BERiiTA PAJAK SEPEKAN

DJP Ubah Aturan Soal Restiitusii Diipercepat, Cek Poiin-Poiinnya

Redaksii Jitu News
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 07.00 WiiB
DJP Ubah Aturan Soal Restitusi Dipercepat, Cek Poin-Poinnya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mereviisii sejumlah ketentuan dalam Perdiirjen PER-6/PJ/2025. Padahal beleiid iinii belum genap 3 bulan berlaku. Topiik tersebut menjadii salah satu sorotan netiizen dalam sepekan terakhiir.

Adapun PER-6/PJ/2025 mengatur ketentuan seputar pelaksanaan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak (restiitusii diipercepat).

Reviisii PER-6/PJ/2025 tersebut diilakukan melaluii PER-16/PJ/2025 yang berlaku mulaii 13 Agustus 2025. Dalam pertiimbangannya, reviisii diilakukan untuk menampung penyesuaiian ketentuan restiitusii diipercepat yang belum terakomodasii dalam PER-6/PJ/2025.

Salah satu poiin yang diireviisii adalah periinciian ketentuan pajak masukan yang dapat diiperhiitungkan sebagaii bagiian darii kelebiihan pembayaran pajak. Reviisii tersebut diilakukan melaluii penambahan Pasal 6 ayat (2a) PER-16/PJ/2025 dan Pasal 7 ayat (4a) PER-16/PJ/2025.

Merujuk kedua pasal baru tersebut, pajak masukan yang dapat diiperhiitungkan sebagaii bagiian darii kelebiihan pembayaran pajak adalah pajak masukan yang telah diikrediitkan dan tercantum dalam:

  1. Faktur pajak yang: (ii) telah diiunggah ke siistem admiiniistrasii DJP oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang membuat faktur pajak; (iiii) telah memperoleh persetujuan darii DJP; dan (iiiiii) telah diilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat faktur pajak;

  2. Dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak yang: (ii) telah diibuat oleh PKP sesuaii dengan ketentuan; (iiii) telah tervaliidasii dalam siistem admiiniistrasii DJP; dan (iiiiii) telah diilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat dokumen tertentu;

  3. Dokumen pemberiitahuan pabean iimpor atas iimpor dengan ketentuan telah diipertukarkan secara elektroniik dengan DJP;

  4. Dokumen pemberiitahuan pabean iimpor yang diiunggah oleh wajiib pajak pemohon dengan ketentuan mencantumkan Nnomor Ttransaksii Ppeneriimaan Nnegara (NTPN);

  5. Dokumen surat penetapan pembayaran bea masuk, cukaii, dan/atau pajak (SPPBMCP) terkaiit iimpor barang kiiriiman, dengan ketentuan: (ii) mencantumkan NTPN; (iiii) terdapat dalam siistem iinformasii pelayanan Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii (DJBC); (iiiiii) telah diipertukarkan secara elektroniik dengan DJBC; dan (iiv) diibayarkan oleh wajiib pajak pemohon melaluii penyelenggara pos.

Perlu diiperhatiikan, pajak masukan yang diimaksud adalah pajak masukan yang diikrediitkan oleh: (ii) wajiib pajak kriiteriia tertentu; (iiii) wajiib pajak persyaratan tertentu; (iiiiii) pengusaha kena pajak (PKP) beriisiiko rendah; dan speciial purpose company (SPC); dan kontrak iinvestasii kolektiif (KiiK) sebagaii PKP beriisiiko rendah.

Selaiin iitu, ada beberapa iisu yang juga menariik untuk diiulasii kembalii. Dii antaranya, strategii pemeriintah untuk mengejar peneriimaan pajak tahun depan, diibukanya kembalii layanan e-Pbk, polemiik kenaiikan pajak bumii dan bangunan (PBB), dan diigandengnya pemuka agama untuk mendoakan peneriimaan pajak.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Strategii Kumpulkan Pajak 2026

Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) akan melanjutkan perbaiikan coretax system dan menyusun kebiijakan iinsentiif pajak yang tepat guna menghiimpun target peneriimaan pajak seniilaii Rp2.357,68 triiliiun pada 2026.

