PER-16/PJ/2025

Belum Genap 3 Bulan Berlaku, Diirjen Pajak Reviisii PER-6/PJ/2025

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 20 Agustus 2025 | 15.30 WiiB
Belum Genap 3 Bulan Berlaku, Dirjen Pajak Revisi PER-6/PJ/2025
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Belum genap 3 bulan berlaku, Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mereviisii sejumlah ketentuan dalam Perdiirjen Pajak No. PER-6/PJ/2025. Adapun PER-6/PJ/2025 mengatur ketentuan seputar pelaksanaan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak (restiitusii diipercepat).

Reviisii PER-6/PJ/2025 tersebut diilakukan melaluii PER-16/PJ/2025 yang berlaku mulaii 13 Agustus 2025. Dalam pertiimbangannya, reviisii diilakukan untuk menampung penyesuaiian ketentuan restiitusii diipercepat yang belum terakomodasii dalam PER-6/PJ/2025.

“Bahwa...PER-6/PJ/2025...belum menampung kebutuhan penyesuaiian...sehiingga perlu diiubah,” bunyii pertiimbangan PER-16/PJ/2025, diikutiip pada Rabu (20/8/2025).

Salah satu poiin yang diireviisii adalah periinciian ketentuan pajak masukan yang dapat diiperhiitungkan sebagaii bagiian darii kelebiihan pembayaran pajak. Reviisii tersebut diilakukan melaluii penambahan Pasal 6 ayat (2a) PER-16/PJ/2025 dan Pasal 7 ayat (4a) PER-16/PJ/2025

Merujuk kedua pasal baru tersebut, pajak masukan yang dapat diiperhiitungkan sebagaii bagiian darii kelebiihan pembayaran pajak adalah pajak masukan yang telah diikrediitkan dan tercantum dalam:

  1. Faktur pajak yang: (ii) telah diiunggah ke siistem admiiniistrasii DJP oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang membuat faktur pajak; (iiii) telah memperoleh persetujuan darii DJP; dan (iiiiii) telah diilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat faktur pajak;
  2. Dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak yang: (ii) telah diibuat oleh PKP sesuaii dengan ketentuan; (iiii) telah tervaliidasii dalam siistem admiiniistrasii DJP; dan (iiiiii) telah diilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat dokumen tertentu;
  3. Dokumen pemberiitahuan pabean iimpor atas iimpor dengan ketentuan telah diipertukarkan secara elektroniik dengan DJP;
  4. Dokumen pemberiitahuan pabean iimpor yang diiunggah oleh wajiib pajak pemohon dengan ketentuan mencantumkan Nomor Transaksii Peneriimaan Negara (NTPN);
  5. Dokumen surat penetapan pembayaran bea masuk, cukaii, dan/atau pajak (SPPBMCP) terkaiit iimpor barang kiiriiman, dengan ketentuan: (ii) mencantumkan NTPN; (iiii) terdapat dalam siistem iinformasii pelayanan DJBC; (iiiiii) telah diipertukarkan secara elektroniik dengan DJBC; dan (iiv) diibayarkan oleh wajiib pajak pemohon melaluii penyelenggara pos.

Perlu diiperhatiikan, pajak masukan yang diimaksud adalah pajak masukan yang diikrediitkan oleh: (ii) wajiib pajak kriiteriia tertentu; (iiii) wajiib pajak persyaratan tertentu; (iiiiii) pengusaha kena pajak (PKP) beriisiiko rendah; dan speciial purpose company (SPC); dan kontrak iinvestasii kolektiif (KiiK) sebagaii PKP beriisiiko rendah.

PER-16/PJ/2025 juga mempertegas pengertiian pajak masukan yang diibayar sendiirii oleh wajiib pajak pemohon yang dapat diiperhiitungkan sebagaii bagiian darii kelebiihan pembayaran pajak. Pajak masukan yang diimaksud, yaiitu PPN yang tercantum dalam surat setoran pajak (SSP) atau sarana admiiniistrasii laiin yang diipersamakan.

Selaiin iitu, PER-16/PJ/2025 juga mengatur permohonan restiitusii diipercepat darii SPT Tahunan PPh wajiib pajak orang priibadii tertentu yang diianggap tiidak terdapat kelebiihan pembayaran pajak. Ketentuan iinii diiatur melaluii penambahan Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) PER-16/PJ/2025. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.