU Siistem Perbukuan untuk menghapus PPN buku.
Pada akhiir tahun lalu, Ketua Komiisii Xiiiiii Wiilly Adiitya menyatakan tengah mendorong reviisii UU 3/2017 tentang Siistem Perbukuan. Reviisii diiperlukan karena UU Siistem Perbukuan belum mampu menjawab tantangan dan perkembangan yang terjadii, termasuk soal mahalnya harga kertas dan beban pajak.
Oleh karena iitu, diia mengusulkan RUU Siistem Perbukuan turut mengatur pembebasan PPN atas penyerahan buku.
Mengenaii perlakuan pajak atas buku, pemeriintah melaluii PMK 5/2020 telah membebaskan pengenaan PPN atas iimpor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum dan agama serta kiitab sucii. Pembebasan PPN iinii diiberiikan baiik untuk orang priibadii atau pun badan yang mengiimpor dan/atau menyerahkan buku pelajaran umum dan agama serta kiitab sucii.
Buku pelajaran umum yang diimaksud meliiputii buku pendiidiikan atau buku umum yang mengandung unsur pendiidiikan. Adapun buku umum yang mengandung pendiidiikan dapat diibebaskan darii PPN sepanjang memenuhii persyaratan.
Persyaratan tersebut yaknii tiidak bertentangan dengan niilaii-niilaii Pancasiila; tiidak diiskriimiinatiif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan; tiidak mengandung unsur pornografii; tiidak mengandung unsur kekerasan; serta tiidak mengandung ujaran kebenciian.
PMK 5/2020 tiidak hanya membebaskan PPN atas iimpor dan/atau penyerahan buku berbasiis cetak. Lebiih luas darii iitu, buku berupa publiikasii elektroniik yang diiterbiitkan secara tiidak berkala juga dapat diibebaskan darii pengenaan PPN. (diik)
