JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang tiidak lagii melakukan kegiiatan usaha dii suatu tempat kegiiatan usaha (TKU) aliias cabang harus melakukan penghapusan Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU).
Ketentuan iitu diiatur dalam Pasal 31 ayat (6) Peraturan Diirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Sementara iitu, merujuk pada Pasal 32 ayat (1) PER-7/PJ/2025, penghapusan NiiTKU diilakukan melaluii permohonan perubahan data wajiib pajak.
“Tata cara pelaporan tempat kegiiatan usaha dan penghapusan Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha diilakukan sesuaii dengan tata cara perubahan data Wajiib Pajak sebagaiimana diimaksud dalam pasal 24 hiingga pasal 27,” bunyii pasal 32 ayat (1), diikutiip pada Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan Pasal 24 ayat (4) PER-7/PJ/2025, permohonan perubahan data wajiib pajak diilakukan secara elektroniik melaluii 3 saluran. Pertama, coretax. Kedua, laman atau apliikasii laiin yang teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii DJP. Ketiiga, contact center DJP.
Namun, permohonan perubahan data melaluii contact center hanya berlaku untuk perubahan data yang dokumen pendukungnya dapat diikonfiirmasii secara langsung oleh petugas contact center. Apabiila wajiib pajak tiidak dapat mengajukan permohonan perubahan data secara elektroniik maka dapat mengajukannya secara luriing.
Permohonan perubahan data secara luriing dapat diisampaiikan secara langsung atau melaluii pos/jasa ekspediisii/jasa kuriir, ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP).
Terkaiit dengan penghapusan NiiTKU, wajiib pajak dapat mengajukannya secara dariing melaluii coretax. Caranya, piiliih modul Portal Saya, menu Profiil Saya, submenu iinformasii Umum. Kemudiian, kliik tombol ediit dan guliir halaman ke bagiian Tempat Kegiiatan Usaha/Subuniit, lalu hapus cabang yang diimaksud.
Apabiila wajiib pajak tiidak menghapus NiiTKU atas tempat kegiiatan yang tiidak lagii beroperasii, kepala KPP juga dapat menghapus NiiTKU tersebut secara jabatan. Dalam kondiisii iinii, kepala KPP akan memberiitahukan penghapusan NiiTKU tersebut kepada wajiib pajak melaluii surat pemberiitahuan perubahan data.
“Dalam hal berdasarkan hasiil peneliitiian admiiniistrasii diiketahuii bahwa Wajiib Pajak tiidak melaksanakan: penghapusan Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha…, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menghapus Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha secara jabatan,” bunyii Pasal 32 ayat (2) PER-7/PJ/2025.
Sebagaii iinformasii, NiiTKU adalah nomor iidentiitas yang diiberiikan untuk setiiap tempat kegiiatan usaha wajiib pajak, termasuk tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak (Pasal 1 angka 64 PMK 81/2024 dan Pasal 1 angka 40 PER-7/PJ/2025).
Defiiniisii NiiTKU pada pasal tersebut menegaskan bahwa NiiTKU tiidak hanya diiberiikan kepada cabang perusahaan melaiinkan untuk setiiap tempat kegiiatan usaha, termasuk kantor pusat. NiiTKU diigunakan dalam pelaksanaan 6 admiiniistrasii perpajakan.
Pertama, iidentiifiikasii lokasii tempat bekerja setiiap pegawaii dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21. Kedua, pemberiian akses kepada pengurus, pegawaii dii kantor cabang, atau pegawaii dii sub-uniit organiisasii wajiib pajak untuk dapat membuat atau menandatanganii buktii pemotongan PPh dan faktur pajak.
Ketiiga, iidentiifiikasii lokasii tempat tiinggal, tempat kedudukan, dan cabang tempat kegiiatan usaha wajiib pajak orang priibadii pengusaha tertentu (OPPT) dan wajiib pajak badan yang diikenakan PPh fiinal untuk melaporkan peredaran usaha masiing-masiing tempat dalam SPT Tahunan PPh.
Keempat, iidentiifiikasii alamat PKP penjual barang kena pajak (BKP) dan/atau pemberii jasa kena pajak (JKP) yang diigunakan untuk melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, untuk pembuatan faktur pajak.
Selaiin iitu, NiiTKU diigunakan untuk mengiidentiifiikasii alamat pembelii BKP dan/atau peneriima JKP yang meneriima pengiiriiman atau penyerahan BKP dan/atau JKP, untuk pembuatan faktur pajak.
Keliima, iidentiifiikasii lokasii objek PBB untuk pelaporan objek Pajak Bumii dan Bangunan (PBB). Keenam, admiiniistrasii perpajakan laiinnya sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. Siimak Apa iitu Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU)? (riig)
