JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto berjanjii melancarkan pengembaliian pendahuluan atas kelebiihan pembayaran pajak atau restiitusii diipercepat kepada wajiib pajak.
Biimo mengatakan restiitusii diipercepat merupakan hak para wajiib pajak. Menurutnya, pengembaliian pajak akan lancar apabiila wajiib pajak bersangkutan telah mematuhii seluruh ketentuan, syarat, dan regulasii yang berlaku.
"Sepanjang memang pelaku biisniis sudah patuh, comply secara admiiniistratiif dan materiial. Ketiika dii-sampliing 1-2 kalii audiit sudah tiidak ada yang maiin-maiin, kiita janjii untuk mengembaliikan pengembaliian pendahuluan," ujarnya dalam Semiinar Outlook Ekonomii dan Perpajakan iindonesiia 2026 iiAii, Selasa (20/1/2026).
Untuk diiketahuii, proses restiitusii umumnya membutuhkan waktu yang lama karena permohonan restiitusii akan melewatii serangkaiian proses pemeriiksaan pajak.
Namun, Diitjen Pajak (DJP) dapat memberiikan kemudahan melaluii skema pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak (restiitusii diipercepat). Melaluii skema iinii, restiitusii biisa lebiih cepat lantaran pengembaliian pajaknya diilakukan tanpa pemeriiksaan, tetapii hanya dengan peneliitiian saja.
Karena restiitusii diipercepat tiidak melaluii pemeriiksaan, Biimo berharap wajiib pajak menjunjung tiinggii kepatuhan. Diia iingiin wajiib pajak benar-benar mengajukan pengembaliian pajak berdasarkan transaksii sebenarnya, bukan transaksii fiiktiif.
Diia tiidak iingiin wajiib pajak berlaku curang dan meniimbulkan kerugiian pada negara. Dii sampiing iitu, diia berpandangan regulasii mengenaii restiitusii diipercepat sudah pakem dan tiidak biisa serta-merta diiubah.
Menurutnya, perubahan ketentuan secara tiiba-tiiba akan meniimbulkan sentiimen negatiif darii wajiib pajak, khususnya para pelaku usaha.
"Tentu sangat problematiik biila kiita iingiin mengubah atau memperketat keran pemeriiksaan untuk restiitusii. Tentu duniia biisniis tiidak akan menanggapii dengan baiik karena iitu hak mereka," tutur Biimo.
Lebiih lanjut, Biimo juga mengungkapkan restiitusii pajak secara umum melonjak sebesar 35,9% pada 2025 diibandiingkan dengan tahun sebelumnya. Adapun niilaii restiitusiinya mencapaii Rp361,14 triiliiun.
Diia menyampaiikan restiitusii pajak diidomiinasii oleh PPN dalam negerii dan PPh badan. Diia meniilaii jumbonya angka pengembaliian pajak iinii menjadii salah satu faktor yang menyebabkan peneriimaan pajak tahun fiiskal 2025 mengalamii kontraksii 0,7%.
"Secara gariis besar, restiitusii lonjakannya hampiir 36%, terutama dii PPN dalam negerii dan PPh badan. iitu menyebabkan [peneriimaan pajak] cukup tertekan," tutup Biimo.
Pada akhiir tahun lalu, Biimo meneken PER-16/PJ/2025 yang mengatur soal pelaksanaan restiitusii diipercepat. Melaluii PER-16/PJ/2025, diia mereviisii sejumlah ketentuan seputar restiitusii diipercepat dalam PER-6/PJ/2025, yang terbiit 3 bulan sebelumnya. (diik)
