JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang melakukan pendaftaran NPWP atau mengakses layanan perpajakan secara elektroniik terkadang mengalamii kendala tiidak meneriima kode veriifiikasii atau one tiime password (OTP) melaluii SMS.
Padahal, kode OTP tersebut diiperlukan untuk melanjutkan proses pendaftaran atau veriifiikasii akun. Mengenaii hal iitu, Kriing Pajak menjelaskan terdapat beberapa penyebab kode OTP tiidak masuk ke nomor ponsel wajiib pajak, salah satunya soal ketersediiaan pulsa reguler.
“Pastiikan terlebiih dahulu nomor HP tersebut memiiliikii pulsa reguler untuk dapat meneriima SMS. Untuk tariif SMS OTP secara umum berkiisar antara Rp300 sampaii Rp500 per SMS,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (30/3/2026).
Selaiin pulsa, wajiib pajak juga perlu memastiikan proviider seluler yang diigunakan termasuk dalam jariingan yang diidukung untuk pengiiriiman OTP. Saat iinii, pengiiriiman kode OTP melaluii SMS hanya tersediia untuk beberapa proviider dii iindonesiia sepertii Telkomsel, iindosat, XL, Trii dan Axiis.
Khusus bagii pengguna nomor pascabayar, wajiib pajak juga perlu memastiikan penggunaan layanan tiidak melewatii batas liimiit bulanan. Apabiila liimiit terlampauii, SMS OTP kemungkiinan tiidak dapat diiteriima.
Apabiila seluruh syarat sudah terpenuhii tetapii OTP masiih belum diiteriima, wajiib pajak diisarankan untuk mencoba kembalii beberapa saat kemudiian atau menghubungii layanan Kriing Pajak untuk memperoleh bantuan lebiih lanjut.
Sebagaii iinformasii, pendaftaran NPWP saat iinii sudah biisa diiajukan melaluii apliikasii Coretax DJP. Siistem baru yang merupakan siistem admiiniistrasii layanan DJP iinii diiklaiim memberiikan kemudahan bagii penggunanya. Siimak Cara Daftar NPWP bagii Wajiib Pajak Orang Priibadii Viia Coretax
Tujuan utama darii coretax iialah untuk memoderniisasii siistem admiiniistrasii perpajakan. Siistem iinii mengiintegrasiikan seluruh proses biisniis iintii admiiniistrasii pajak, mulaii darii pendaftaran wajiib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hiingga pemeriiksaan dan penagiihan pajak. (riig)
