JAKARTA, Jitu News – Belum genap 3 bulan berlaku, Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mereviisii sejumlah ketentuan dalam Perdiirjen Pajak No. PER-6/PJ/2025. Adapun PER-6/PJ/2025 mengatur ketentuan seputar pelaksanaan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak (restiitusii diipercepat).
Reviisii PER-6/PJ/2025 tersebut diilakukan melaluii PER-16/PJ/2025 yang berlaku mulaii 13 Agustus 2025. Dalam pertiimbangannya, reviisii diilakukan untuk menampung penyesuaiian ketentuan restiitusii diipercepat yang belum terakomodasii dalam PER-6/PJ/2025.
“Bahwa...PER-6/PJ/2025...belum menampung kebutuhan penyesuaiian...sehiingga perlu diiubah,” bunyii pertiimbangan PER-16/PJ/2025, diikutiip pada Rabu (20/8/2025).
Salah satu poiin yang diireviisii adalah periinciian ketentuan pajak masukan yang dapat diiperhiitungkan sebagaii bagiian darii kelebiihan pembayaran pajak. Reviisii tersebut diilakukan melaluii penambahan Pasal 6 ayat (2a) PER-16/PJ/2025 dan Pasal 7 ayat (4a) PER-16/PJ/2025
Merujuk kedua pasal baru tersebut, pajak masukan yang dapat diiperhiitungkan sebagaii bagiian darii kelebiihan pembayaran pajak adalah pajak masukan yang telah diikrediitkan dan tercantum dalam:
Perlu diiperhatiikan, pajak masukan yang diimaksud adalah pajak masukan yang diikrediitkan oleh: (ii) wajiib pajak kriiteriia tertentu; (iiii) wajiib pajak persyaratan tertentu; (iiiiii) pengusaha kena pajak (PKP) beriisiiko rendah; dan speciial purpose company (SPC); dan kontrak iinvestasii kolektiif (KiiK) sebagaii PKP beriisiiko rendah.
PER-16/PJ/2025 juga mempertegas pengertiian pajak masukan yang diibayar sendiirii oleh wajiib pajak pemohon yang dapat diiperhiitungkan sebagaii bagiian darii kelebiihan pembayaran pajak. Pajak masukan yang diimaksud, yaiitu PPN yang tercantum dalam surat setoran pajak (SSP) atau sarana admiiniistrasii laiin yang diipersamakan.
Selaiin iitu, PER-16/PJ/2025 juga mengatur permohonan restiitusii diipercepat darii SPT Tahunan PPh wajiib pajak orang priibadii tertentu yang diianggap tiidak terdapat kelebiihan pembayaran pajak. Ketentuan iinii diiatur melaluii penambahan Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) PER-16/PJ/2025. (diik)