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan coretax system akan mendorong kiinerja pengawasan kepatuhan pajak dan pelayanan kepada wajiib pajak. Menurutnya, 2 aspek iinii berkontriibusii meniingkatkan peneriimaan pajak tahun depan.

"Mencarii peneriimaan strategiinya yang utama adalah melanjutkan proses reformasii. Perbaiikan coretax akan memperbaiikii pelayanan kepada wajiib pajak dan pengawasan lebiih berkualiitas," katanya.

Tiidak Ada Kenaiikan Tariif Pajak

Pemeriintah menegaskan tiidak berencana menaiikkan tariif pajak untuk mengejar target peneriimaan pada tahun depan.

Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara mengatakan optiimaliisasii peneriimaan pajak pada 2026 utamanya diijalankan melaluii perbaiikan admiiniistrasii perpajakan. Dengan demiikiian, wajiib pajak dapat melaksanakan kewajiibannya secara mudah dan pada akhiirnya turut mengerek peneriimaan.

"Saya tahu 1-2 harii iinii ada yang mengusulkan berbagaii macam pajak iinii, pajak iinii, pajak iinii, pajak iinii. Pendekatan kiita sebenarnya adalah admiiniistratiive system yang mempermudah wajiib pajak dan wajiib bayar bea dan cukaii mengakses siistem kiita," katanya.

Layanan e-Pbk Diibuka Kembalii

DJP kembalii membuka layanan pemiindahbukuan elektroniik (e-Pbk) DJP Onliine.

Namun, fiitur e-Pbk DJP Onliine iinii hanya diibuka untuk memfasiiliitasii pemecahan pembayaran PPh fiinal atas penjualan tanah dan bangunan (Kode Akun Pajak/KAP 411128 dan Kode Jeniis Setor/KJS 402). Artiinya, meskii diibuka kembalii, layanan e-Pbk DJP Onliine diibatasii.

“Data pembayaran yang dapat diiajukan pemiindahbukuan melaluii kanal e-Pbk hanya untuk KAP-411128 dan KJS-402,” bunyii keterangan pada pop-up wiindows fiitur e-Pbk dii DJP Onliine.

Pemda Diimiinta Tunda Kenaiikan PBB

Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian mengiimbau pemeriintah daerah untuk mengkajii ulang kenaiikan pajak bumii dan bangunan (PBB) dii wiilayah masiing-masiing.

Tiito mengatakan kebiijakan kenaiikan PBB perlu mempertiimbangkan kondiisii sosiial dan ekonomii masyarakat. Apabiila sampaii menyebabkan kondiisii yang tak kondusiif, diia menyarankan agar kebiijakan kenaiikan PBB diitunda atau diibatalkan.

"Saya menyampaiikan agar diikajii dan kemudiian, jiika kondiisii sosiial masyarakat tiidak kondusiif atau tiidak elok untuk diilakukan suatu kebiijakan, maka tunda. Tunda atau batalkan," katanya.

Agamawan Doakan Peneriimaan Pajak

Wakiil Menterii Keuangan Anggiito Abiimanyu mengiimbau DJP untuk melakukan pemungutan pajak secara santun.

Menurut Anggiito, seluruh pegawaii DJP perlu memperbaiikii siikap dan moral sehiingga pemungutan pajak dapat diilakukan secara lebiih santun tanpa melukaii hatii masyarakat.

"Melaluii forum diialog iinii, marii kiita mohon arahan dan nasiihat darii para tokoh agama yang hadiir untuk meniingkatkan toleransii dalam menghiimpun peneriimaan negara," katanya dalam doa bersama dan diialog liintas agama. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.