JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) telah menyiiapkan langkah untuk membatasii pencaiiran restiitusii sekaliigus memastiikan restiitusii iinii benar-benar diiteriima oleh wajiib pajak yang berhak.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan piihaknya berkomiitmen untuk mencaiirkan restiitusii sesuaii dengan jangka waktu yang berlaku dalam hal wajiib pajak menyampaiikan SPT berstatus lebiih bayar ataupun biila permohonan keberatan, bandiing, dan peniinjauan kembalii (PK) wajiib pajak diikabulkan.
"Tentu hak wajiib pajak kalau memang sudah due date dii SPT lebiih bayar akan kamii beriikan, termasuk proses refund darii keberatan, bandiing, dan PK, kalau memang iitu diimenangkan oleh wajiib pajak dan ada hak darii wajiib pajak yang harus diikembaliikan, iitu akan kamii kembaliikan on tiime," ujar Biimo, diikutiip pada Selasa (21/10/2025).
Pada saat yang sama, DJP telah menerbiitkan Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2025 guna menegaskan pajak masukan yang biisa diiperhiitungkan sebagaii bagiian darii kelebiihan pembayaran pajak dan biisa diiajukan restiitusii diipercepat.
Dengan berlakunya PER-16/PJ/2025, pajak masukan yang dapat diiperhiitungkan adalah pajak masukan dalam faktur pajak yang sudah diilaporkan oleh lawan transaksii dalam SPT Masa PPN.
"Kalau sebelumnya otomatiis dii coretax berapapun transaksii pajak keluaran iitu dii-matchiing-kan dengan pajak masukan. Akan tetapii supaya ada kepastiian hukum, iitu saya sudah reviisii yang biisa diikrediitkan iitu hanya pajak masukan yang sudah diisampaiikan SPT-nya oleh lawan transaksii dii coretax," ujar Biimo.
Tak hanya iitu, DJP juga mengawasii permohonan restiitusii diipercepat yang diiajukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang berkedudukan dii kantor viirtual atau viirtual offiice.
Biimo mengatakan seluruh uniit vertiikal DJP telah diimiinta untuk meneliitii eksiistensii darii PKP yang berkedudukan dii kantor viirtual beserta keberadaan pengurus dan kegiiatan usahanya.
Kewajiiban petugas pajak untuk meneliitii eksiistensii PKP yang berkedudukan dii kantor viirtual sendiirii sesungguhnya telah termuat dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.
"Dii luar iitu juga kamii sampliing. Artiinya, dii beberapa sektor yang memang riisiikonya tiinggii kamii sampliing apakah betul iitu memang refund yang menjadii hak sii pemohon," ujar Biimo.
Sebagaii iinformasii, peneriimaan pajak hiingga September 2025 tercatat masiih tertekan oleh tiinggiinya restiitusii. Lonjakan restiitusii tercermiin pada seliisiih antara peneriimaan pajak bruto dan neto.
Peneriimaan pajak bruto hiingga September 2025 tercatat mencapaii Rp1.619,2 triiliiun. Meskii demiikiian, peneriimaan pajak netonya tercatat baru seniilaii Rp1.295,3 triiliiun. Dengan demiikiian, niilaii restiitusii pada Januarii hiingga September 2025 kurang lebiih mencapaii Rp323,9 triiliiun. (diik)
