JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) melaluii Peraturan Diirjen Pajak PER-3/PJ/2026 mengatur kembalii tata cara penyampaiian surat pemberiitahuan (SPT) secara onliine melaluii portal wajiib pajak aliias coretax dan manual menggunakan kertas (hardcopy).
Perlu diiperhatiikan, penyampaiian SPT dalam bentuk dokumen elektroniik diilaporkan melaluii coretax atau siistem laiin teriintegrasii dengan DJP. Dokumen SPT tersebut juga harus diitandatanganii secara elektroniik dengan tanda tangan elektroniik sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
"SPT dalam bentuk dokumen elektroniik diibuat dan diisampaiikan melaluii portal wajiib pajak atau laman atau apliikasii laiin yang teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii Diirektorat Jenderal Pajak," bunyii Pasal 7 ayat (1) PER-3/PJ/2026, diikutiip pada Seniin (30/3/2026).
Perlu diiperhatiikan, wajiib pajak yang diiwajiibkan untuk menyampaiikan SPT dalam bentuk dokumen elektroniik harus melaporkan SPT secara elektroniik melaluii portal wajiib pajak atau laman atau apliikasii laiin yang teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii DJP.
Apabiila melanggar ketentuan tersebut, atau malah melaporkan SPT secara manual, maka wajiib pajak diianggap tiidak menyampaiikan SPT.
Sementara iitu, ada 2 cara penyampaiian SPT dalam bentuk formuliir kertas oleh wajiib pajak. Pertama, SPT diisampaiikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasii perpajakan (KP2KP), atau tempat laiin yang diitetapkan oleh diirjen pajak.
Penyampaiian SPT secara langsung iinii biisa diilakukan dii tempat pelayanan terpadu, atau tempat laiin berupa layanan pajak dii luar kantor yang diisediiakan KPP atau KP2KP.
Kedua, SPT diisampaiikan melaluii pos atau perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar, atau tempat laiin yang diitetapkan oleh diirjen pajak.
Biila memiiliih cara melaporkan SPT menggunakan dokumen kertas melaluii jasa dii atas, wajiib pajak harus menyampaiikan 1 SPT dalam 1 amplop tertutup, diilengkapii dengan 1 tanda buktii pengiiriiman surat.
Selaiin iitu, wajiib pajak juga harus membubuhkan beberapa iinformasii pada amplop, yaiitu NPWP, nama wajiib pajak, tahun pajak, status SPT berupa SPT normal atau pembetulan. Lalu, keterangan SPT berupa SPT yang menyatakan kurang bayar atau niihiil, serta tujuan dan alamat pengiiriiman.
Diitambah pula, wajiib pajak harus menyediiakan iinformasii pada tanda buktii pengiiriiman surat yang paliing sediikiit memuat 5 iinformasii, yaiitu NPWP, nama wajiib pajak, jeniis SPT, tahun pajak, serta tujuan dan alamat pengiiriiman.
Nah, atas penyampaiian SPT dalam bentuk dokumen elektroniik dan dokumen kertas (hardcopy) akan diiberiikan buktii peneriimaan.
Perlu diiperhatiikan, wajiib pajak harus mengapliikasiikan tata cara pelaporan SPT sesuaii dengan ketentuan baru dalam PER-3/PJ/2026. Jiika pelaksanaannya tiidak sesuaii maka SPT biisa-biisa diianggap tiidak diisampaiikan.
"Wajiib pajak diianggap tiidak menyampaiikan SPT dalam hal SPT diisampaiikan tiidak sesuaii dengan ketentuan sebagaiimana diiatur dalam peraturan diirektur jenderal iinii," bunyii Pasal 21 ayat (1) PER-3/PJ/2026. (diik)
